Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Orang yang Mengadukan Imamnya Apabila Memperpanjang (Shalat)” hadis-hadis ini memberi peringatan dari Rasulullah saw kepada para sahabatnya yang menjadi imam agar tidak memperpanjang shalatnya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 358-362.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَأَتَأَخَّرُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الْفَجْرِ مِمَّا يُطِيلُ بِنَا فُلَانٌ فِيهَا فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا رَأَيْتُهُ غَضِبَ فِي مَوْضِعٍ كَانَ أَشَدَّ غَضَبًا مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَمَنْ أَمَّ النَّاسَ فَلْيَتَجَوَّزْ فَإِنَّ خَلْفَهُ الضَّعِيفَ وَالْكَبِيرَ وَذَا الْحَاجَةِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Isma’il bin Abu Khalid dari Qais bin Abu Hazim dari Abu Mas’ud berkata, “Seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak ikut shalat shubuh berjama’ah disebabkan fulan yang memanjangkan bacaan saat shalat bersama kami.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam marah, dan aku belum pernah melihat beliau marah sebelumnya melebihi marahnya pada hari itu. Kemudian Beliau bersabda: “Wahai sekalian manusia, sungguh di antara kalian ada orang yang dapat menyebabkan orang lain berlari memisahkan diri. Maka barangsiapa memimpin shalat bersama orang banyak hendaklah dia melaksanakannya dengan ringan. Karena di belakang dia ada orang yang lemah, orang tua yang lanjut usia dan orang yang punya keperluan.”

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَارِبُ بْنُ دِثَارٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ أَقْبَلَ رَجُلٌ بِنَاضِحَيْنِ وَقَدْ جَنَحَ اللَّيْلُ فَوَافَقَ مُعَاذًا يُصَلِّي فَتَرَكَ نَاضِحَهُ وَأَقْبَلَ إِلَى مُعَاذٍ فَقَرَأَ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ أَوْ النِّسَاءِ فَانْطَلَقَ الرَّجُلُ وَبَلَغَهُ أَنَّ مُعَاذًا نَالَ مِنْهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَكَا إِلَيْهِ مُعَاذًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ أَوْ أَفَاتِنٌ ثَلَاثَ مِرَارٍ فَلَوْلَا صَلَّيْتَ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى فَإِنَّهُ يُصَلِّي وَرَاءَكَ الْكَبِيرُ وَالضَّعِيفُ وَذُو الْحَاجَةِ أَحْسِبُ هَذَا فِي الْحَدِيثِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَتَابَعَهُ سَعِيدُ بْنُ مَسْرُوقٍ وَمِسْعَرٌ وَالشَّيْبَانِيُّ قَالَ عَمْرٌو وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مِقْسَمٍ وَأَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَرَأَ مُعَاذٌ فِي الْعِشَاءِ بِالْبَقَرَةِ وَتَابَعَهُ الْأَعْمَشُ عَنْ مُحَارِبٍ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 212-213 – Kitab Wudhu

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abu Iyas berkata, telah menceritakan kepada kami Syu’bah berkata, telah menceritakan kepada kami Muharib bin Ditsar berkata, Aku mendengar Jabir bin ‘Abdullah Al Anshari berkata, “Seorang laki-laki datang dengan membawa dua unta yang baru saja diberinya minum saat malam sudah gelap gulita. Laki-laki itu kemudian tinggalkan untanya dan ikut shalat bersama Mu’adz. Dalam shalatnya Mu’adz membaca surah Al Baqarah atau surah An Nisaa’ sehingga laki-laki tersebut meninggalkan Mu’adz. Maka sampailah kepadanya berita bahwa Mu’adz mengecam tindakannya. Akhirnya laki-laki tersebut mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengadukan persoalannya kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: “Wahai Mu’adz, apakah kamu membuat fitnah?” Atau kata Beliau: “Apakah kamu menjadi pembuat fitnah? -Beliau ulangi perkataannya tersebut hingga tiga kali- “Mengapa kamu tidak membaca saja surat ‘Sabbihisma rabbika’, atau dengan ‘Wasysyamsi wa dluhaahaa’ atau ‘Wallaili idzaa yaghsyaa’? Karena yang ikut shalat di belakangmu mungkin ada orang yang lanjut usia, orang yang lemah atau orang yang punya keperluan.” Perawi berkata, “Menurutku sampai inilah kalimat hadits ini.” Abu ‘Abdullah berkata; hadits ini dikuatkan oleh Sa’id bin Masruq dan Mis’ar dan Asy Syaibani. Amru dan Ubaidullah bin Miqsam dan Abu Az Zubair dari Jabir bahwa dalam shalat Isya Mu’adz membaca surat Al Baqarah. Dan hadits ini dikuatkan oleh Al A’masy dari Muharib.”

Keterangan Hadis: (Bab orang yang mengadukan imamnya apabila memperpanjang –shalat-). Dalam bab ini disebutkan hadits Abu Mas’ud yang konteksnya sangat jelas dengan judul bab, demikian halnya dengan hadits Jabir. Adapun riwayat mu’allaq (tanpa sanad lengkap) yang berasal dari Abu Usaid Al Anshari telah disebutkan beserta sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah dari riwayat Al Mundzir bin Abi Usaid, dia berkata, (Bapakku biasa shalat bermakmum kepadaku, maka terkadang ia mengatakan, “Wahai anakku, engkau telah memperpanjang (shalat) atas kami hari ini.”). Dari riwayat ini diperoleh keterangan nama anak yang dimaksud, sekaligus merupakan bantahan bagi mereka yang berpendapat tidak disukainya (makruh) bagi seorang anak mengimami bapaknya, seperti yang dikemukakan oleh Atha’. Lalu saya melihat tulisan tangan (manuskrip) Al Badr Az-Zarkasyi bahwa ia melihat dalam sebagian naskah Shahih Bukhari, (Atha’ tidak menyukai seorang anak mengimami bapaknya). Apabila hal ini benar, maka sesungguhnya sanadnya telah disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah secara bersambung, dan sepertinya Al Mundzir adalah imam rawatib (tetap) di masjid.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 563-564 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Dalam riwayat Al Mustamli tercantum “Abu Asid”, namun yang benar adalah Abu Usaid.

وَقَدْ جَنَحَ اللَّيْل (dan malam telah menjelang) yakni kegelapannya mulai menyelimuti. Hal ini mendukung pendapat yang mengatakan bahwa shalat yang dilaksanakan pada waktu itu adalah shalat Isya’ seperti yang telah diterangkan.

بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ أَوْ النِّسَاءِ (dengan surah Al Baqarah atau An-Nisaa’). Abu Daud Ath-Thayalisi memberi tambahan dalam riwayatnya dari Syu’bah, “Muharib ragu-ragu dalam hal itu.” Hal ini menjadi bantahan bagi mereka yang mengatakan bahwa keraguan tersebut berasal dari Jabir.

فَإِنَّهُ يُصَلِّي وَرَاءَك (karena sesungguhnya shalat di belakangmu) Penjelasan mengenai hal ini telah diterangkan pada bab sebelumnya. Lafazh inilah yang mendorong sebagian orang untuk memadukan kisah dalam riwayat Abu Mas’ud dan kisah dalam riwayat Jabir. Akan tetapi keautentikan lafazh ini dalam riwayat Jabir perlu diteliti, karena di bagian akhir dikatakan, أَحْسَبُ هَذَا فِي الْحَدِيثِ (Saya kira demikian yang terdapat dalam hadits), yakni kalimat yang terakhir mulai dari perkataannya,….. فَإِنَّهُ يُصَلِّي (Sesungguhnya shalat di belakangmu…) dan seterusnya. Yang mengucapkan kalimat ini adalah Syu’bah, perawi yang menerima dari Muharib. Sementara para perawi selain Syu’bah yang juga murid-murid Muharib telah menukil riwayat itu dari Muharib tanpa kalimat tersebut. Demikian pula halnya dengan murid-murid Jabir.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 626-627 – Kitab Adzan

تَابَعَهُ سَعِيد بْن مَسْرُوق (hadits ini diriwayatkan pula oleh Sa ‘id bin Masruq), yaitu bapak dari Sufyan Ats-Tsauri. Riwayat ini telah disebutkan (beserta jalur periwayatannya) oleh Abu Awanah melalui Abu Al Ahwash. Sanad riwayat Mis’ar disebutkan oleh As-Sarraj melalui riwayat Abu Nu’aim. Sedangkan sanad riwayat Asy-Syaibani (yakni Abu Ishaq) disebutkan oleh Al Bazzar melalui jalur beliau semuanya dari Muharib. Maksudnya mereka telah menukil riwayat yang sama seperti Syu’bah dari Muharib dalam asal hadits, bukan dalam semua lafazhnya.

قَالَ عَمْرو (Amr berkata) Dia adalah Amr bin Dinar, dan riwayatnya telah disebutkan pada dua bab yang lalu. Sanad riwayat Ubaidillah bin Miqsam telah disebutkan Ibnu K.huzaimah dari riwayat Muhammad bin Ajlan, yang dikutip oleh Abu Daud dengan ringkas. Sedangkan sanad riwayat Abu Az-Zubair disebutkan oleh Abdurrazzaq melalui Ibnu Juraij. Riwayat ini terdapat pula dalam Shahih Muslim namun melalui jalur Al-Laits, hanya saja tidak dijelaskan bahwa yang dibaca adalah surah Al Baqarah.

وَتَابَعَهُ الْأَعْمَش عَنْ مُحَارِب (dan Al A ‘masy turut meriwayatkannya dari  Muharib), yakni Al A’masy turut meriwayatkan bersama Syu’bah dari Muharib. Adapun riwayat Al A’masy ini telah dinukil oleh An-Nasa’i melalui jalur Muhammad bin Fudhail, dari Al A’masy, dari Muharib dan Abu Shalih -keduanya dari Jabir secara lengkap- dan disebutkan, فَيُطَوِّل بِهِمْ مُعَاذ (Maka Mu’adz memperpanjang –   shalat- atas mereka). Namun tidak ada penjelasan mengenai surah yang dibaca.

M Resky S