Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya, Kamu Harus Tahu

pembagian najis

Pecihitam.org – Kerap kali kita dibingungkan dengan pembagian dan level najis dalam fikih Islam. Kurang-kurangnya kita memahami hal ini lebih jauh, tentu keabsahan ibadahlah yang menjadi taruhannya. Pasalnya, segala benda yang terkenai najis, mutlak baginya untuk disucikan. Karena itu, penting kiranya kita mengetahui beberapa pembagian najis dalam fikih Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menurut definisi Syekh Muhammad bin Ibrahim dalam kitab Mausu’ah al-Fiqh al-Islaamii juz 2 halaman 327, najis adalah sesuatu yang dihukumi kotor oleh syara, baik yang bersifat padat maupun cair, seperti kotorab dan air kencing.

Menurut pembagiannya, najis terbagi ke dalam dua bagian, yaitu najis dzaatiyah dan najis hukmiyah. Penjabarannya sebagaimana di bawah ini:

اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻧﻮﻋﺎﻥ:
1 – اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ اﻟﺬاﺗﻴﺔ: ﻭﻫﻲ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﺸﻲء ﻧﺠﺴﺎ ﺑﺬاﺗﻪ ﻣﺜﻞ ﺑﻮﻝ اﻵﺩﻣﻲ ﻭﻏﺎﺋﻄﻪ .. ﻭاﻟﺪﻡ اﻟﻤﺴﻔﻮﺡ .. ﻭﺩﻡ اﻟﺤﻴﺾ ﻭاﻟﻨﻔﺎﺱ .. ﻭاﻟﻮﺩﻱ ﻭاﻟﻤﺬﻱ .. ﻭاﻟﻜﻠﺐ ﻭاﻟﺨﻨﺰﻳﺮ .. ﻭاﻟﻤﻴﺘﺔ ﻣﺎ ﻋﺪا اﻟﺴﻤﻚ ﻭاﻟﺠﺮاﺩ .. ﻭﺩﻡ ﻭﺑﻮﻝ ﻭﺭﻭﺙ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺆﻛﻞ ﻟﺤﻤﻪ ﻛﺎﻟﺤﻤﺎﺭ. ﻭﻫﺬﻩ اﻷﺷﻴﺎء ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺗﻄﻬﻴﺮﻫﺎ ﺑﺎﻟﻤﺎء؛ ﻷﻥ ﺫاﺗﻬﺎ ﻧﺠﺴﺔ.2 – اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ اﻟﺤﻜﻤﻴﺔ: ﻭﻫﻲ اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ اﻟﻄﺎﺭﺋﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻞ ﻃﺎﻫﺮ ﻣﺜﻞ اﻟﺜﻮﺏ ﺇﺫا ﺃﺻﺎﺑﻪ اﻟﺒﻮﻝ .. ﻭاﻟﻨﻌﻞ ﺇﺫا ﻭﻃﺊ ﺑﻬﺎ اﻟﻐﺎﺋﻂ .. ﻭاﻟﻤﺎء ﺇﺫا ﻭﻗﻌﺖ ﻓﻴﻪ ﺷﺎﺓ ﻓﻐﻴﺮﺕ ﺭاﺋﺤﺘﻪ .. ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ. ﻭﻫﺬﻩ اﻷﺷﻴﺎء ﻳﻤﻜﻦ ﺗﻄﻬﻴﺮﻫﺎ؛ ﻷﻥ ﺫاﺗﻬﺎ ﻃﺎﻫﺮﺓ، ﻭاﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻃﺎﺭﺋﺔ ﻋﻠﻴﻬﺎ.

Baca Juga:  Terkena Najis Apakah Batal Wudhu? Ini Penjelasannya

Terjemahnya: Najis terbagi kedalam dua bagian; pertama, najis dzatiyah yaitu benda yang memang pada dasarnya najis itu sendiri (najis berdasarkan dzatnya), seperti air kencing dan kotoran manusia, darah yang tertumpah, darah haid, darah nifas, wadi, madzi, anjing, babi, bangkai selain ikan dan belalang, darah, kencing dan kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya seperti himar. Seluruh macam najis dzatiyah ini tidak dapat disucikan dengan air, sebab zatnya sendiri adalah najis. Kedua, najis hukmiyah yaitu benda yang suci yang terkenai najis (najis berdasarkam hukumnya) seperti baju yang terkenai air kencing, sandal yang terkenai kotoran, air yang terceburi kambing lalu berubah baunya dan selainnya. Seluruh macam najis hukmiyah ini dapat disucikan, sebab dzatnya (yang terkenai najis) adalah suci.

Berdasarkan ini, dapat disimpulkam bahwa benda yang najis secara dzatnya tidak dapat disucikan. Sementara benda suci yang terkenai najis dapat disucikan.

Baca Juga:  Menikah di Bulan Ramadhan: Dasar Hukum dan Dalilnya

Syekh Muhammad bin Ibrahim membagi level najis kedalam tiga tingkatan, yaitu najis khafifah, najis mitawasithah dan najis ghalidzah. Demikian istilah yang digunakan oleh beliau.

اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ اﻟﺨﻔﻴﻔﺔ: ﻣﺜﻞ ﺑﻮﻝ اﻟﺼﺒﻲ اﻟﺮﺿﻴﻊ اﻟﺬﻱ ﻟﻢ ﻳﺄﻛﻞ اﻟﻄﻌﺎﻡ، ﺇﺫا ﺃﺻﺎﺏ اﻟﺜﻮﺏ ﻭﻧﺤﻮﻩ. ﻭﻛﻴﻔﻴﺔ ﺗﻄﻬﻴﺮﻫﺎ: ﺃﻥ ﻳﺮﺵ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻟﻤﺎء ﺣﺘﻰ ﻳﻐﻤﺮﻫﺎ. ﻭﻳﻨﻀﺢ ﺑﻮﻝ اﻟﻎﻻﻣ، ﻭﻳﻐﺴﻞ ﺑﻮﻝ اﻟﺠﺎﺭﻳﺔ، ﻭﻫﺬا ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻄﻌﻤﺎ، ﻓﺈﺫا ﻃﻌﻤﺎ ﻭﺟﺐ ﻏﺴﻞ ﺑﻮﻟﻬﻤﺎ. اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ: اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ اﻟﻤﺘﻮﺳﻄﺔ: ﻣﺜﻞ ﺑﻮﻝ اﻵﺩﻣﻲ ﻭﻏﺎﺋﻄﻪ، ﻭﺩﻡ اﻟﺤﻴﺾ ﻭاﻟﻨﻔﺎﺱ، ﻭﻏﺎﻟﺐ اﻟﻨﺠﺎﺳﺎﺕ ﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻨﻮﻉ. ﻭﻛﻴﻔﻴﺔ ﺗﻄﻬﻴﺮﻫﺎ: ﺃﻥ ﻳﻐﺴﻠﻬﺎ ﺑﺎﻟﻤﺎء ﺣﺘﻰ ﺗﺰﻭﻝ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻬﺎ ﺟﺮﻡ ﺃﺯاﻟﻪ ﻗﺒﻞ ﺫﻟﻚ، ﻭﻻ ﻳﻀﺮ ﺑﻘﺎء اﻟﻠﻮﻥ ﺑﻌﺪ اﻟﻐﺴﻞ. اﻟﺜﺎﻟﺜﺔ: اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ اﻟﻐﻠﻴﻈﺔ: ﻭﻫﻲ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻣﺎ ﻭﻟﻎ ﻓﻴﻪ اﻟﻜﻠﺐ. ﻭﻛﻴﻔﻴﺔ ﺗﻄﻬﻴﺮﻫﺎ: ﺃﻥ ﺗﻐﺴﻞ ﺳﺒﻊ ﻣﺮاﺕ ﺃﻭﻻﻫﻦ ﺑﺎﻟﺘﺮاﺏ.

Berdasarkan keterangan di atas, kita menjadi tahu bahwa pembagian level najis ada 3:

Level 1 adalah najis khafifah. Contohnya seperti air kencing anak laki-laki yang belum mengonsumsi apa pun selain ASI tatkala mengenai baju. Cara mensucikannya adalah dengan memercikkan air ke arah najis yang menempel pada bagian baju tersebut hingga menggenanginya.

Baca Juga:  Apakah Muntah Anak Najis? Begini Penjelasannya

Level 2 adalah najis mutawasithah. Contohnya seperti air kencing dan kotoran manusia, darah haid dan darah nifas yang mengenai pakaian. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh pakaian yang terkenai najis mutawasithah tersebut dengan air sampai najisnya hilang.

Jika najis tersebut berwujud, maka hilangkan sebelum membasuhnya. Tidak menjadi masalah jika warnanya masih tersisa setelah dibasuh (karena masyaqah menghilangkannya).

Level 3 adalah najis ghalidzah. Contohnya adalah benda yang dijilat anjing. Cara mensucikannya adalah membasuhnya dengan 7x basuhan, salah satunya menggunakan tanah.

Demikian uraian mengenai pembagian najis dan cara mensucikannya. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawab.

Azis Arifin