Sejarah Kapan Mulai Disyariatkannya Wudhu Menurut Para Ulama

sejarah wudhu

Pecihitam.org – Bagi umat muslim wudhu dan shalat merupakan dua perkara yang tidak dapat disahkan. Dalam penjelasan syariat, wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Dengan kata lain, maka shalat seorang muslim tidaklah sah jika tanpa melakukannya wudhu terlebih dulu. Namun pernahkah kita mendengar kapankah sejarah wudhu mulai diperintahkan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Umumnya yang sering kita dengar dari sejarah yang diceritakan para ulama-ulama dalam ceramahnya adalah cerita Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad yang mendapat perintah shalat.

Secara singkat dalam peristiwa ini, Rasulullah Saw. diberikan perintah shalat, jumlah rakaat salat pertama kali sebanyak 50 waktu dalam sehari. Kemudian Nabi Musa As. Menyarankan kepada Nabi Muhammad Saw., untuk meminta keringanan dari Allah, dan akhirnya perintah shalat hanya 5 waktu saja dalam sehari.

Dari sini kemudian ada pertanyaan apakah wudhu diperintahkan bersamaan dengan perintah shalat, atau terpisah, atau sesudahnya, atau malah sebelumnya?

Di beberapa kitab fiqih, seperti Fathul Mu’in terdapat keterangan, bahwa sejarah kapan mulai disyariatkannya wudhu adalah bersamaan dengan diperintahkannya shalat. Itu artinya, perintah wudhu bersamaan dengan pertama kalinya Nabi Muhammad SAW melaksanakan shalat dhuhur sebagai shalat 5 waktu.

Atau dengan kata lain shalat dhuhur itu disyariatkan sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah tepatnya pada tahun ke-10 kenabian.

Sedangkan, penulis Hasyiyah Qalyubi ‘alal Mahalli, Imam al-Qalyubi mengatakan beberapa pendapat lain. Ulama dari madzhab Syafii ini menyampaikan pendapat bahwa syariat wudhu baru disyariatkan pada tahun ke-16 kenabian. Itu artinya, wudhu itu diperintahkan setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah.

Baca Juga:  Ragu dalam Berwudhu Sudah Batal atau Belum, Bagaimana Sebaiknya?

Akan tetapi, al-Qalyubi juga menyebutkan pendapat lain yang mengatakan bahwa perintah wudhu merupakan syariat umat islam sebelum perintah shalat datang.

Dr. Jawwad Ali dalam Tarikh al-Shalah menyampaikan hal yang cukup menarik sebab penjelasan perintah shalat yang dihadirkan dalam buku tersebut berbasis sejarah.

Sebagai seorang sejarawan, Dr. Jawwad Ali mengelaborasi sejarah syariat wudhu, dengan memulai penjelasan lewat tradisi Islam. Dalam riwayat Imam al-Baihaqi dalam al-Dalail al-Nubuwwah menyebutkan bahwa perintah wudhu itu disyariatkan bersamaan dengan pengajaran shalat. Yang mana saat itu, malaikat Jibril mengajari Nabi Muhammad Saw kedua syariat tersebbut yaitu mengenai wudhu dan shalat.

عن محمد بن إسحاق قال وكانت خديجة أول من آمن بالله ورسوله وصدق بما جاء به قال ثم أن جبريل عليه السلام أتى رسول الله حين افترضت عليه الصلاة فهمز له بعقبه في ناحية الوادي فانفجرت له عين من ماء مزن فتوضأ جبريل ومحمد عليهما السلام ثم صليا ركعتين وسجدا أربع سجدات ثم رجع النبي قد أقر الله عينه وطابت نفسه وجاءه ما يحب من الله فأخذ بيد خديجة حتى أتى بها العين فتوضأ كما توضأ جبريل ثم ركع ركعتين وأربع سجدات هو وخديجة ثم كان هو وخديجة يصليان سرا

Baca Juga:  Inilah Tujuh Kisah Ajaib dalam Al Quran di Luar Nalar Manusia

Artinya: “Dari Muhammad ibn Ishaq berkata: bahwa Khadijah adalah orang pertama yang beriman kepada Allah SWT. dan Rasul-Nya dan meyakini kebenaran ajarannya. Kemudian, Jibril alaihissalam mendatangi Rasulullah Saw. Ketika sudah (diturunkan perintah) diwajibkan shalat. Lalu, Malaikat Jibril menekan tumitnya di salah satu sisi lembah, lalu memanucurlah mata air dingin dan digunakan oleh malaikat Jibril dan Nabi Muhammad Saw. berwudhu, kemudian mereka berdua shalat dua rakaat dan empat sujud. Setelahnya, Rasulullah Saw. pulang dan mata airnya itu dijadikan oleh Allah tetap memancur, senanglah perasaan Rasulullah dan kembali ke mata air itu bersama Khadijah untuk melakukan shalat. Keduanya berwudhu seperti yang dilakukan Jibril, kemudia shalat dua rakaat dan empat sujud secara sembunyi-sembunyi” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail al-Nubuwwah).

Kemudian dari hadits ini akhirnya, para ilmuwan menjadi berbeda pendapat mengenai tahun terjadinya Isra Mi’raj dan wafatnya sayyidah Khadijah ra.

Ibnu Ishaq, seperti dikutip Ibnu Hisyam, mengatakan bahwa Khadijah ra wafat setelah peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad. Itu artinya Khadijah dan dan Muslim lainnya sudah pernah melaksanakan perintah wudhu sebelum Nabi Muhammad SAW mendapat perintah hijrah ke Madinah.

Sedangkan, ada pula pendapat ulama yang mengatakan bahwa wudhu itu baru diperintahkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, karena didasarkan asbabunnuzul surah al-Maidah ayat 5 ini: “Wa idza qumtum ilas shalati fagsilu wujuhakum …” dan seterusnya.

Baca Juga:  Penjelasannya Fiqih Tentang Kebolehan Air Laut Untuk Wudhu

Namun Tahir bin ‘Asyur, mufasir asal Tunisia, memaparkan bahwa surah al-Maidah merupakan salah satu di antara surat dalam Al-Quran yang turun paling akhir. Oleh karenanya, ayat ini tidak menunjukkan bahwa wudhu disyariatkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah.

Tahir bin ‘Asyur lebih mendukung pendapat yang mengatakan bahwa syariat wudhu itu sudah diajarkan bersamaan dengan diajarkannya shalat. Dengan demikian pendapat ini mendukung hadis riwayat al-Baihaqi di atas.

Sementara itu, Ibnu Hazm dalam kitab sejarahnya, al-Sirah al-Halbiyah, seperti yang dikutip Jawwad Ali, mengatakan bahwa perintah syariat wudhu itu makiyyun fi al-fardh, wa madaniyyun fi al-tilawah (Diwajibkan di Mekkah, namun diturunkan nash Qurannya di Madinah).

Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik