Hadits Shahih Al-Bukhari No. 661 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 661 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Imam Meringankan Shalat Saat Berdiri dan Menyempurnakan Ruku’ serta Sujud” hadis dari Ibnu Mas’ud  ini menceritakan tentang seorang lelaki yang mengeluh kepada Rasulullah saw tentang imam yang memperpanjang shalatnya.  Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 351-356.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ سَمِعْتُ قَيْسًا قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو مَسْعُودٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَأَتَأَخَّرُ عَنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ مِنْ أَجْلِ فُلَانٍ مِمَّا يُطِيلُ بِنَا فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَوْعِظَةٍ أَشَدَّ غَضَبًا مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ثُمَّ قَالَ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيَتَجَوَّزْ فَإِنَّ فِيهِمْ الضَّعِيفَ وَالْكَبِيرَ وَذَا الْحَاجَةِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus berkata, telah menceritakan kepada kami Zuhair berkata, telah menceritakan kepada kami Isma’il berkata, “Aku mendengar Qais berkata, telah mengabarkan kepada ku Abu Mas’ud bahwa ada seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, demi Allah! Aku mengakhirkan shalat shubuh berjama’ah karena fulan yang memanjangkan bacaan dalam shalat bersama kami.” Maka aku belum pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam marah dalam memberi pelajaran melebihi marahnya pada hari itu. Beliau kemudian bersabda: “Sungguh di antara kalian ada orang yang dapat menyebabkan orang lain berlari memisahkan diri. Maka bila seseorang dari kalian memimpin shalat bersama orang banyak hendaklah dia melaksanakannya dengan ringan. Karena di antara mereka ada orang yang lemah, lanjut usia dan orang yang punya keperluan.”

Keterangan Hadis: (Bab imam meringankan shalat saat berdiri dan menyempurnakan ruku’ serta sujud) Al Karmani berpendapat bahwa sepertinya Imam Bukhari mengatakan, “Bab meringankan shalat tanpa meninggalkan satu pun di antara kewajiban-kewajiban shalat. Ini merupakan penafsiran dari lafazh hadits, فَلْيَتَجَوَّزْ (Hendaklah ia meringankan [shalatnya]). Karena beliau SAW tidak memerintahkan meringkas shalat yang menyebabkan rusaknya shalat.”

Ibnu Al Manayyar berkata, “Imam Bukhari mengkhususkan meringankan shalat pada waktu berdiri, padahal lafazh hadits memiliki cakupan yang lebih luas daripada itu dimana dikatakan, فَلْيَتَجَوَّزْ (Hendaklah ia meringankan [shalatnya]), sebab pada umumnya yang lama adalah waktu berdiri. Adapun gerakan lainnya, tidak menyulitkan bagi seorang pun untuk melakukannya dengan sempurna. Sepertinya Imam Bukhari memahami hadits bah ini dalam konteks kisah Mu’adz, dimana perintah untuk meringankan pada kisah tersebut khusus berkenaan dengan bacaan dalam shalat.” Pernyataan ini diikuti oleh Ibnu Rasyid dan lainnya.

Menurut saya, sepertinya Imam Bukhari hendak mensinyalir lafazh yang terdapat pada sebagian jalur periwayatan hadits yang beliau sebutkan, sebagaimana kebiasaannya. Adapuh kisah Mu’adz berbeda dengan hadits di tempat ini, sebab kejadian pada kisah Mu’adz berlangsung pada waktu shalat Isya’ di Bani Salimah, dan yang menjadi imam saat itu adalah Mu’adz. Sedangkan kejadian dalam hadits di atas berlangsung pada waktu shalat Subuh di masjid Quba’. Oleh karena itu, sungguh keliru mereka yang mengatakan bahwa imam yang dimaksud pada hadits ini adalah Mu’adz. Bahkan yang menjadi imam dalam peristiwa ini adalah Ubay bin Ka’ah, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Y a’la melalui sanad hasan dari Isa bin Jariyah, dari Jabir, dia berkata, (Ubay bin Ka ‘ab biasa shalat mengimami penduduk Quba ‘, lalu dia memulai bacaan dengan surah yang panjang. Kemudian seorang pemuda dari kalangan Anshar masuk dalam shalat tersebut. Ketika pemuda tadi mendengar Ubay memulai bacaan dengan surah tersebut, maka pemuda itu berbalik dari shalatnya. Ubay marah lalu mendatangi Nabi SAW untuk mengadukan perihal pemuda itu. Lalu pemuda tersebut datang pula mengadukan Ubay, maka Nabi SAW marah hingga kemarahan tampak di wajahnya. Beliau bersabda, “Sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang menjauh. Apabila kalian shalat menjadi imam hendaklah kalian meringankan (shalat). karena sesungguhnya di belakang kalian ada yang lemah, orang tua dan orang sakit serta orang yang memiliki kepentingan.”).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 157 – Kitab Wudhu

Riwayat , ini memberi keterangan bahwa maksud lafazh hadits bab ini (Karena sikap fulan yang memperpanjang (shalat) atas kami) yakni saat membaca. Dengan demikian, telah diketahui nama imam serta tempat peristiwa tersebut terjadi. Dalam riwayat Ath-Thabrani dari hadits Adi bin Hatim disebutkan, (Barangsiapa yang mengimami kami, maka hendaknya menyempurnakan ruku’ dan sujud).

Adapun pernyataan Ibnu Al Manayyar bahwa menyempurnakan ruku’ dan sujud tidaklah terasa berat bagi seorang pun, nampak kurang tepat. Karena apabila yang dimaksud adalah batas minimalnya, maka hal ini merupakan suatu kemestian. Sedangkan apabila yang dimaksudkan adalah kesempurnaan secara maksimal, maka hal ini cukup berat. Dalam hadits Al Barra’ disebutkan bahwa lama beliau SAW berdiri adalah sama dengan lama ketika ruku’ dan sujud.

أَنَّ رَجُلًا (bahwasanya seorang laki-laki) Saya belum menemukan keterangan tentang nama laki-laki yang dimaksud, dan salahlah orang yang mengatakan bahwa ia adalah Hazm bin Ubay bin Ka’ab. Sebab, peristiwa Hazm terjadi bersama Mu’ad, bukan bersama Ubay bin Ka’ab.

إِنِّي لَأَتَأَخَّر عَنْ صَلَاة الْغَدَاة (sesungguhnya aku tidak turut shalat Subuh) Yakni aku tidak ikut melaksanakannya dengan berjamaah karena panjangnya pelaksanaan shalat tersebut. Dalam riwayat Ibnu Mubarak di bagian “Al Ahkam” disebutkan, وَاَللَّهِ إِنِّي لَأَتَأَخَّرُ (Demi Allah, sesungguhnya aku tidak turut serta…), yakni dengan tambahan lafazh sumpah وَاَللَّهِ

Hadits ini memberi keterangan bahwa ha] itu diperbolehkan, sebab Nabi SAW tidak mengingkari perbuatan yang dilakukan laki­-laki tersebut. Dalam pembahasan tentang ilmu pada bah  “Marah Dalam Masalah Ilmu” disebutkan dengan lafazh, إِنِّي لَا أَكَادُ أُدْرِكُ اَلصَّلَاةَ (Sesungguhnya aku hampir-hampir tidak sempat mendapatkan shalat).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 514-516 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Ada pula kemungkinan yang dimaksud adalah; laki-laki itu telah mengetahui kebiasaan imam yang memperpanjang shalat, sehingga hal ini menyebabkannya tidak datang pada awal waktu pelaksanaan shalat karena ia yakin shalat akan berlangsung lama Berbeda apabila pelaksanaan shalat tersebut tidak lama, karena kondisi demikian memaksanya untuk segera datang pada awal waktunya. Dengan kebiasaan imam yang shalat lama, maka laki-laki tersebut menyibukkan diri untuk memenuhi sebagian kepentingannya, baru kemudian datang menuju shalat. Akibatnya terkadang ia mendapatkan shalat dan terkadang pula tidak sempat mendapatkannya. Oleh karena itu ia mengatakan, “Hampir-hampir aku tidak mendapatkan shalat karena sikap si fulan yang memperpanjang (shalat) atas kami”, yakni disebabkan pelaksanaan shalat yang sangat lama.

Hadits ini dijadikan dalil tentang bolehnya menyebut shalat Subuh dengan shalat ghadah (shalat di pagi hari). Sementara dalam riwayat Sufyan yang akan disebutkan tercantum, عَنْ الصَّلَاةِ فِي الْفَجْرِ (tidak dapat mengikuti shalat saat fajar). Hanya saja shalat ini disebutkan secara khusus karena umumnya bacaan pada shalat Fajar cukup panjang, di samping itu waktu setelah selesai melaksanakan shalat Fajar (Subuh) merupakan waktu untuk memulai pekerjaan bagi mereka yang akan bekerja.

أَشَدّ (lebih hebat) Kemungkinan penyebab kemarahan beliau adalah adanya pelanggaran terhadap nasihat atau kelalaian imam tersebut untuk mempelajari apa yang seharusnya ia ketahui. Demikian menurut Ibnu Daqiq Al Id. Akan tetapi pendapat ini ditanggapi oleh muridnya yang bernama Abu Al Fath Al Ya’mari dengan mengatakan bahwa pernyataan itu berkonsekuensi adanya pemberitahuan sebelumnya. Ia berkata pula, “Kemungkinan maksud dari sikap beliau SAW dalam menampakkan kemarahan adalah untuk menarik perhatian para sahabatnya terhadap apa yang akan disampaikannya, agar mereka mendengar dengan perhatian yang serius sehingga tidak ada lagi yang mengulangi kesalahan serupa.”

Saya (Ibnu Hajar) katakan, bahwa hal ini merupakan pendapat yang paling baik sehubungan dengan sebab yang mendorong beliau untuk menampakkan kemarahan. Adapun pernyataan bahwa kemarahan saat itu lebih hebat dari biasanya, maka penyebabnya adalah seperti yang dikatakan pada kemungkinan kedua (lalai mempelajari apa yang seharusnya diketahui).

إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ (sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang jauh) Di sini terdapat penafsiran terhadap maksud “fitnah” yang tersebut dalam hadits Mu’adz. Ada kemungkinan kisah Ubay berlangsung setelah kisah Mu’adz. Oleh sebab itu, di sini menggunakan kalimat dalam bentuk jamak (plural), sementara dalai,n kisah Mu’adz menggunakan kalimat dalam bentuk tunggal (singular)’. Demikian pula penyebutan kemarahan beliau SAW yang tidak disinggung dalam kisah Mu’adz. Berdasarkan keterangan ini maka kemungkinan pertama yang disebutkan oleh Ibnu Daqiq Al Id mendapat tempat.

فَلْيُخَفِّفْ (hendaklah ia meringankan) Ibnu Daqiq Al Id berkata, “Masalah memanjangkan dan meringankan termasuk perkara yang sangat relatif. Terkadang sesuatu terasa lama bagi suatu kaum namun tidak demikian bagi yang Iain.” Dia melanjutkan, “Adapun perkataan para pakar hukum Islam bahwa imam tidak boleh membaca tasbih saat ruku’ dan sujud lebih dari tiga kali, tidaklah bertentangan dengan riwayat yang dinukil dari Nabi SAW bahwa beliau membaca lebih dari jumlah tersebut, sebab semangat para sahabat untuk meraih kebaikan menyebabkan bacaan tersebut tidak dianggap panjang menurut mereka.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 227 – Kitab Wudhu

saya (Ibnu Hajar) katakan, bahwa sumber paling tepat untuk menentukan batasan meringankan shalat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i dari Utsman bin Abu Al Ash bahwa Nabi SA w bersabda kepadanya, أَنْتَ إِمَامُ قَوْمِك ، وَاقْدِرْ الْقَوْمَ بِأَضْعَفِهِمْ (Engkau adalah imam kaummu, maka jadikanlah orang yang paling lemah di antara mereka sebagai standar). Sanadnya hasan, terdapat dalam Shahih Muslim.

فَإِنَّ فِيهِمْ (karena sesungguhnya di antara mereka) Dalam riwayat Sufyan disebutkan, فَإِنَّ خَلْفَهُ (Karena sesungguhnya di belakangnya). Ini merupakan alasan bagi perintah yang dikemukakan sebelumnya. Konsekuensinya apabila di antara makmum tidak ditemukan orang yang memiliki sifat-sifat seperti yang diterangkan dalam hadits, maka tidak dilarang untuk memperpanjang shalat. Namun bantahan kesimpulan ini telah dijelaskan pada bah sebelumnya, yaitu adanya kemungkinan datangnya orang yang memiliki salah satu di antara sifat-sifat tersebut.

Al Ya’mari berkata, “Sesungguhnya hukum itu dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat umum, bukan hal-hal yang jarang terjadi. Untuk itu, imam hams meringankan shalat tanpa membedakan kondisi yang ada.” Dia melanjutkan, “Hal ini sama seperti syariat meringkas shalat (shalat qashar) saat safar, dimana alasan yang menyebabkannya adalah adanya kesulitan yang dihadapi dalam bepergian itu. Meskipun kesulitan tidak ditemukan, meringkas shalat tetap disyariatkan, ini mengingat umumnya kondisi dalam bepergian adalah sulit. Demikian halnya masalah yang kita bahas di sini.”

الضَّعِيف وَالْكَبِير (orang yang lemah dan tua) Demikian yang dinukil oleh kebanyakan perawi, sementara dalam riwayat Sufyan dalam pembahasan tentang “ilmu” disebutkan, فَإِنَّ فِيهِمْ الْمَرِيض وَالضَّعِيف (Karena sesungguhnya di antara mereka ada yang sakit dan lemah): Nampaknya yang dimaksud “orang yang lemah” dalam riwayat Sufyan adalah “orang yang sakit”, karena di sana ada orang yang lemah fisik seperti kurus dan lanjut usia (tua). Pembahasan selanjutnya akan diterangkan pada bab berikutnya.

M Resky S