Fatwa Shalat Tanpa Wudhu dan Tayamum Bagi Petugas Medis Covid 19

petugas medis corona

Pecihitam.org – Terkait dengan semakin luas dampak dari Covid 19, mengakibatkan tenaga medis kualahan dalam menangani pasien suspect. Hal ini juga berdampak kepada masalah ibadah dari para petugas medis sendiri. Selama bertugas menangani Corona, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaian Hazmat Suit (baju mirip pakaian astronot) sampai delapan jam, sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dari peristiwa ini karena dalam keadaan darurat dan demi kebaikan bersama, wapres sekaligus ulama’ besar, KH. Ma’ruf Amin kemudian meminta MUI dan ormas Islam di Indonesia untuk mengeluarkan fatwa bahwa petugas medis yang bertugas melawan Covid-19 yang memakai Hamzat boleh sholat tanpa wudlu’ dan tanpa tayammum.

Usulan KH Ma’ruf Amin ini agar para petugas medis merasa tidak terbebani, lebih tenang dan focus menangani Covid 19. Beliau sangat memahami kondisi tertekan dan kelelahannya petugas medis di tengah krisis ini. Maka diharapkan MUI dan ulama mengeluarkan fatwa tersebut. Selain guna membantu meringankan beban psikis para petugas medis juga memberi support bersama kepada mereka.

Usulan KH Ma’ruf Amin ini bukannya tanpa dasar fiqih, beliau paham betul pastinya. Sebagaimana prinsip dasar Syari’at (qaidah Ushul):

درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح

“Menolak efek buruk (mudharat) lebih didahulukan daripada maslahat/kebaikan”

Namun sayangnya ada beberapa masyarakat awam yang merasa paling tahu dan paling benar tiba-tiba menyerang pernyataaan KH Ma’ruf Amin ini dengan mengatakan sesat dan kafir karena telah menentang syariat Islam.

Baca Juga:  Shalat Dirumah Lebih Utama daripada Shalat BerJamaah, Ini Penjelasannya

Sebelumnya mari kita lihat secara ringkas pendapat ulama-ulama empat Madzhab terakit shalat dalam keadaan darurat tanpa wudhu dan tanpa tayamum karena jika tidak menemukan air maupun debu.

Pertama, Madzhab Hanafi

Orang yang tidak mendapatkan air dan debu suci atau sebagainya, maka ia shalat ketika telah memasuki waktu shalat. Shalat ini dilakukan sebisanya dan cukup ringkas yaitu dengan sujud kemudian kembali menghadap kiblat tanpa bacaan, tasbih, tasyahhud dan sebagainya. Juga tidak dengan niat salat, baik ia dalam keadaan junub atau hadats kecil.

Salat yang hanya rupanya saja ini tidak menggugurkan fardhu, melainkan yang fardhu itu tetap menjadi tanggungannya sampai ia mendapatkan air untuk wudu atau debu suci yang dapat dipakai untuk tayammum

Kedua, Mazhab Maliki

Mereka berpendapat bahwa orang yang tidak mendapatkan air dan debu untuk bersuci suci, maka gugur kewajiban shalatnya. Ini berpegang pada pendapat yang muktamad, sehingga tidak perlu mengerjakan shalat dan tidak perlu qadha.

Namun dalam hadis, tidak menunjukkan adanya pengulangan dan golongan Hanafi tidak mengatakan bahwa shalat tanpa suci itu dapat diterima, melainkan mereka mengatakan bahwa shalat itu tetap harus diulangi.

Baca Juga:  Haditsul Ifki dan Logika Pemberitaan Hoax Hari Ini

Ketiga, Madzhab Hambali

Berpendapat bahwa orang yang tidak mendapatkan air dan debu untuk bersuci, ia tetap wajib shalat dengan sebenarnya dan tidak wajib mengulangi. Hanya saja wajib meringkas cukup rukun dan syarat-syarat yang menjadikan sah shalatnya.

Keempat, Madzhab Syafi’i

Bagi para penganut madzhab syafii istilah faqidut thahurain (orang yang tidak menemukan air dan debu untuk bersuci), maka dianjurkan dengan shalat lihurmatil waqti. Shalat li hurmatil waqti ialah shalat yang sah dan menggugurkan kewajiban. Namun, masih diwajibkan i’adah (mengulangi) shalatnya setelah keluar dari keadaan yang menghalangi shalat secara sempurna menurut madzhab Syafi’i, sebab udzur yang langka.

Keterangan ini dapat dilihat dalam kitab Kifayatul Akhyar halaman 63, bahwa orang yang tidak bisa wudlu’ dan tayammum boleh-boleh saja melakukan sholat dalam keadaan tanpa bersesuci

Bahkan dalam kitab Nihayah al Muhtaj dijelaskan bahwa bagi orang yang tidak menemukan pakaian, ia boleh shalat secara telanjang dan tidak wajib i’adah (mengulang). (Nihayatul Muhtaj, I, 17).

Dari sini, setidaknya kita dapat memahami bahwa shalat tanpa wudhu tanpa tayamun sebab keadaan darurat itu sah. Kemudian hal ini sangat berdasar jika diaplikasikan untuk fatwa bagi kondisi para petugas medis dalam menangani Covid 19. Karena sangat jelas merupakan udzur yang sangat langka bahkan darurat tingkat tinggi.

Baca Juga:  Shopping Fatwa dan Nalar Kritis Beragama

Nabi SAW bersabda:

إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Artinya: “Jika aku memerintahkanmu sesuatu, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuanmu.”

Maka seharusnya kita memahami keadaan yang serba sulit dan darurat seperti wabah Covid 19 yang mengguncang dunia seperti sekarang ini. Para ulama seperti KH Ma’ruf Amin pasti sudah memikiran matang-matang sesuai syariat dan fiqih dalam mengeluarkan fatwa. Semua diupayakan demi kebaikan bersama bukan sekedar egois untuk kepentingan diri sendiri.

Maka tentunya bagi para netizen yang budiman, mari kita sama-sama ingat pesan Rasulullah Saw:

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَــقُلْ خَــــيْرًا أَوْ لِيَـصـــمُــتْ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR Bukhari)

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik