NU Keluarkan Surat Edaran Shalat Tarwih dan Ied di Rumah

Pecihitam.org – Terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1441 Hijiriah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan imbauan.

Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat masih meluasnya penyebaran wabab Covid-19.  

Imbauan PBNU itu tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.

Dilansir dari NU Online, Minggu, 5 April 2020, dalam surat edaran disebutkan, dalam menjalankan shalat Tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri (Ied) selama pandemi Covid-19, agar dilaksanakan di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.

Baca Juga:  Tempat Kelahiran KH. Ma'ruf Amin Mulai Ditata Jadi Kawasan Religi

Dalam imbaun tersebut, seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk Gugus Tugas NU Peduli Covid-19 juga diminta agar segera membentuk Gugus Tugas Penaggulangan Covid-19 dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan dan sosial ekonomi.

Gugus Tugas ini agar mengacu pada Surat Edaran dan Protokol Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU.   

Gugus Tugas NU Peduli Covid-19 bisa dikembangkan ke tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama atau dengan membentuk Relawan-relawan NU Peduli Covid-19 di tingkat Ranting/Anak Ranting. 

Adapun bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang NU Peduli Covid-19, dapat meghubungi Call center NU Peduli Covid-19 : +62 813 8979 8679 melalui Telegram dan WhatsApp dan ikuti Official Accaount: Instagram: @nupedulicovid19, Twitter: @nupedulicovid19, Facebook: @nupedulicovid19.

Baca Juga:  Aksi Solidaritas, PMII Gelar Do'a Bersama di Mako Polres Serang Kota
Muhammad Fahri