Ini Dalilnya Jika Islam Hadir Ke Muka Bumi Untuk Menegakan Keadilan

Ini Dalilnya Jika Islam Hadir Ke Muka Bumi Untuk Menegakan Keadilan

Pecihitam.org- Islam hadir ke muka bumi ini untuk menegakan keadilan. Sehingga setiap hamba Allah SWT mendapatkan hak keadilan yang patut diperjuangkan. Islam mengharuskan kepada seluruh umat manusia untuk menegakan keadilan untuk dirinya sendiri bahkan dan juga orang lain.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal ini secara tegas telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam QS. Asy-Syura Ayat 15, yaitu:

فَلِذَٰلِكَ فَادْعُ ۖ وَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ ۖ وَقُلْ آمَنْتُ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنْ كِتَابٍ ۖ وَأُمِرْتُ لِأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ ۖ اللَّهُ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ ۖ لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ ۖ لَا حُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ ۖ اللَّهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا ۖ وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ

“Maka karena itu serulah (mereka kepada agama ini) dan tetaplah sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: “Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nya-lah kembali (kita)”.”

Selain itu, juga dijelaskan di dalam QS. Al-Hadid Ayat 25, yaitu:

Baca Juga:  4 Sumber Hukum Islam Madzhab Ahlussunnah Waljamaah

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ ۚ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ

“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.”

Setiap manusia oleh Allah diperintahkan untuk dapat menegakkan keadilan itu walau terhadap dirinya sendiri. Sebagaimana telah difirmankan oleh Allah SWT dalam QS. an-Nisa Ayat 135, yaitu:

Baca Juga:  Shalawat, Senjata yang Sangat Ampuh Bagi Umat Islam

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”

Inilah ketentuan al-Quran yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan para Khulafa ar-Rasyidin, sehingga terwujudlah sistem peradilan yang baik dan sehat. Belum terdapat pemisahan antara badan eksekutif dan yudikatif pada awal era kekhalifahan.

Baca Juga:  Pembacaan Manaqib, Salah Satu Bukti Kecintaan Kepada Wali Allah

Akan tetapi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, secara keseluruhan beliau telah memisahkan lembaga peradilan dari institusi-institusi negara, serta pada saat itu ia membentuk kantor pengadilan di setiap wilayah.

Bagi para pencari keadilan, pengadilan yang diselenggarakan bebas biaya. Khalifah Umar tidak segan-segan membawa para petingginya ke meja pengadilan terhadap kasus gugatan dan pengaduan yang diajukan rakyatnya.

Demikianlah dalil-dalil dan sejarah yang dapat kita pelajari tentang pentingnya menegakkan keadilan oleh siapapun dan untuk siapapun. Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam

Mochamad Ari Irawan