Terbukti Hina Agama Islam, Apollinaris Darmawan Ditetapkan Tersangka

Pecihitam.org – Polisi telah menetapkan Apollinaris Darmawan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Pria berambut putih tersebut diketahui sering menghina agama Islam lewat akun Twitter miliknya.

Atas kasus tersebut, polisi menjerat Apollinaris Darmawan dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tersangka memiliki ideologi tersendiri.

“Dari hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan punya ideologi atau pandangan yang lain. Itu yang dicurahkan yang bersangkutan melalui media sosial ataupun keterangan dibuat dalam sebuah video pendek,” kata Galih, Senin, 10 Agustus 2020 seperti dikutip dari Detik.com.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa unggahan tersangka di media sosial dan video pendek yang dibuat Apollinaris Darmawan.

Baca Juga:  Soal WNI Terpapar Radikalisme di Suriah, PBNU Minta Cek Sebelum Dipulangkan

“Ada beberapa yang kita jadikan bukti selain dari media sosial juga ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama muslim,” ujar Galih.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan Apollinaris Darmawan ditangkap aparat dan warga karena kerap menghina agama Islam viral di media sosial.

Dilihat dari video yang beredar, Minggu, 9 Agustus 2020, nampak Apollinaris Darmawan tak mengenakan baju.

Sementara di dekatnya terlihat aparat berseragam polisi dan sejumlah warga yang nampak emosi dengan kakek tersebut.

“Apa maksud bapak ngehina Islam? Apa?” teriak warga dengan emosi.

Mendengar teriakan tersebut, kakek yang ditangkap itu lantas membantah bahwa ia telah menghina Islam.

“Tidak, saya tidak menghina (Islam),” ujar Apollinaris Darmawan.

Baca Juga:  Dukung Pernyataan Ketum PBNU, Muhammadiyah: Kekayaan Indonesia Hanya Dinikmati Segelintir Orang
Muhammad Fahri