Mahfud MD: Orang yang Bantu Pendanaan Kelompok Terorisme Adalah Teroris

Pecihitam.org – Orang yang mendanai kegiatan atau kelompok terorisme sama saja dengan teroris. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

“Ya, tentu orang yang mendanai teroris tuh berarti sudah teroris juga,” katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip dari Liputan Islam, Selasa, 10 Maret 2020.

Mahfud menyampaikan hal itu saat menanggapi tiga orang warga negara Indonesia (WNI) yang diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Diketahui, tiga WNI di Singapura diputus bersalah oleh pengadilan setempat atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Sementara itu, Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu, menyebutkan, tiga WNI dengan inisial RH, TM, dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran terorisme (Suppression of Financing) Act.

Baca Juga:  Pria Ini Ngaku Masuk Kelompok Teroris JAD Sejak Aktif di HTI

“Ketiganya diputus dalam sidang terpisah,” ujarnya.

Dua terpidana yakni RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.

Sementara satu orang lainnya yakni AA didakwa bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

Terkait putusan pengadilan Singapura tersebut, RH dan TM menyatakan menerima dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

Dalam kasus yang menjerat ketiga terdakwa ini, RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada “lembaga amal” di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Baca Juga:  3 PRT Indonesia di Singapura Didakwa Mendanai Teroris

Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua “lembaga amal” di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Muhammad Fahri