Hadits Shahih Al-Bukhari No. 560 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 560 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Adzan Setelah Lewat Waktu” Hadis ini menceritkan Rasulullah saw dan sahabatnya yang kesiangan dan salat shubuh pada saat matahari terbit. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 449-453.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ قَالَ حَدَّثَنَا حُصَيْنٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلَاةِ قَالَ بِلَالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلَالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلَالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلَالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلَاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Imran bin Maisarah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hushain] dari [‘Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Bapaknya] berkata, “Kami pernah berjalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya Tuan mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka merekapun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggannganya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya dan akhirnya iapun tertidur. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau berwudlu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.”

Keterangan Hadis: سِرْنَا مَعَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً (Kami berjalan bersama Nabi SAW), ini terjadi dalam perjalanan kembali dari Khaibar. Demikian yang dipastikan oleh sebagian pensyarah berdasarkan hadits Muslim dari Abu Hurairah, dan di dalamnya masih perlu ditinjau kembali sebagaimana yang saya jelaskan pada bab “Debu (Tanah) yang Baik (Suci)” dalam kitab tentang ”tayammum”. Sedangkan riwayat Abu Nu’aim dalam kitab Al Mustakhraj disebutkan, كُنَّا مَعَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَسِيرُ بِنَا (Kami bersama Nabi SAW, dan beliau berjalan dengan kami). Muslim menambahkan dari jalur Abdullah bin Rabah dari Abu Qatadah (dari awal hadits) tentang kisahnya bersama Nabi dalam suatu perjalanan, dimana Nabi SAW mengantuk sampai hampir jatuh dari hewan tunggangannya, sehingga Abu Qatadah menyanggahnya tiga kali. Terakhir beliau salah jalan, maka beliau turun dengan tujuh orang dan tidur seraya berkata, اِحْفَظُوا عَلَيْنَا صَلَاتَنَا (Jagalah shalat kami). Tidak disebutkan perkataan sebagian orang yang ada dalam riwayat Imam Bukhari لَوْ عَرَّسَتْ بِنَا (seandainya Anda mau singgah istirahat bersama kami), tidak juga perkataan Bilal أَنَا أُوقِظُكُمْ (Saya akan membangunkan kalian). Saya tidak mengetahui dan menemukan nama orang yang bertanya tersebut.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 635 – Kitab Adzan

أَنَا أُوقِظُكُمْ (Saya akan membangunkan kalian) Dalam riwayat Muslim ditambahkan فَمَنْ يُوقِظُنَا (Siapa yang membangunkan kami?) قَالَ بِلَال : أَنَا (Bilal berkata, “Saya.”).

فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْس (Ketika Nabi SAW bangun, sinar matahari sudah mulai terbit). Dalam riwayat Muslim, فَكَانَ أَوَّلُ مَنْ اِسْتَيْقَظَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالشَّمْس فِي ظَهْرِهِ (Adapun yang pertama kali bangun adalah Nabi SAW, sedangkan matahari bersinar mengenai punggungnya ).

يَا بِلَالُ أَيْنَ مَا قُلْت ؟ (Wahai Bilal, mana ucapanmu?) Yakni mana bukti ucapanmu, “Saya akan membangunkan kalian.”

إِنَّ اللَّه قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ (Sesungguhnya Allah menggenggam ruh kalian) Ini seperti firman Allah, “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya, dan memegang jiwa (orang) yang belum mati ketika tidurnya.” (Qs. Az­Zumar (39): 42)

Memegang atau menggenggam ruh tidak mengharuskan suatu kematian, sebab mati adalah terputusnya hubungan antara ruh dan badan secara lahir dan batin. Adapun tidur, hanya terputus secara lahir saja. Imam Muslim menambahkan, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْم تَفْرِيط (Adapun di dalam tidur, tidak ada kesembronoan).

حِينَ شَاءَ (ketika menghendaki) Kata حِينَ yang disebutkan dalam dua tempat bukan untuk waktu yang sama, karena tidurnya orang-orang tidaklah bersamaan dalam satu waktu, namun berselang dan beruntun. Maka, kata حِينَ yang pertama memberitahukan tentang waktu yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 189-191 – Kitab Wudhu

قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلَاةِ (bangunlah dan kumandangkan adzan kepada orang-orang) sedangkan dalam riwayat Al Kasymihani menggunakan lafazh فَآذِنْ yang berarti أَعْلِمْ (beritahukan).

فَتَوَضَّأَ (Lalu beliau berwudhu) dalam kitab Al Mustakhraj, Abu Nu’aim menambahkan, (maka orang-orang wudhu ketika matahari meninggi). Dalam riwayat Bukhari dari jalur Hasyim, dari Hushain, (kemudian mereka melaksanakan hajatnya tatu berwudhu sampai matahari terbit) dan konteks hadits ini lebih jelas. Abu Daud juga meriwayatkan sepertinya dari jalur Khalid bin Hushain. Dalam hal ini kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa tindakan beliau mengakhirkan shalat sampai matahari terbit dan meninggi adalah karena kesibukan bukan karena keluarnya waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat.

فَصَلَّى (Lalu shalat) Abu Daud menambahkan kalimat بِالنَّاسِ (dengan orang-orang)

Pelajaran yang dapat diambil:

1. Pengikut boleh meminta sesuatu kepada pemimpinnya demi kemaslahatan mereka, baik kemaslahatan dunia dan akhirat, tapi hams dengan ungkapan permohonan yang sopan.

2. Bagi imam (pemimpin) harus menjaga kemaslahatan agama dan menjaga dari apa yang menyebabkan terlewatnya ibadah.

3. Bolehnya mengangkat pembantu untuk mengurusi hal-hal yang penting bagi seseorang.

4. Menerima udzur seseorang karena sesuatu (alasan) yang dapat diterima.

5. Keluarnya imam (pemimpin) untuk mengikuti peperangan.

6. Bantahan terhadap golongan yang mengingkari takdir, karena tidak ada sesuatu yang terjadi di dunia ini kecuali dengan kekuasaan atau takdir Allah.

7. Adzan untuk shalat yang terlewatkan. Demikian pendapat Imam Syafi’i (dalam pendapatnya yang lama), Ahmad, Abu Tsaur dan Ibnu Al Mundzir. Sedangkan Al Auza’i, Malik dan Syafi’i (dalam pendapatnya yang baru) mengatakan, tidak ada Adzan untuk shalat yang terlewatkan. Namun pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama adalah dikumandangkan adzan bagi shalat yang terlewatkan berdasarkan keabsahan hadits Rasulullah SAW. Ada juga yang mengatakan bahwa maksud adzan tersebut adalah iqamah setelah adzan, karena setelah adzan disebutkan “wudhu” kemudian “meningginya matahari”. Untuk itu jika yang dimaksud dengan adzan adalah iqamah, maka beliau tidak akan mengakhirkan shalat.

Ya, mungkin juga untuk mengartikan adzan berdasarkan arti bahasa, yaitu l’lam (pemberitahuan) apalagi berdasarkan riwayat Al Kasymihani. Abu Daud, dan Ibnu Mundzir telah meriwayatkan dari hadits Imran bin Hushain seperti kisah ini, “Kemudian Rasulullah menyuruh Bilal (untuk mengumandangkan adzan) lalu Bilal menyerukan adzan, dan kami shalat dua rakaat, kemudian beliau menyuruhnya untuk menyerukan iqamah, dan Bilal pun menyerukan iqamah, selanjutnya beliau shalat Subuh.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 168 – Kitab Wudhu

Adapun mengenai hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat yang tidak melihat adanya adzan dalam shalat yang terlewatkan (qadha’), akan dibahas dalam bab berikutnya.

8. Syariat jamaah dalam shalat yang terlewatkan (qadha’) yang akan dijelaskan dalam bab berikut. Sebagian pengikut Imam Malik menjadikannya sebagai dalil tidak adanya qadha’ shalat sunah rawatib, sebab dalam hal ini tidak disebutkan bahwa mereka melakukan shalat sunah Subuh dua rakaat. Namun alasan ini tidak ada dalam hadits tersebut, karena tidak mesti sesuatu yang tidak disebutkan itu tidak terjadi. Apalagi dalam hadits Muslim yang diriwayatkan dari Abu Qaatadah menjelaskan bahwa beliau melakukan salat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh. Hal itu akan disebutkan dalam bab khusus tentang “shalat sunnah”.

Al Mahallab menjadikan hadits tersebut sebagai dalil untuk menyatakan bahwa yang dimaksud dengan salat wustha adalah salat Shubuh. Dia berkata, “sebab Nabi saw tidak menyuruh seseorang untuk menjaga salat selain salat Shubuh.” Tapi alasan tersebut masih bisa dibantah. Dia juga berkata, “Hal ini untuk menunjukkan bahwa salat Shubuh itulah yang disuruh untuk dipelihara, karena Nabi saw tidak pernah salatnya terlewatkan kecuali salat Shubuh tersebut tanpa adanya sebab atau uzur menyibukkannya.”

Ini adalah perkataan yang saling bertentangan, apakah ada uzur yang lebih jelas daripada tidur. Ibnu Al-Muhallab menjadikannya sebagai dalil diterimanya khabar wahid (hadits yang diriwayatkan satu orang). Ibnu Al-Bazizah berkata, “Hal ini bukan merupakan sesuatu yang pasti, karena dimungkinkan bahwa Nabi saw tidak hanya merujuk kepada perkataan Bilal, tapi beliau juga telah melihat fajar jika beliau bangun misalnya.”

9. Bolehnya mengqadha’ salat yang terlewatkan atau keluar dari waktunya. Keterangan lebih lanjut tentang faidah hadits ini telah dijelaskan dalam kitab tayammum bab “Debu yang Suci”

M Resky S