Membatalkan Puasa karena Perjalanan Jauh, Bolehkah? Ini Penjelasannya

membatalkan puasa karena perjalanan jauh

Pecihitam.org – Tidak jarang seseorang yang dalam keadaan berpuasa ia bepergian jauh karena urusan sesuatu. Pada malam harinya ia bernita puasa namun karena keadaan perjalanan jauh tersebut ia kemudian membatalkan puasanya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kita ambil contoh, ada seseorang yang di pagi hari menjelang siang dia berada di rumahnya, lalu teringat saudara atau keluargnya yang berada jauh dari rumahnya. Hingga tepat pukul 11.00 WIB ia memutuskan untuk mendatangi saudara atau keluarganya tersebut dan ketika diperjalanan ia membatalkan puasa. Lantas, bagaimanakah hukum membatalkan puasa tersebut?

Menurut Imam Muzammi, karena perjalanan jauh diperbolehkan untuk membatalkan puasa. Adapun referensi tersebut di ambil dari Kitab Mirqatu Syu’ud at-Tasydiq dalam syarah Sulam Taufik halaman 43 sebagai berikut:

فلو اصبح مقيما ثم سافر فلا يفطر لأنه عبادة اجتمع فيها المسافر والحضر فغلبنا الحضر و قال المزنى يجوز له الفطر قياسا على من اصبح صائما فمرض نعم لو اصبح المسافر صائما فله الفطر لأ السبب المرخص موجود وقيل لا يجوز ولو اقام المسافر حرم الفطر على الصحيح لزوال سبب الاباحة و مثل المسافر فى الحكم المريض افاد ذلك كله الحصنى

Baca Juga:  Hukum Lewat di Depan Orang Sholat, Bolehkah?

“Apabila seseorang di pagi hari berada dalam rumah, kemudian ia melakukan perjalanan, maka ia tidak boleh berbuka puasa atau membatalkan puasa (tetap wajib puasa). Sebab pada hari itu ada ibadah yang terkumpul antara berada di rumah dan diperjalanan. Dan yang dimenangkan adalah keberadaannya di rumah. mam Muzanni berkata: “Orang tersebut diperbolehkan berbuka atau tidak puasa karena disamakan dengan orang yang di pagi hari puasa lalu ia sakit”.

Bagi orang yang melakukan perjalanan, dan awalnya ia berpuasa diperbolehkan berbuka atau membatalkan puasanya, karena sebab adanya toleransi untuk tidak berpuasa sudah wujud. Namun ada yang berpendapat tidak diperbolehkan.

Kemudian, apabila ada orang yang melakukan perjalanan dalam keadaan berpuasa dan ia sampai di rumah sebelum Magrib, maka di haramkan membatalkan puasanya menurut pendapat yang shahih, karena hilangnya alasan diperbolehkan tidak puasa yakni melakukan perjalanan.

Baca Juga:  Kenapa Shalat Jumat Bacaannya Jahr Padahal Shalat Dzuhur Sirr?

Sebagaimana orang dalam perjalanan adalah orang yang sakit (dalam permasalahan terakhir). Semua penjelasan di atas sebagaimana yang di jelaskan oleh Imam Hashni.

Lalu, apakah perjalanan jauh karena maksiat juga boleh membatalkan puasa?

Kita ambil contoh, adalah Budi seorang pemuda nakal yang tinggal di sebuah desa. Meski demikian, dia adalah anak yang rajin beribadah, terlebih ibadah shalat dan puasa, satu haripun dan bahkan seumur hidup tidak pernah ia tinggalkan.

Suatu saat, ia berkunjung ke suatu tempat yang jauh dari rumahnya. Meski perjalanan mencapai lebih dari batas untuk membatalkan puasa atau batas diperbolehkannya untuk menjamak atau qashar shalat ia lakukan dengan penuh semangat untuk menjumpai gadis yang sudah lama menjadi kekasihnya.

Dan seperti yang biasa ia lakukan saat bertemu dengan kekasihnya Budi bercengkrama layaknya pasangan sah. Apakah dalam perjalanan tersebut Budi diperbolehkan membatalkan puasa?

Budi Tidak diperbolehkan membatalkan puasa, karena perjalanan yang dilakukan Budi adalah perjalanan maksiat. Seperti yang diterangkan dalam Kitab Mirqatu Syu’ud at-Tasydiq dalam syarah Sulam Taufik halaman 43 sebagai berikut:

Baca Juga:  Penjelasannya Fiqih Tentang Kebolehan Air Laut Untuk Wudhu

و ذلك بالنص والإجماع دون سفر قصير و سفر معصية وكل مالا يبيح القصر افاد ذلك ابن حجر

Diperbolehkannya membatalkan puasa bagi orang yang melakukan perjalanan jauh adalah berdasarkan pada nash dan ijma’, dan tidak diperbolehkan berbuka atau tidak puasa pada perjalanan jarak pendek atau dekat dan perjalanan maksiat dan setiap perjalanan yang tidak diperbolehkan qashar shalat. Dan hal ini sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Hajar.