Arab Saudi Perintahkan Warganya Salat Tarawih di Rumah Saat Ramadhan

Pecihitam.org – Pemerintah Arab Saudi telah memerintahkan warganya untuk salat tarawih di rumah saat Ramadhan, jika virus corona (Covid-19) masih mewabah di negara tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Urusan Keislaman, Dr. Abdul Latif Al-Sheikh, seperti dikutip dari koran Al Riyadh pada Minggu, 12 April 2020.

Dalam pernyataannya, Al-Sheikh mengatakan tarawih saat Ramadhan hanya akan dilakukan di rumah selama larangan salat berjemaah di masjid, termasuk salat fardhu lima waktu, masih berlaku.

“Penangguhan salat berjemaah lima waktu di masjid lebih penting dari pada penangguhan salat tarawih. Kami memohon kepada Allah untuk menerima ibadah tarawih kita, baik dilakukan di masjid, atau di rumah, karena itu yang terbaik bagi kesehatan masyarakat,” kata Al-Sheikh, dikutip dari Kumparan, Senin, 13 April 2020.

Baca Juga:  Yaman Umumkan Bakal Gelar Operasi Militer Besar-besaran Terhadap Arab Saudi

“Kami memohon kepada Allah yang Maha Esa untuk menerima doa kita semua dan melindungi manusia dari wabah yang menimpa dunia ini,” sambungnya.

Al-Sheikh juga mengimbau soal salat jenazah hanya boleh 5-6 orang dari keluarga mayat dan hanya dilakukan di pemakaman. Anggota keluarga lainnya bisa salat gaib di rumah.

Diketahui, Arab Saudi memiliki lebih dari 4.400 penderita virus corona dengan 59 angka kematian.

Pemerintah Saudi telah mengambil langkah-langkah ketat untuk cegah corona, termasuk meniadakan penerbangan masuk dan keluar, menutup Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menangguhkan umrah, dan memberlakukan jam malam hingga waktu yang tak ditentukan.

Selain itu, warga di negara tersebut juga dilarang keluar rumah. Masjid-masjid di Saudi juga telah tutup pintu, azan berkumandang dengan lafaz agar jemaah salat di rumah.

Baca Juga:  New Normal, Masjid Akan Dibuka Hanya untuk Shalat

Masjidil Haram hingga saat ini masih ditutup untuk publik. Padahal saat Ramadan yang akan datang sebentar lagi, Muslim dari seluruh dunia berdatangan ke Makkah untuk umrah atau iktikaf di Masjidil Haram.

Muhammad Fahri