Mufaraqah dalam Shalat Jamaah, Bagaimanakah Hukumnya?

mufaraqah dalam shalat

Pecihitam.org – Seorang makmum wajib mengikuti imam dalam setiap gerakan shalat berjamaah. Namun, misal karena adanya sebab, seperti hendak buang hajat, ada pencurian di masjid, ada orang yang pingsan di samping kita, dan imam batal dan sebagainya. Dalam keadaan demikian, bolehkah seorang makmum memisahkan diri dari seorang imam ketika shalat dan bagaimanakah hukumnya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Memutus ikatan dalam shalat berjamaah biasa disebut dengan mufaraqah. Di saat mufaraqah seseorang diharuskan berniat supaya shalatnya tidak dianggap batal, meskipun terkadang bisa menggugurkan fadhilah jamaah.

وتجوز المفارقة بلا عذر، مع الكراهة، فتفوت فضيلة الجماعة والمفارقة بعذر: كمرخص ترك جماعة، وتركه سنة مقصودة كتشهد أول، وقنوت، وسورة، وتطويله وباامأموم ضعف أو شغل لا تفوت فضيلتها. وقد تجب المفارقة، كأن عرض مبطل لصلاة إمامه وقد علمه فيلزمه نيتها ؤضفورا وإلا بطلت، وإن لم يتابعه اتفاقا، كما في المجموع

Sebagaimana yang deijelasksan dalam kitab Fathul Mu’in hal. 174, karangan dari Syaikh Zanuddin Abd al Aziz al Malibary, bahwasanya hukum mufaraqah itu makruh dan bisa menggugurkan fadilah jamaah apabila mufaraqahnya tanpa sebab. Tetapi bisa menjadi mubah dan tidak menggugurkan fadhilah jamaah apabila makmum mufaraqah dikarenakan imamnya meninggalkan sunnah maqsudah seperti tasyahud awal, qunut, membaca surat sunnah atau imam yang memanjangkan bacaan shalatnya, sementara makmum dalam keadaan yang lemah atau dalam urusan tertentu. Adapun bisa menjadi wajib hukumnya, apabila shalat seorang imam batal dan makmum mengetahuinya. Maka dianjurkan makmum dengan segera mufaraqah dari imam tersebut. Seperti yang terdapat dalam kitab Majmu’.

Dalam persoalan ini, terdapat perbedaan pendapat dalam empat madzab, yaitu :

Madzab Syafi’i, menyatakan boleh, tetapi makruh memisahkan diri dari imam, baik dalam keadaan ada udzur atau tidak ada udzur. Karena hal ini dinilai bertentangan dengan maksud dari shalat jamaah, di mana seorang makmum diharuskan mengikuti imam di setiap gerakannya.

Baca Juga:  Ketentuan Waktu Sholat Wajib yang Harus Diketahui Umat

Kecuali pada shalat Jum’at, yang dalam keadaan apapun dilarang memisahkan diri dari imamnya karena suatu keperluan, jika dia memisahkan, maka dia dapat meninggalkan imam dan membatalkan shalatnya. Kemudian di ganti dengan shalat dhuhur.

Madzab Hambali, menyatakan makmum boleh memisahkan diri dari imam, jika terdapat udzur. Contohnya ketika imam membaca surat terlalu panjang.

Ini seperti yang terjadi pada masa Rasulullah SAW, bahwsa Mu’adz sahabat Rasulullah SAW membaca surat yang panjang, kemudian ada seorang laki-laki yang mufaraqah darinya dan meneruskan shalatnya sendirian. Maka saat itu, Rasulullah memberikan nasihat kepada Mu’adz dan tidak menyuruh laki-laki tersebut untuk mengulangi shalatnya lagi.

Madzab Hanafi, hanya memakruhkan mendahului imam pada waktu salam setelah tasyahud saja.

Madzab Maliki, tidak memperbolehkan sama sekali dalam keadaan apapun untuk mufaraqah. Artinya shalatnya tidak sah apabila mufaraqah dan dianjurkan untuk mengulanginya dari awal.

Habib Abdurrahman (wafat 1320 H) dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin, menjelaskan dengan terperinci terkait hukum dan kondisi-kondisi di mana kita boleh dan tidak boleh mufaraqah dari imam. Ia berkata:

الْحَاصِلُ أَنَّ قَطْعَ الْقُدْوَةِ تَعْتَرِيْهِ اْلأَحْكَامُ الْخَمْسَةُ وَاجِباً كَأَنْ رَأَى إِمَامَهُ مُتَلَبِّسًا بِمُبْطِلٍ وَسُنَّةٍ لِتَرْكِ اْلإِمَامِ سُنَّةً مَقْصُوْدَةً وَمُبَاحًا كَأَنْ طَوَّلَ اْلإِمَامُ وَمَكْرُوْهاً مُفَوِّتاً لِفَضِيْلَةِ الْجَمَاعَةِ إِنْ كَانَ لِغَيْرِ عُذْرٍ وَحَرَاماً إِنْ تَوَقَّفَ الشِّعَارُ عَلَيْهِ أَوْ وَجَبَتِ الْجَمَاعَةُ كَالْجُمْعَةِ

Artinya; “Simpulannya bahwa memutus ikatan dengan imam memliki lima hukum. Wajib, jika melihat imam melakukan perkara yang membatalkan shalat. Sunnah, karena imam meninggalkan perkara yang sangat disunnahkan. Mubah, jika imam memanjangkan shalat. Makruh dan bisa menggugurkan keutamaan berjamaah jika mufaraqah tanpa uzur. Haram, jika ada unsur syiar atau wajib berjamaah seperti shalat Jumat.”

  • Pertama, wajib. Kondisi yang mewajibkan makmum mufaraqah adalah jika dia tahu bahwa shalat imam batal, baik karena imam terkena najis atau melakukan perkara yang membatalkan salat. Misalnya, makmum melihat najis yang mengenai imam atau melihat sebagian aurat imam terbuka karena sarungnya bolong.
  • Kedua, sunnah. Jika imam sengaja meninggalkan perbuatan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan di dalam salat, maka makmum disunnahkan mufaraqah dari imam tersebut. Misalnya, imam sengaja meninggalkan tasyahud awal atau qunut, dalam kondisi seperti ini makmum disunnahkan mufaraqah agar bisa melakukan tasyahud awal atau qunut.
  • Ketiga, mubah. Jika imam memanjangkan shalat, maka makmum dibolehkan mufaraqah. Misalnya, imam sujud terlalu lama atau membaca surah yang panjang. Dalam kondisi seperti ini, makmum dibolehkan memilih antara terus berjamaah bersama imam atau mufaraqah.
  • Keempat, makruh. Makmum dihukumi makruh mufaraqah dari imam jika tidak ada uzur tertentu yang membolehkan mufaraqah. Misalnya, makmum mufaraqah dari imam padahal imam tidak melakukan perkara yang membatalkan shalat, tidak meninggalkan perkara yang sangat disunahkan dalam shalat atau imam tidak memanjangkan bacaan surah Al-Qur’an. Dalam kondisi seperti ini, makmum dihukumi makruh mufaraqah dari imam.
  • Kelima, haram. Dalam shalat yang wajib dilaksanakan berjamaah, makmum haram mufaraqah dari imam. Misalnya shalat Jumat. Dalam shalat Jumat, makmum haram mufaraqah karena shalat Jumat wajib dilakukan secara berjamaah.
Baca Juga:  Mendoakan Orang Bersin dengan Lafaz “Yarhamukallah” Saat Shalat, Bolehkah?

Lalu bagaimana dengan makmum yang berniat mufaraqah, namun gerakannya mengikuti imam, boleh atau tidak? Sah kah shalat seseorang yang mengikuti gerakan imam tanpa niat menjadi makmum?

Menurut ulama Madzhab Syafi’i, pada dasarnya mengikuti gerakan imam tanpa menjadi makmum tidak diperbolehkan dan shalatnya dihukumi batal.

Karena shalatnya masih terhubung kepada orang yang tidak menjadi imamnya atau juga dianggap mempermainkan shalat (tala’ub bi as shalah). Namun, menurut sebagian ulama hal tersebut diperbolehkan dalam keadaan:

  1. Apabila dia tidak mengetahui kalau mengikuti gerakan imam, ketika dia sudah mufaraqah membatalkan shalatnya.
  2. Apabila hal tersebut bertujuan menghindari diri dari celaan masyarakat sebab diduga membenci shalat berjamaah.
  3. Apabila menghindari tekanan dari penguasa.
Baca Juga:  Wajibkah Mengganti Shalat Baik Karena Lupa atau Disengaja?

Untuk itu, perlu berhati-hati dalam melakukan putus ikatan atau mufaraqah dalam shalat. Apabila memang tidak ada hal yang sangat mendesak untuk mufaraqah tak perlu dilakukan, karena fadhilah shalat jamaah yang sangat besar. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.

Referensi:

  • Fath al Mu’in hal. 174
  • Tuhfah al Habib ala Syarh al Khatib Juz 2 hal. 317
  • Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab juz 4 hal. 200-201
  • Hasyiah I’anat at Thalibin juz 2 hal. 125
  • Hasyiah Bujairamy ala Syarh al Manhaj juz 1 hal. 330
  • Bughyatul Mustarsyidin
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *