Usai Dibantah Menko PMK, Menag Putuskan Masjid Istiqlal Tak Gelar Shalat Idul Adha

Pecihitam.org – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memutuskan Masjid Istiqlal tidak akan menggelar shalat Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Keputusan tersebut, kata Menag, diambil setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.

“Masjid Istiqlal tidak menggelar shalat Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah,” kata Menag, Kamis 9 Juli 2020 seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia pun memutuskan hal itu dengan pertimbangan kesehatan di masa pandemi saat ini.

Alasan lainnya, kata Fachrul, yakni lantaran Masjid Istiqlal saat ini masih dalam proses renovasi. Proses tersebut saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.

Sebelumnya, Menag sempat menyatakan bahwa Masjid Istiqlal segera dibuka kembali untuk umum bersamaan dengan pelaksanaan shalat Idul Adha pada 10 Zulhijah 1441 atau akhir Juli 2020.

Baca Juga:  Bantu Operasional Pondok Pesantren di Tengah Pandemi, Menag Siapkan Rp 2,3 Triliun

“InsyaAllah akan dilaksanakan shalat Idul Adha tingkat kenegaraan di Masjid Istiqlal dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 sebagai awal dibukanya kembali Masjid Istiqlal untuk jemaah umum,” kata Menag saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa, 7 Juli 2020.

Namun, pernyataannya itu kemudian dibantah oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menegaskan bahwa Masjid Istiqlal masih belum bisa digunakan untuk umum.

Ia menyampaikan hal itu usai menggelar rapat secara virtual bersama sejumlah kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha.

“Tentang penggunaan Masjid Istiqlal, pada intinya Masjid Istiqlal tahun ini tidak digunakan untuk mengadakan Shalat Idul Adha,” tutur Muhadjir, Kamis, 9 Juli 2020 seperti dikutip dari Suara.com.

Baca Juga:  Menag Sebut Pandemi Corona di Indonesia Masih Panjang

Diketahui, dalam pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, Menag sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 atau 2020 masehi menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Dalam surat edaran itu disebutkan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tetap harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.