Kapankah Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan?

batas akhir qadha puasa

Pecihitam.org – Ramadhan adalah bulan selalu dirindukan oleh setiap orang muslim. Pada bulan ini umat islam diwajibkan untuk berpuasa. Akan tetapi bagi kaum wanita memiliki fitrah yang menghalanginya berpuasa sebulan penuh, yakni ketika keluar darah haid dan nifas. Akan tetapi ia masih wajib untuk menggantinya di lain waktu sesuai kemampuan. Lantas kapankah batas akhir qadha puasa ramadhan tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kewajiban qadha puasa Ramadhan termaktubb dalam firman Allah QS Al-Baqarah ayat 184:

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan, pada hari-hari yang lain”.

Adapun dalil tentang wanita haid dan nifas yang wajib mengqadha puasa berdasarkan hadits dari ‘Aisyah ra yang termaktub dalam Shahih Muslim no: 335:

“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat”.

Qadha puasa ramadhan sebaiknya di lakukan sesegera mungkin, namun jika belum sempat menunaikan qadha’ puasa, maka bulan Sya’ban merupakan batas akhir untuk membayar hutang puasa tersebut.

Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra. Yang mengatakan:

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Menyatukan Dua Niat Puasa dalam Satu Hari?

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم

Artinya: “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146)

Mengqadha puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan sebelumnya ibarat membayar kewajiban hutang yang pernah ditinggalkan. Oleh sebab itu, walaupun yang dilakukannya tersebut tidak dapat menyamai pahala ketika melaksanakan puasa pada bulan suci Ramadhan, namun tetap wajib dilakukan sebab menggugurkan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh seorang Muslim yang Mukallaf.

Doktor Abdul Malik Al-Qasim dalam kitab Durus Al-Am menyebutkan, barangsiapa memasuki bulan Sya’ban dan masih mempunyai kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa Ramadhan, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa itu dengan segera dan dengan segala kemampuannya. Ia tidak boleh menunda puasa tersebut setelah bulan Ramadhan berikutnya tanpa ada udzur (halangan).

Adapun sebagian pendapat tidak bolehnya berpuasa setelah masuk pertengahan bulan Sya’ban tidak lah berlaku untuk orang yang masih mempunyai hutang puasa Ramadhan. Sebab sejatinya masa qadha puasa Ramadhan itu dimulai dari bulan Syawal dan berakhir hingga bulan Sya’ban itu sendiri.

Baca Juga:  Inilah Bacaan Niat Puasa Senin Kamis, Lengkap dengan Arti dan Manfaatnya

Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW bersabda:

ذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُو

Artinya: “Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah)

Hadits tersebut biasa dijadikan dalil dalam pelarangan puasa di setengah akhir bulan Sya’ban. Namun dalam kitab Fathul Qadir, al-Munawi memberikan keterangan mengenai hadits tersebut sebagaimana berikut:

أي يحرم عليكم ابتداء الصوم بلا سبب حتى يكون رمضان

Artinya: “Maksud hadits, terlarang bagi kalian untuk memulai puasa tanpa sebab, sampai masuk bulan Ramadhan”

Maksud dari “puasa tanpa sebab” ialah puasa sunnah mutlak. Oleh sebab itu larangan puasa dalam hadits tersebut tidaklah berlaku bagi seseorang yang masih mempunyai hutang puasa Ramadhan. Sebab orang tersebut masih memiliki kewajiban menggantinya sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Dalam kitab Fathul Bari, Syaikh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa tidak terdapat dalil bolehnya mengundurkan qadha’ puasa Ramadhan, baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.
Namun yang dianjurkan ialah qadha’ puasa Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) hal ini berdasarkan firman Allah;

Baca Juga:  Membatalkan Puasa karena Perjalanan Jauh, Bolehkah? Ini Penjelasannya

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

Artinya: “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61).

Maka dengan demikian dapat kita ketahui bahwa batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah bulan Sya’an. Namun, bagi siapapun yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan sebaiknya segera mengqadhanya dan jangan ditunda-tunda jika tidak ada udzur untuk menundanya. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu’alam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik