Qurban 2020, Begini Syarat dan Mekanisme yang Harus Dijalankan saat New Normal

qurban 2020

Pecihitam.org – Hari raya Qurban 2020 akan segera tiba. Menurut perhitungan kalender Hijriyah dan Masehi diperkirakan Idul Adha akan jatuh pada tanggal 30 Juli 2020.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terkait hal ini, Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan ibadah Qurban tahun 2020 di masa New Normal dan guna menekan penyebaran COVID-19.

Sebagaimana pada umumnya, Hari raya Idul Adha diperingati dengan suka cita oleh umat Muslim dari berbagai kalangan masyarakat. Tidak sedikit dari anak-anak maupun orang dewasa, yang tertarik menyaksikan langsung prosesi penyembelihan hewan Qurban, pembagian, hingga memasaknya di rumah.

Namun, di masa New Normal, ada beberapa peraturan yang harus dilakukan saat akan melaksanakan kegiatan Qurban tahun 2020 ini. Hal ini tidak lain untuk menghindari dan menekan penyebaran COVID 19.

Berdasarkaan surat edaran Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020, dijelaskan secara lengkap tata cara yang cukup berbeda untuk prosesi ibadah Qurban 2020 ini.

Pada surat edaran tersebut, Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan jelas menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Qurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan new normal.

Karena itu, perlu dilakukan pencegahan dan pengendalian potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan Qurban khusus tahun 2020 ini.

Ada lima faktor risiko yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. Interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada saat kegiatan kurban
  2. Perpindahan orang antar provinsi, kabupaten dan kota saat kegiatan kurban
  3. Status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan
  4. Cara penularan melalui droplet pada saat batuk, bersin atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda
  5. Faktor lain seperti komorbiditas atau adanya penyakitnya dalam seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal dan gangguan ginjal. Risiko pada usia tua, penularan pada pengguna transportasi publik, di rumah hingga pada suatu komunitas

Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berharap dengan adanya faktor risiko yang sudah dijabarkan tersebut bisa membuat kegiatan ibadah Qurban 2020 dapat berjalan dengan baik sesuai harapan.

Dalam sosialisainya, saat ini surat edaran tersebut sudah berjalan dan tiba di setiap kepala daerah baik gubernur atau setingkat walikota, bupati dan nantinya akan berlanjut ke dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, instansi yang membidangi fungsi kesehatan, instansi yang membidangi fungsi keagamaan dan organisasi masyarakat yang membidangi keagamaan.

Berikut adalah rincian surat edaran Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan perihal Qurban 2020.

Daftar Pembahasan:

1. Penjualan Hewan Qurban

Secara pelaksanaan Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mempertimbangkan risiko dari penjual hewan kurban.

Nantinya, sang penjual hewan kurban harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)

  1. Penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari bupati atau wali kota
  2. Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau dikoordinasi oleh panitia (Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi/lembaga amil zakat lainnya)
  3. Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu penjualan, layout tempat penjualan dengan memperhatikan lebar lorong lapak penjualan, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal 1 meter, dan penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses.
Baca Juga:  Begini Posisi Akal Manusia dalam Kacamata Aliran Maturidiah

b. Penerapan Higiene Personal

  1. Penjual dan pekerja serta calon pembeli hewan kurban harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker selama di tempat penjualan
  2. Penjual dan atau pekerja menggunakan pakaian lengan panjang selama di tempat penjualan, dan menggunakan sarung tangan sekali pakai (disposable) saat melakukan pembersihan serta saat menangani kotoran atau limbah hewan kurban
  3. Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir dan atau terlebih dahulu menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70 persen

c. Pemeriksaan Kesehatan Awal (screening)

  1. Penjual dan atau pekerja yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten dan atau kota) harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dalam surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah maupun swasta
  2. Setiap tempat penjualan hewan kurban harus memiliki alat pengukur suhu tubuh tanpa kontak (thermogun)
  3. Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur(thermogun) oleh petugas atau pekerja dengan memakai APD (masker atau face shield)
  4. Setiap orang yang memiliki gejala demam, nyeri te nggorokan, batuk, pilek, sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan.

d. Penerapan Higiene dan Sanitasi

  1. Tempat penjualan hewan kurban tersedia fasilitas CTPS yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun dan atau handsanitizer di tempat yang mudah diakses serta dilengkapi petunjuk tempat fasilitas cuci tangan
  2. Penjual dan atau pekerja melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran atau limbah
  3. Setiap orang di tempat penjualan hewan kurban harus menggunakan perlengkapan milik pribadi antara lain alat sholat, alat makan
  4. Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk, bersin hingga meludah
  5. Setiap orang dari tempat penjualan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga atau orang lain pada saat tiba di rumah

2. Pemotongan Hewan Kurban

a. Pemotongan Hewan Kurban di RPH-R

Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Pemerintah dan swasta. Dan masa pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban di tiap RPH-R.

Dalam melakukan kegiatan pemotongan hewan Qurban di RPH-R harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

1. Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)

  1. Pekerja menjaga jarak minimal 1 meter pada setiap aktivitas
  2. Manajemen RPH-R mengatur kepadatan pekerja selama aktivitas dengan mengurangi kepadatan paling kurang pada saat absen, makan siang, dan istirahat serta membuat shift kerja
  3. Manajemen RPH-R membuat jadwal pengelompokan pekerja menurut shift dengan memastikan kelompok tersebut beranggotakan pekerja yang sama
  4. Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik
  5. Meminimalkan penggunaan kipas angin berdiri atau di dinding untuk mengurangi potensi penyebaran melalui udara
Baca Juga:  Mau Punya Tubuh Ideal? Ikuti Tips dari Sayyidah Aisyah Berikut Ini!

2. Penerapan Higiene Personal

  1. Manajemen RPH-R menyediakan APD seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron atau wearpack, dan sepatu kerja untuk pekerja setiap kali akan memasuki area kerja
  2. Manajemen RPH-R mengedukasi pekerja agar menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut sampai dengan mencuci tangan serta setelah melepaskan APD atau gunakan tisu bersih jika terpaksa
  3. Pekerja menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan, menggunakan APD, dan tidak meludah atau merokok serta memperhatikan etika meludah, bersin serta batuk.

3. Pemeriksaan Kesehatan Awal (Screening)

  1. Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk RPH dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas atau pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield)
  2. Setiap orang yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas dilarang masuk ke RPH-R.

4. Penerapan Higiene dan Sanitasi

  1. Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas desinfeksi pada titik masuk tempat produksi
  2. Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas CTPS atau handsanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau
  3. Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), handle pintu dan tangga, peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya
  4. Setiap orang dari RPH-R harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga atau orang lain
  5. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain
  6. Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah.

b. Pemotongan Hewan Kurban di luar RPH-R

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)

  1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapat ijin dari Pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner
  2. Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban
  3. Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia
  4. Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging
  5. Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
Baca Juga:  6 Hal Ini Menjadi Tanda Diterimanya Taubat, Pahami! Jangan Asal Beristighfar Saja

2. Penerapan Higiene Personal

  1. Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan.
  2. Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama di fasilitas pemotongan.
  3. Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes).
  4. Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut, serta menyediakan fasilitas CTPS/handsanitizer.
  5. Setiap orang melakukan CTPS/handsanitizer sesering mungkin
  6. Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah.
  7. Setiap orang melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun yang telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran atau limbah.
  8. Setiap orang di tempat pemotongan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah.

3. Pemeriksaan Kesehatan Awal (Screening)

  1. Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield).
  2. Setiap orang yang memiliki gejala demam atau nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas dilarang masuk ke tempat pemotongan
  3. Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.

4. Pelaksanaan Higiene dan Sanitasi

  1. Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 % di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau
  2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya
  3. Petugas harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain
  4. Setiap orang di tempat pemotongan harus menggunakan perlengkapan milik pribadi seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain
  5. Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah.

Dalam penerapannya, diperlukan kerjasama daan koordinasi yang baik antara pemerintah, Dinas dan instansi terkait, tokoh agama dan masyarakat. Hal ini demi kesuksesan ibadah Qurban 2020 dan tetap terjaganya kesehatan masyarakat di masa New Normal menghadapi COVID 19.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik