Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua Menurut Islam

hukum menikah tanpa restu orang tua

Pecihitam.org – Bagi yang sudah punya tambatan hati yang sama-sama saling mencintai antara laki-laki dan perempuan terkadang keinginan menikah terhambat oleh restu orang tua. Sehingga ada yang sampai memutuskan untuk kawin lari (menikah tanpa restu orang tua). Lalu bagaimanakah hukum menikah tanpa restu orang tua tersebut menurut pandangan islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menikah dapat menjadi jalan pahala dan jalan untuk berbuat kebaikan yang banyak serta menjadi jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah karena menikah dapat menjauhkan dari maksiat dan zina. Dalam kenyataannya, menikah tidak semudah itu dilakukan oleh sebagian orang yang diantaranya terjadi karena halangan restu orang tua.

Umumnya yang terjadi di masyarakat, orang tua yang tidak setuju anaknya menikah dengan seseorang karena hal berikut:

  1. Calon menantu berbeda dalam hal status agama, harta, jabatan, atau yang lainnya.
  2. Calon menantu baik laki-laki atau perempuan dianggap tidak bisa menjadi istri atau suami yang baik.
  3. Calon menantu dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk menghidupi anaknya atau melakukan pekerjaan rumah tangga.
  4. Calon menantu dianggap tidak memiliki karakter dan sifat yang baik, dan tidak pantas untuk menjadi seorang suami atau istri karena sifatnya yang buruk tersebut.
  5. Kriteria anata orang tua dan anaknya berbeda, terkadang orang tua memiliki kriteria khusus untuk anaknya padahal anaknya juga memiliki kriteria khusus tentang calon suami attau istrinya.

Beragam alasan diatas sebenarnya dikarenakan orang tua selalu menginginkan setiap hal yang terbaik bagi anaknya, termasuk dalam memilih calon pasangan hidup. Dan orang tua selalu ingin anaknya bahagia setelah menikah bukan sebaliknya, malah hidup susah setelah menikah.

Baca Juga:  Begini Syarat dan Rukun Khulu’ Versi Abdur Rahman al-Juzairi

Masalah hukum menikah tanpa retu orang tua ini sebenarnya di bedakan dari dua sisi.

Daftar Pembahasan:

Pertama, dilihat dari sisi akhlaq

Menikah tanpa restu orang tua sungguh merupakan sebuah tindakan yang amat menyakitkan, baik dari sisi si anak sendiri ataupun orang tua. Jika seorang anak melakukan tindakan yang tidak berkenan di hati orang tua, apalagi sebuah pernikahan orang tua pasti akan sangat kecewa.

Secara akhlaq, tidak pada tempatnya seorang anak yang sejak kecil dilahirkan, diasuh, dijaga, dididik dan dibesarkan oleh orang tuanya, dengan sepenuh hati, berkorban jiwa raga, tiba-tiba melakukan hal-hal yang membuat orang tua sakit hati dan mengecawakannya.

Anak yang tega menyakiti atau menentang kehendak orang tuanya adalah anak yang durhaka dan dianggap tidak tahu balas budi. Apalagi sejak kecil diurusi, ternyata setelah besar tidak mau hormat dan menjaga perasaan orang tua. Kemudian seenaknya mau mengatur diri sendiri, hingga menikah tanpa mendapat restu dan ridha dari orang tuanya.

Kedua, dari sisi hukum fiqih

Dari sudut pandang fiqih mengenai hukum menikah tanpa restu orang tua, sebelumnya kita lihat terlebih dahulu mengenai rukun nikah. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa menurut Madzhab Syafi’i rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat (ijab-qabul), mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali.

Baca Juga:  Laki-Laki Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Bolehkah?

وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ أَرْكَانَهُ خَمْسَةٌ : صِيغَةٌ ، وَزَوْجٌ ، وَزَوْجَةٌ ، وَشَاهِدَانِ ، وَوَلِيٌّ

Artinya, “Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali,” (lihat Wizaratul Awqaf was Syu`un Al-Islamiyyah-Kuwait, Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz xxxxi, halaman 233).

Atas dasar penjelasan singkat ini jika seorang laki-laki menikah, memang tidak memerlukan peran orang tuanya sebagai wali. Sebab pernikahan seorang laki-laki memang tidak membutuhkan wali. Namun sebaliknya pernikahan yang dilakukan tanpa melalui wali dari pihak perempuan jelas tidak sah karena wali merupakan salah satu rukun nikah.

Seorang perempuan tidak boleh menikahkan diri sendiri karena yang dapat menikahkannya harus ayah kandungnya sebagai wali. Seorang perempuan yang menikah tanpa restu dan ridha dari ayah kandungnya, secara hukum nikahnya tidak sah. Berbeda kasusnya jika wali tersebut mewakilkan kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan.

Solusi yang ditawarkan Islam

Sebaiknya para wali (orang tua) segera menikahkan putri-putrinya apabila dipinang oleh laki-laki yang setara baik dari sisi agama dan lain-lain, apalagi jika dari kedua anak mereka juga ridha. Hal ini untuk meghindari efek negatif apalagi hingga menjurus ke perbuatan zina. Dan solusi yang sebaiknya ditempuh adalah:

  1. Orang tua yang melarang anaknya menikah harus memiliki alasan yang baik dan tepat, misalnya karena terbukti memiliki akhlak yang buruk atau tidak menjalankan islam atau kafir.
  2. Jika orang tua menolak menikahkan anaknya hanya karena alasan harta atau status duniawi lainnya padahal calon menantu memiliki akhlak dan hati yang baik, maka nantinya orang tua dan anaknya sendiri yang rugi dan orang tua berdosa karena menghalangi kebahagiaan anaknya.
  3. Orang tua harus memiliki alasan yang jelas jika memiliki rencana mengenai kebaikan masa depan untuk anaknya, jika terjadi masalah maka dapat didatangkan penengah untuk mencari solusi terbaik antara anak dan orang tua tersebut.
  4. Wanita memang milik orang tuanya, namun jika wanita tersebut memiliki calon suami yang baik yang orang tuanya belum percaya dapat membuktikan keyakinannya dan memberi bukti serta memohon petunjuk kepada Allah.
  5. Lelaki juga milik ibunya jika si ibu belum setuju tentang calon menantu lelaki harus berusaha menunjukkan kebaikan calon istrinya dan membuktikannya agar tercapai jalan yang jelas untuk membuktikan bahwa si istri tersebut terbaik untuknya.
Baca Juga:  Barakallahu Lakuma Wa Baraka 'Alaikuma (Teks Arab, Latin dan Penjelasannya)

Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *