Minta Maaf, Ini Alasan Menag Tak Libatkan DPR Soal Pembatalan Ibadah Haji

Pecihitam.org – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta maaf kepada anggota dan pimpinan DPR RI lantaran tak melibatkan parlemen saat mengambil keputusan pembatalan ibadah haji 2020.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Menag saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.

“Pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi 8 Atas kejadian ini,” kata Menag Fachrul Razi, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 18 Juni 2020.

Fachrul mengatakan bahwa pihaknya menghargai sikap pimpinan dan anggota Komisi VIII yang merasa tak dilibatkan saat dirinya megumumkan keputusan tersebut.

Terlebih, kata Fachrul, keputusan itu diambil atas inisiatifnya sendiri sebelum dilaksanakannya rapat kerja dengan Komisi VIII.

Baca Juga:  Anak Kecil Berangkat Haji, Sudah Gugurkah Rukun Islam Yang Ke Limanya?

Ia berharap seluruh anggota Komisi VIII membukakan pintu maaf kepada dirinya.

Selain itu, Menag juga berkeinginan agar hubungan baik antara pemerintah dan DPR yang sudah dijalin selama ini dapat terus berlanjut.

“Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan kepada Komisi VIII terkait alasan utama pembatalan keberangkatan ibadah haji tersebut.

Pembatalan itu, kata Fachrul, karena Pemerintah Arab Saudi tak kunjung memberikan kepastian terkait kelanjutan penyelenggaraan ibadah haji.

Menag mengaku telah menunggu kepastian Arab Saudi hingga akhir April. Namun hingga 29 April, Saudi tak kunjung memberi kabar resmi tersebut.

Maka dari itu, pihaknya memutuskan untuk mengundur batas waktu hingga 20 Mei. Namun, hal yang sama pun terjadi, tak ada kepastian dari Saudi.

Baca Juga:  Umroh di Bulan Ramadhan Benarkah Menggugurkan Kewajiban Haji?

Lantaran tak kunjung mendapat kabar keputusan dari Pemerintah Arab Saudi, Menag pun memandang tak ada kecukupan waktu lagi untuk mempersiapkan pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2020 bagi calon jemaah asal Indonesia.

Sebab, kata Menag, berbagai persiapan mulai pengurusan visa hingga menjalankan protokol kesehatan wajib dilakukan sesegera mungkin oleh pemerintah dalam waktu dekat.

“Saya sangat memahami dan menghargai sikap dan perasaan yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi 8 atas pengumuman pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini,” ujarnya.