“Ngedehem” Apakah Membatalkan Shalat? Ini Penjelasannya

membatalkan shalat

Pecihitam.org – Dalam tulisan sebelumnya telah disampaikan bahwa berbicara/berkata-kata sebanyak 1 huruf yang memberikan makna atau 2 huruf meskipun tidak memberikan makna dapat menyebabkan batalnya shalat seseorang, misalnya nangis yang nampak terdengar dengan bunyi 2 huruf, maka batallah shalatnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Lantas bagaimana dengan “ngedehem” (selanjutnya ditulis tanpa tanda kutip), apakah dapat membatalkan shalat? Sebelum berbicara ketentuan hukum, akan sangat baik jika kita pahami dahulu apa yang dimaksud dengan ngedehem Agar lebih memudahkan, definisi ngedehem terbagi ke dalam dua bagian.

Pertama, ngedehem adalah suara gema yang bersumber dari kerongkongan, seperti suara “ekhem” untuk menghilangkan hambatan (dahak dan sejenisnya) saat berbicara. Sebagaimana yang tertera dari kitab Mu’jam Ghanii. Kedua, ngedehem adalah sejenis tertawa, batuk dan bersin. Sebagaimana yang termaktub dalam kitab I’aanah juz 1 halaman 256. Kedua definisi tersebut memiliki konsekuensi tersendiri apabila terjadi/dilakukan pada saat shalat. Mari kita bahas satu persatu.

Imam Nawawi menjelaskannya dalam kitab al-Majmuu’ Syarh Muhadzdzab juz 4 halaman 80, yaitu sebagai berikut:

ﻭﺣﻴﺚ ﺃﺑﻄﻠﻨﺎ ﺑﺎﻟﺘﻨﺤﻨﺢ ﻓﻬﻮ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺨﺘﺎﺭا ﺑﻼ ﺣﺎﺟﺔ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻐﻠﻮﺑﺎ ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﻗﻄﻌﺎ ﻭﻟﻮ ﺗﻌﺬﺭﺕ ﻗﺮاءﺓ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﺘﻨﺤﻨﺢ ﻓﻴﺘﻨﺤﻨﺢ ﻭﻻ ﻳﻀﺮﻩ ﻷﻧﻪ ﻣﻌﺬﻭﺭ ﻭﺇﻥ ﺃﻣﻜﻨﺘﻪ اﻟﻘﺮاءﺓ ﻭﺗﻌﺬﺭ اﻟﺠﻬﺮ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﺘﻨﺤﻨﺢ ﻓﻠﻴﺲ ﺑﻌﺬﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﺻﺢ اﻟﻮﺟﻬﻴﻦ ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﻮاﺟﺐ ﻭﻟﻮ ﺗﻨﺤﻨﺢ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﻭﻇﻬﺮ ﻣﻨﻪ ﺣﺮﻓﺎﻥ ﻓﻮﺟﻬﺎﻥ ﺣﻜﺎﻫﻤﺎ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﺣﺴﻴﻦ ﻭاﻟﻤﺘﻮﻟﻲ ﻭاﻟﺒﻐﻮﻱ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻣﻔﺎﺭﻗﺘﻪ ﻷﻧﻪ ﻓﻌﻞ ﻣﺎ ﻳﺒﻄﻞ اﻟﺼﻼﺓ ﻇﺎﻫﺮا ﻭﺃﺻﺤﻬﻤﺎ ﺃﻥ ﻟﻪ اﻟﺪﻭاﻡ ﻋﻠﻰ ﻣﺘﺎﺑﻌﺘﻪ ﻷﻥ اﻷﺻﻞ ﺑﻘﺎء ﺻﻼﺗﻪ ﻭاﻟﻈﺎﻫﺮ ﺃﻧﻪ ﻣﻌﺬﻭﺭ

Baca Juga:  Bersedekap yang Benar ketika Shalat Menurut 4 Madzhab

Artinya: Ngedehem yang kami anggap batal adalah apabila dilakukan tanpa hajat. Adapun jika karena terpaksa/harus dilakukan, maka ngedehem dalam hal ini mutlak tidak membatalkan shalat. Seperti pada saat membaca surah Fatihah yang apabila tidak ngedehem maka suaranya tidak terdengar (oleh diri sendiri), maka ngedehem tidak masalah dan tidak membatalkan shalat.

Berbeda halnya dengan ngedehem pada saat membaca Fatihah yang terdengar oleh diri sendiri namun suaranya tidak keras, maka ini dapat membatalkan shalat karena ngedehem di sini bukanlah udzur. Disebut bukan udzur, karena suara yang tidak keras bukanlah udzur, sehingga sah shalat seseorang meskipun suaranya tidak keras (cukup terdengar oleh diri sendiri).

Sehingga apabila seorang imam ngedehem (karena suaranya tidak keras) dan nampaklah 2 huruf dari deheman tersebut maka menurut Qadi Husein, Imam Mutawali, Imam al-Baghawi dan ulama lainnya ada 2 pendapat dalam menghukuminya, yaitu pertama wajib mufaraqah (memisahkan diri shalat berjamaah dengan imam tersebut) karena sang imam telah melakukan hal yang membatalkan shalat secara jelas, kedua tetap bermakmum terhadap imam karena keasalannya adalah tetapnya shalat sang imam. Ini dianggap sebagai udzur dan ini pendapat yang shahih.

Baca Juga:  Potong Kuku dan Rambut Saat Haid, Bagaimana Hukumnya?

Lantas bagaimana dengan ngedehem dalam definisi batuk dan bersin, apakah dapat membatalkan shalat?

Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’iin juz 1 halaman 146 menjelaskan sebagai berikut:

ﻻ ﺑﻴﺴﻴﺮ ﻧﺤﻮ ﺗﻨﺤﻨﺢ ﻟﻐﻠﺒﺔ ﻭكلام ﺑﺴﻬﻮ

Artinya: Ngedehem (tertawa, batuk dan bersin) tidak dianggap membatalkan shalat apabila kadarnya sedikit menurut adat dan sukar untuk ditahan/dihindari. Termasuk ucapan yang sedikit menurut adat seperti dua atau tiga kata tidak dianggap membatalkan shalat apabila ia lupa dalam melakukannya. Lupa kalau ia sedang shalat.

Adapun jika hal-hal tersebut dilakukan dengan sengaja (main-main), termasuk batuk yang berlebihan hingga menyebabkan nampaklah 2 huruf atau tiga kali gerak berturut-turut, maka batallah shalatnya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab I’anah juz 1 halaman 256.

Baca Juga:  Shalat Bagi Orang Musafir, Apakah Boleh Diqashar?

Bagaimana dengan tertawa, batuk, bersin dan ucapan yang banyak, apakah dapat membatalkan shalat?

Imam Nawawi menjelaskannya dalam al-Majmuu’ Syarh Muhdzdzab juz 4 halaman 80, yaitu sebagai berikut:

ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻛﺜﻴﺮا ﻓﻮﺟﻬﺎﻥ ﻣﺸﻬﻮﺭاﻥ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ اﻷﺻﺤﺎﺏ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ

Artinya: Dan apabila tertawa, batuk, bersin dan ucapapan yang kesemuanya dilakukan dengan jumlah yang banyak, maka menurut pendapat yang shahih di antara pendapat lainnya atas dasar kesepakatan para ulama adalah batal.

Hal tersebut baik disebabkan karena lupa maupun tidak tahu, tetap dianggap batal shalatnya. Tentu dengan catatan, kadar melakukannya dianggap banyak. Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *