Pecihitam.org – Tidaklah sah shalat seseorang melainkan suci dari dua hadas, yaitu hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar dapat dihilangkan dengan mandi besar, sementara hadas kecil dapat dihilangkan dengan wudhu. Dalam wudhu, terdapat enam fardhu yang wajib dilakukan, di antaranya membasuh kedua tangan. Adapun cara membasuh kedua tangan saat wudhu akan penulis utarakan pada kesempatan ini.
Secara global, Allah telah menyuratkan perihal wudhu ini dalam firman-Nya QS. Al-Maidah: 6, yaitu sebagai berikut:
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki… [QS. Al-Maidah: 6]
Dalam tafsir Jalalain, ayat ini dijelaskan dengan kewajiban orang-orang yang hendak mendirikan shalat untuk wudhu terlebih dahulu. Di antara fardu wudhu yang dijelaskan dalam ayat ini adalah membasuh muka, kedua tangan hingga ke sikunya (termasuk ke sikunya), mengusap kepala dengan melengketkan usapannya. Namun cukup meski sapuannya dilakukan secara minimal. Terakhir membasuh kaki hingga kedua mata kaki.
Berdasarkan ayat ini, seseorang yang wudhu diperintahkan untuk membasuh kedua tangan hingga sikunya. Demikian juga pendapat mazhab Syafi’i.
Adapun cara membasuh kedua tangan saat wudhu menurut mazhab Syafi’i telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 1 halaman 394, yaitu sebagai berikut:
ﻓﻲ ﻣﺴﺎﺋﻞ ﺗﺘﻌﻠﻖ ﺑﻐﺴﻞ اﻟﻴﺪ ﺇﺣﺪاﻫﺎ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ اﻟﻘﺎﺳﻢ اﻟﺼﻴﻤﺮﻱ ﻭﺻﺎﺣﺒﻪ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ ﻓﻲ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺒﺪﺃ ﻓﻲ ﻏﺴﻞ ﻳﺪﻳﻪ ﻣﻦ ﺃﻃﺮاﻑ ﺃﺻﺎﺑﻌﻪ ﻓﻴﺠﺮﻱ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻰ ﻳﺪﻩ ﻭﻳﺪﻳﺮ ﻛﻔﻪ اﻷﺧﺮﻯ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﺠﺮﻳﺎ ﻟﻠﻤﺎء ﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﻣﺮﻓﻘﻪ ﻭﻻ ﻳﻜﺘﻔﻲ ﺑﺠﺮﻳﺎﻥ اﻟﻤﺎء ﺑﻄﺒﻌﻪ ﻓﺈﻥ ﺻﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﺪﺃ ﺑﺎﻟﺼﺐ ﻣﻦ ﻣﺮﻓﻘﻪ ﺇﻟﻰ ﺃﻃﺮاﻑ اﻷﺻﺎﺑﻊ ﻭﻳﻘﻒ اﻟﺼﺎﺏ ﻋﻦ ﻳﺴﺎﺭﻩ (اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ) ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺃﺻﺒﻌﻪ ﺧﺎﺗﻢ ﻓﻠﻢ ﻳﺼﻞ اﻟﻤﺎء ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﺗﺤﺘﻪ ﻭﺟﺐ ﺇﻳﺼﺎﻝ اﻟﻤﺎء ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﺗﺤﺘﻪ ﺑﺘﺤﺮﻳﻜﻪ ﺃﻭ ﺧﻠﻌﻪ ﻭﺇﻥ ﺗﺤﻘﻖ ﻭﺻﻮﻟﻪ اﺳﺘﺤﺐ ﺗﺤﺮﻳﻜﻪ ﻭﺭﻭﻯ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻓﻴﻪ ﺣﺪﻳﺜﺎ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﺇﺫا ﺗﻮﺿﺄ ﺣﺮﻙ ﺧﺎﺗﻤﻪ ﻟﻜﻨﻪ ﺿﻌﻴﻒ ﻗﺎﻝ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻭاﻻﻋﺘﻤﺎﺩ ﻋﻠﻰ اﻷﺛﺮ ﻓﻴﻪ ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺛﻢ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﻭاﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ ﺃﻧﻬﻤﺎ ﻛﺎﻧﺎ ﺇﺫا ﺗﻮﺿﺂ ﺣﺮﻛﺎ اﻟﺨﺎﺗﻢ (اﻟﺜﺎﻟﺜﺔ) ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺩﻟﻚ اﻟﻴﺪﻳﻦ ﻭﻗﺪ ﺳﺒﻖ ﺑﻴﺎﻧﻪ ﻓﻲ ﻏﺴﻞ اﻟﻮﺟﻪ ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺗﺨﻠﻴﻞ ﺃﺻﺎﺑﻌﻬﻤﺎ ﻭﺳﻨﻮﺿﺤﻪ ﻓﻲ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﺗﺨﻠﻴﻞ اﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﺇﻥ ﺷﺎء اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻳﺪﻩ ﺷﻌﺮ ﻛﺜﻴﻒ ﻟﺰﻣﻪ ﻏﺴﻠﻪ ﻣﻊ اﻟﺒﺸﺮﺓ ﺗﺤﺘﻪ ﻟﻨﺪﻭﺭﻩ ﻭﻗﺪ ﺳﺒﻖ ﺑﻴﺎﻧﻪ ﻓﻲ ﻓﺼﻞ اﻟﻮﺟﻪ
Artinya: Adapun permasalahan yang berkaitan dengan membasuh (kedua) tangan saat wudhu (dapat juga dimaknai dengan cara yang benar dalam membasuh kedua tangan saat wudhu) adalah sebagai berikut:
Pertama, membasuh kedua tangan saat wudhu sunahnya dimulai dari ujung jari jemari. Kemudian air dialirkan dan memutar di bagian telapak tangan yang lain, lalu dialirkan hingga ke bagian dua sikunya.
Namun tidaklah cukup dengan hanya mengandalkan aliran air dengan sendirinya. Apabila yang mengucurkan air bukanlah sendirinya (orang yang wudhu), maka mulailah membasuh tangan dari siku kanannya hingga mengalirkan air ke ujung jari-jemarinya.
Kedua, apabila pada jari terdapat cincin yang menghalangi sampainya air ke kulit, maka ia wajib menyela-nyela cincinnya tersebut hingga tidak menghalangi sampainya air pada kulit. Jika sudah diyakini sampainya air, maka tetap sunah menyela-nyela cincinnya tersebut.
Ketiga, sunnah juga menyela-nyela jari-jemari dan membasuh seluruh permukaan tangan meski terdapat rambut yang panjang. Untuk yang terakhir ini hukumnya wajib.
Demikian uraian mengenai cara membasuh kedua tangan saat wudhu, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.
- Pembubaran FPI dan Nasib Masa Depan Indonesia - 08/01/2021
- Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya, Kamu Harus Tahu - 25/10/2020
- Kritik Imam al Ghazali Terhadap Pemikiran Para Filsuf (Part 2) - 11/10/2020