Khawarij dan Wahabi itu Beda, Tapi Lebih Banyak Persamaannya

Khawarij dan Wahabi

Pecihitam.org – Dalam sejarah peradaban Islam awal timbulnya kelompok Khawarij adalah mereka yang protes atas ketidak setujuan mereka terhadap perundingan damai (tahkim) antara kubu Khalifah Ali ra. dan kubu Mu’awiyyah bin Abu Sofyan ra. pada saat perang Siffin.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mereka menyatakan keluar dari keduanya dan kemudian berkembang menjadi kelompok ekstrim yang menyalahkan, mengkafirkan bahkan membunuh dan memerangi kelompok lain yang tak sependapat dengan mereka. Meski pada dasarnya bibit-bibit kelompok ini sudah ada sejak zaman Nabi Saw. Baca: Awal Mula Timbulnya Khawarij.

Sedang Wahabi adalah satu sekte Islam yang dinisbatkan kepada Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman Al Najdi yang lahir pada tahun 1115 H dan meninggal tahun 1206 H. Satu aliran yang kini telah menyebar ke berbagai Negara dan Arab Saudi sebagai pusatnya.

Lantas apa hubungan antara keduanya, bukankah masa awal timbulnya dua golongan tersebut berbeda sangat lama sekali?

Berikut adalah satu sisi pandangan tentang dua golongan di atas serta hubungan erat keduanya, meski demikian masih banyak lagi pandangan lain yang lebih atau semacamnya dan bahkan sama sekali berlainan.

Namun, satu hal yang sangat mencengangkan adalah banyaknya persamaan antara kedua golongan ini terkait penyimpangan-penyimpangan mereka dari jamaah umat islam. Sehingga kalangan akademisi pun sering kali menilai bahwa keduanya adalah sama meski berjauhan masa.

Kesamaan – kesamaan Khawarij dan Wahabi antara lain sebagai berikut:

1. Khawarij mengatakan bahwa pelaku dosa besar adalah kafir, sedangkan Wahabi menvonis kafir orang muslim yang melakukan hal yang mereka anggap dosa (lihat Kasyfu Al-Syubuhat oleh Muhammad bin Abdul Wahhab dan Tathhiru Al-I’tikad oleh Al San’ani).

2. Khawarij menvonis daerah para pelaku dosa besar sebagai Daru Al-Harb (negeri yang halal diperangi), mereka menghalalkan apa saja yang dihalalkan dari Daru Al-Harb pada masa Rasul saw, yakni halal darah dan harta mereka.

Baca Juga:  Persamaan Duo Wahabi Muhammad Ibn Abdul Wahab dengan Ibn Taimiyah

Hal sama juga dilakukan oleh wahabi, mereka bahkan menvonis Daru Al-Harb terhadap negeri negeri yang tidak sesuai dengan mereka meskipun penduduknya orang-orang yang ahli ibadah dan sangat salih sekalipun, seperti pada mereka memperbolehkan pergi ziarah ke kubur Nabi saw atau orang-orang salih dan mengharap syafaat.

Untuk dua poin di atas sepertinya Wahabi malah lebih parah daripada khawarij. Kaum khawarij menilai dari sisi yang memang ijmak kaum muslimin menyatakannya tergolong dosa besar, sedang Wahabi dari sisi yang belum tentu atau sama sekali bukan dosa. Bahkan ada yang dinilai sebagai perkara yang disunahkan, sebagaimana dicontohkan Salafussalih, baik dari golongan sahabat, tabi’in dan seterusnya tanpa adanya khilaf.

3. Ekstrimisme kedua belah pihak serta kejumudan dalam memahami agama. Melihat ayatinilhukmu illa liLlah, Khawarij menyatakan bahwa orang yang menyetujui Tahkim (perundingan damai antara kubu Ali ra dan Muawiyah ra) berarti telah melakukan syirik.

Jargon mereka adalah laa hukma illa liLlah, sebuah kalimat hak yang diselewengkan. Ini adalah sebuah pendapat yang jumud dan sangat bodoh. Sebuah perundingan damai dalam sebuah perselisihan merupakan hal yang diakui dalam Alquran, akal sehat, dan juga dalam sunah Nabi, sirah beliau, para Sahabat dan Tabi’in.

Demikian pula Wahabi, mana kala mereka membaca iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in, man dzalladzi yasyfa’u ‘indahu illa bi idznih, atau laa yasyfa’una illa liman irtadha, mereka akan menyatakan;

“Barang siapa memperbolehkan permohonan syafaat dari Nabi saw atau orang salih, maka ia telah menyekutukan Allah swt, barang siapa berziarah di makam Rasul saw dan meminta syafaat dari beliau berarti ia telah menyembah dan menjadikan beliau sebagai tuhan selain Allah”.

Jargon mereka adalah laa ma’buda illaLlah (tiada sesembahan selain Allah) , laa syafa’ata illa liLlah (tiada syafaat selain milik Allah). Kalimat haq yang diselewengkan. Ini adalah tindak kejumudan dan kejahilan kronis, padahal hal-hal ini jelas jelas telah dicontohkan dalam Sirah para sahabat dan tabi’in, seperti yang telah dijelaskan terdahulu.

Baca Juga:  Imam Bukhori Pun Dianggap Bukan Muslim oleh Albani

4. Ibnu Taimiyah menyatakan, “Khawarij adalah bid’ah pertama dalam islam, mereka mengkafirkan umat islam dan menghalalkan darah mereka” [ kumpulan Fatwa Ibnu Taimiah, 13: 20] . Demikian pula Wahabi, mereka adalah akhir bid’ah dalam islam.

5. Adanya hadits-hadits sahih tentang kaum Khawarij dan keluarnya mereka dari agama, sebagian cocok dengan wahabi juga. Sebagaimana dalam hadits sahih diriwayatkan:

“Akan keluar orang-orang dari arah timur yang mereka membaca Kur’an tak sampai melewati tenggorokan, mereka menncelat dari agama seperti mencelatnya anak panah dari busurnya, tanda mereka adalah menggundul kepala” [Sahih Al-Bukhari, Kitabu Al- Tauhid-bab 57 , hadits ke-7123 ]

Imam Qasthalani menjelaskan: dari arah timur, maksudnya adalah timur Madinah seperti Najd dan seterusnya. [Irsyadu Al-Sari, 15: 726, cetakan Dar Al-Fikr tahun 1410 H]

Najd (Arab Saudi sekarang) adalah daerah awal munculnya Wahabi yang kemudian menyebar. Kemudian menggundul rambut juga merupakan syi’ar Wahabi, mereka menyuruh gundul para pengikutnya, tak terkecuali wanita. Syi’ar ini tak pernah tampak dari satupun ahli bid’ah sebelum mereka.

Dari itu, sebagian ulama menyatakan: “Tak perlu menyusun kitab untuk menangkis Wahabi, cukuplah sabda Rasul saw, “siimahumu al-tahliq”, sesungguhnya hal itu tak pernah dilakukan oleh ahli bid’ah manapun selain mereka. [Fitnatu Al-Wahabiah oleh Muhammad bin Zaini Dahlan: 19]

Baca Juga:  Membantah Tuduhan Wahabi Tentang Ziarah Makam Nabi adalah Perjalanan Maksiat

6. Dalam sebuah hadits dijelaskan tentang khawarij : “Mereka membunuh orang-orang islam dan menvonisnya sebagai para penyembah berhala” [majmu’ah al-Fatawa Ibnu Taimiah 13:32].

Hal ini persis dengan kelakuan Wahabi, mereka tidak memerangi kecuali umat islam sendiri yang mereka anggap sesat, tak pernah ada dalam sejarah mereka menyerang para penyembah berhala, atau paling tidak, berniat untuk itu.

Bahkan, hal itu tak masuk dalam undang-undang dasar dan buku-buku mereka, sebaliknya, ia penuh dengan kewajiban memerangi ahli bid’ah (setidaknya bid’ah menurut versi mereka).

7. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar, tentang Khawarij beliau berkata: “Mereka menggunakan ayat-ayat yang turun mengenai orang-orang kafir dan menimpakannya atas orang-orang mukmin” [sahih Al-Bukhari, kitab Istitabatu Al-Murtadin, bab 5].

Dari Ibnu Abas, beliau berkata: “Janganlah seperti orang-orang khawarij! mereka mengalihkan ayat-ayat atas ahli kiblat, yang padahal diturunkan mengenai ahli kitab dan orang orang kafir. Mereka tak tahu ilmunya, maka kemudian menumpahkan darah dan merampas harta”

Hal ini sama dengan kelakuan orang-orang Wahabi, mereka menimpakan ayat-ayat yang turun untuk para penyembah berhala kemudian menvoniskannya atas orang-orang mukmin. Hal inilah yang memenuhi buku-buku dan menjadi dasar madzhab mereka.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik