Hadits Shahih Al-Bukhari No. 259 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 259 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Orang yang Menggauli (lstrinya) Kemudian Mengulanginya dan Orang yang Mendatangi Istri­Istrinya dengan Sekali Mandi”. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 430-432.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ ذَكَرْتُهُ لِعَائِشَةَ فَقَالَتْ يَرْحَمُ اللَّهُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ ثُمَّ يُصْبِحُ مُحْرِمًا يَنْضَخُ طِيبًا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu ‘Ady] dan [Yahya bin Sa’id] dari [Syu’bah] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir] dari [bapaknya] berkata,: “Aku menceritakan tentang (perkataan Ibnu ‘Abbas) kepada [‘Aisyah], maka jawabnya: “Semoga Allah merahmati Abu ‘Abdurrahman. Sungguh aku pernah memakaikan wewangian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian Beliau mendatangi isteri-isterinya. Dan pada pagi harinya Beliau mengenakan pakain ihram dalam keadaan wangi semerbak”

Keterangan Hadis: (Orang yang manggauli istrinya kemudian mengulanginya) Para ulama telah sepakat bahwa mandi ketika hendak mengulangi bergaul dengan istri tidaklah wajib, namun keterangan tentang disukai-nya perbuatan tersebut dinukil oleh Abu Daud dan Nasa’i dari Abu Rafi’:

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 382 – Kitab Shalat

(Beliau SAW mendatangi istri-istrinya pada suatu hari, beliau mandi di tern pat istrinya yang ini.. dan di tempat istrinya yang ini … Kemudian ia berkata, “Aku berkata, ‘Ya Rasulullah, kenapa anda tidak mandi satu kali saja?’ Beliau bersabda, ‘ini lebih suci, lebih baik dan lebih bersih. ”)

Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang wudhu seseorang yang ingin mengulangi bergaul dengan istrinya. Abu Yusufberkata, “Hal itu tidak dianjurkan.” Sementara Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal itu adalah sunah.

Sedangkan lbnu Habib Al Maliki dan Ahli Zhahir mengatakan, bahwa hukumnya adalah wajib. Mereka beralasan dengan hadits Abu Said, dimana ia berkata, “Rasulullah bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya kemudian hendak mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu di antara kedua waktu itu”. Diriwayatkan oleh Muslim melalui jalur Abu Hafsh dari Ashim dari Abu Mutawakkil.

lbnu Khuzaimah mengisyaratkan, bahwa sebagian ulama me­mahami wudhu di sini dalam konteks pengertian secara bahasa, maka mereka mengatakan, “Maksudnya adalah membersihkan kemaluan.” Kemudian Ibnu Khuzaimah membantah pendapat itu dengan berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari jalur Ibnu Uyainah dari Ashim, dimana dikatakan, “maka hendaklah ia berwudhu seperti wudhu untuk shalat”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 661 – Kitab Adzan

Aku kira yang beliau maksudkan adalah Ishaq bin Rahawaih, dimana Ibnu Mundzir menukil pendapat tersebut darinya. Ia berkata, “Kalau seseorang ingin mengulangi menggauli istrinya, maka ia harus membersihkan kemaluannya.” Kemudian Ibnu Khuzaimah berdalil, bahwa perintah untuk berwudhu adalah sunah (bukan wajib) dengan hadits yang diriwayatkan dari jalur Syu’bah dari Ashim dalam hadits Abu Said yang telah disebutkan seperti riwayat Ibnu Uyainah. Ia menambah-kan, “Yang demikian itu akan lebih menambah gairah”.

Ini menunjukkan bahwa perintah di sini bersifat petunjuk atau bimbingan serta sunah, dan bukan suatu kewajiban. Riwayat lain yang juga memberi keterangan bahwa perbuatan itu tidaklah wajib, adalah riwayat yang dinukil oleh Thahawi melalui jalur Musa bin Uqbah dari Al Aswad dari Aisyah. Ia berkata, “Biasanya Nabi SAW menggauli istrinya kemudian ia mengulanginya tanpa berwudhu”.

ذَكَرْتُهُ (aku menyebutkannya), maksudnya adalah perkataan lbnu Umar yang disebutkan setelah bab ini, yaitu ucapannya, “Aku tidak suka ketika pagi berihram masih tersisa bekas-bekas harum-haruman.” Imam Muslim telah menjelaskan dalam riwayatnya dari Muhammad bin Muntasyir, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang seorang laki-laki yang memakai harum-haruman kemudian pagi-pagi ia sudah berihram”, lalu ia menyebutkan perkataan di atas, seraya menambahkan, “lbnu Umar berkata, ‘Aku lebih suka ditempeli aspal yang mendidih daripada melakukan hal tersebut’.” Demikian juga yang diriwayatkan oleh Al lsma’ ili dengan lengkap dari Hasan bin Sufyan dari Muhammad bin Basysyar.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 180 – Kitab Wudhu

Sepertinya Imam Bukhari meringkas hadits ini, karena apa yang tidak dicantumkannya itu sudah cukup terkenal di kalangan ahli hadits.

أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ (Abu Abdurrahman), maksudnya Ibnu Umar. Aisyah mengucapkan demikian karena ia merasa, bahwa lbnu Umar lupa akan apa yang ia katakan. Sebab kalau ia ingat apa yang dilakukan Rasulullah, tentu ia tidak berpendapat seperti itu.

فَيَطُوفُ (Lalu mendatangi). Ini adalah kiasan dari bersenggama. Dari sini menjadi jelas hubungan antara hadits dengan judul bab di atas.

Al Isma’ili berkata, “Ada kemungkinan maksudnya adalah jima’ (senggama) dan ada kemungkinan juga maksudnya adalah memper­baharui perjanjian (akad) dengan mereka. Saya katakan, kemungkinan pertama dikuatkan oleh hadits yang mengatakan bahwa beliau SAW diberi kekuatan 30 orang laki-laki.”

M Resky S