Ini Tanggapan MUI Soal Fatwa Haram Vape dari Muhammadiyah

Pecihitam.org – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tak ingin terlibat dalam fatwa haram terkait rokok elektrik atau yang dikenal dengan sebutan Vape yang baru saja dikeluarkan oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan menghargai keputusan fatwa haram dari salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Zainut juga menyerahkan sepenuhnya kewenangan fatwa haram itu kepada PP Muhammadiyah.

“Ya MUI menghargai putusan fatwa tersebut,” ujar Zainut, dikutip dari Suara, Sabtu, 25 Januari 2020.

Pihaknya juga meyakini bahwa Muhammadiyah memiliki dalil atau hujah yang kuat untuk menetapkan keputusan fatwa haram bagi vape.

Wakil Menteri Agama ini juga menyerahkan secara penuh penetapan fatwa tersebut kepada PP Muhammadiyah.

Baca Juga:  Sambut Hari Santri, Mahasiswa Indonesia di Mesir Siapkan Beragam Acara Meriah

Hingga saat ini, kata Zainut, pihaknya belum melakukan kajian terkait vape lantaran belum ada permintaan dari masyarakat untuk mengharamkan rokok elektrik ini.

“Kami mengapresiasi akan hal [fatwa] itu. Silakan masyarakat untuk bisa mengikuti. Fatwa itu yang meyakini jadi sebuah yang baik bila diikuti,” ungkapnya.

“MUI juga belum akan melakukan kajian akan fatwa haram vape. Bahkan, belum ada agenda untuk membahasnya,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, fatwa haram terkait penggunaan rokok elektronik atau yang biasa disebut dengan nama Vape dikeluarkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Menurut Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Vape hukumnya haram.

“Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional,” demikian keterangan tertulis Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, dikutip dari Detik, Jumat, 24 Januari 2020.

Baca Juga:  MUI Imbau Umat Muslim Segera Tunaikan Zakat Sebelum Idul Fitri Tiba

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah memutuskan fatwa tersebut dengan nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Hal itu untuk mempertegas fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebelumnya dengan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok dan meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok.

“Tren penggunaan vape yang begitu mengkhawatirkan di mana anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape,” tulis keterangan resmi Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.