Hukum Main Catur dalam Islam, Benarkah Haram?

hukum main catur dalam islam

Pecihitam.org – Beberapa waktu ini sedang ramai mengenai salah satu tokoh yang menyatakan ke publik bahwa hukum permainan catur adalah haram. Pernyataan ini cukup membuat heboh di masyarakat sebab catur merupakan permainan yang dapat mengisi waktu senggang, bahkan telah ditetapkan sebagai bentuk cabang olahraga tersendiri. Sebenarnya dalam islam bagaimana hukum main catur tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Catur adalah salah satu permainan asah otak yang sangat sering dijadikan pengisi waktu luang di sela-sela kesibukan harian kita. Bahkan catur saat ini dijadikan sebagai salah satu cabang olahraga yang di perlombakan.

Oleh para ulama terdahulu permainan catur sudah banyak dibahas dari segi hukum Islam dan mereka memiliki pandangan hukum yang beragam. Perihal permainan catur, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengharamkannya. Sebagian lagi memakruhkannya. Ada juga ulama yang membolehkannya.

Beberapa ulama memandang catur adalah permainan positif karena bisa mengasah otak menjadi lebih aktif namun beberapa lainnya menganggap permainan catur seperti membuang-buang waktu dan kegiatan yang tidak berfaedah, justru membuat manusia lalai terhadap waktu maupun kewajiban-kewajiban lainnya.

Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin mengatakan:

قوله (وهو) أي لعب الشطرنج (وقوله حرام) عند الأئمة الثلاثة وهم أبو حنيفة ومالك وأحمد بن حنبل رضي الله عنهم وإنما قالوا بالحرمة للأحاديث الكثيرة التي جاءت في ذمه قال في التحفة لكن قال الحافظ لم يثبت منها حديث من طريق صحيح ولا حسن وقد لعبه جماعة من أكابر الصحابة ومن لا يحصى من التابعين ومن بعدهم وممن كان يلعبه غبا سعيد بن جبير رضي الله عنه

Baca Juga:  Ikut Ulama atau Nabi? Agar Tidak Salah, Ini Penjelasannya

Artinya, “(Permainan itu) main catur (haram) menurut tiga imam, yaitu Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka menyatakan haram atas dasar sejumlah hadits yang mencela permainan catur. Tetapi penulis At-Tuhfah (Ibnu Hajar) dari Mazhab Syafi’I mengutip Imam Al-Hafiz Al-Asqalani mengatakan bahwa kualitas hadits yang mengecam permainan catur tidak diriwayatkan berdasarkan jalan yang sahih dan hasan. Bahkan sejumlah sahabat terkemuka Rasulullah dan banyak tabi’in sepeninggal mereka juga bermain catur. Salah seorang yang bermain catur adalah Sa’id bin Jubair,” (Sayid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz IV, halaman 286).

Sedangkan ulama yang membolehkan hukum bermain catur mendasarkan pandangannya pada kaidah hukum Islam, yaitu segala sesuatu pada prinsipnya adalah mubah sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Abu Zakaria Al-Anshari berikut ini:

Baca Juga:  Menjawab Masalah Agama Tidak Boleh Sembarangan! Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi!

وَاحْتُجَّ لِإِبَاحَةِ اللَّعِبِ بِهِ بِأَنَّ الْأَصْلَ الْإِبَاحَةُ وَبِأَنَّ فِيهِ تَدْبِيرُ الْحُرُوبِ وَلِلْكَرَاهَةِ بِأَنَّ صَرْفَ الْعُمْرِ إلَى مَا لَا يُجْدِي وَبِأَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَرَّ بِقَوْمٍ يَلْعَبُونَ بِهِ فَقَالَ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ

Artinya, “Hujjah atas kebolehan permainan catur ini didasarkan pada kaidah hukum Islam bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah; dan pada unsur maslahat permainan catur yang mengasah otak dalam bersiasat perang. Sedangkan hujjah atas kemakruhan permainan ini didasarkan pada unsur penyia-nyiaan umur pada hal yang tidak bermanfaat; dan pada ucapan sayyidina Ali saat melewati mereka yang sedang bermain catur, ‘Apakah ini patung-patung yang kalian sembah?’” (Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun]).

Mazhab Syafii menyatakan bahwa hukum main catur pada prinsipnya adalah mubah dalam Islam. Namun permainan ini dapat menjadi haram jika ada unsur lain yang menyebabkan keharamannya atau dengan catatan tetentu.

Yaitu apabila melalaikan para pemainnya dari kewajiban atau menyertainya dengan hal yang diharamkan seperti taruhan, judi, sambil minum khamr, dan lain sebagainya. Sedangkan main catur sesekali tidak masalah (Ibnu Hajar Al-Haitami: Tuhfatul Muhtaj).

Baca Juga:  Sunnah Menjilati Jari Setelah Makan, Ini Hadits dan Manfaatnya

Jika memperhatikan pendapat-pendapat diatas maka dapat diambil benangmerah bahwa para ulama berbeda pendapat perihal hukum permainan catur. Bagi kita yang banyak mengacu pada pandangan mazhab Syafi, ulama mereka juga tidak berpandangan tunggal. Dalam madzhab syafii sebagian dari ulama mereka juga menyatakan makruh dan yang lainnya menyatakan mubah.

Namun pada dasarnya permainan catur adalah mubah, jika pun haram atau makruh, pasti ada faktor lain yang menyertainya, seperti melalaikan atas kewajiban shalat lima waktu, lalai bekerja hingga membuat harta berkurang (kurang penghasilan), main catur sembari bermabuk-mabukan dan lain sebagainya. Demikian semoga bermanfaat. Walahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *