Masih Ngaku Jubir HTI dan Kampanyekan Khilafah, Ismail Yusanto Dipolisikan

Pecihitam.org – Eks juru bicara (Jubir) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, resmi dilaporkan ke Polisi oleh mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung, Heriansyah.

Pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat ini melaporkan Ismail ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat 28 Agustus 2020.

Heriansyah mengatakan, pihaknya mempolisikan Ismail karena masih sering mengkampanyekan khilafah ala HTI yang notabenenya bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keberlangsungan negara.

Selain itu, Ismail juga dilaporkan karena mengaku masih menyandang jabatan Juru Bicara HTI, ormas terlarang di Indonesia.

“Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai Jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang,” ujar Ayik, sapaan akrab Heriansyah lewat siaran persnya kepada awak media, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Baca Juga:  Kibarkan Bendera Identik HTI, Rohis SMKN 2 Sragen Dibekukan

“Serta terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik khususnya melalui media sosial,” tambahnya.

Adapun saksi pelapor dalam kasus tersebut yakni Kang Yasin dan Makmun Rasyid. 

Sementara yang bertindak sebagai kuasa hukum pelapor yakni Muannas Alaidid.

Habib Muannas Alaidid menilai Ismail Yusanto melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Ismail Yusanto masih mengaku Jubir HTI yang sudah dibubarkan oleh Menkumham dan sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung, juga menyebarkan ideologi Khilafah ala HTI yang menurut putusan Pengadilan bertentangan dan melawan Pancasila,” ujar Muannas.

Baca Juga:  Felix Siauw: Khilafah Harus Tegak, Pemerintah Merendahkan Ulama dan Menjual Negeri

Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia ini, Ismail diduga melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c).

“Ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun,” jelasnya.

Selain dinilai melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, kata Muannas, yang bersangkutan juga bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.