Soal Izin FPI, Istana Serahkan ke Menko Polhukam dan Mendagri

FPI

Pecihitam.org – Soal perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI), Istana menyerahkan semua persoalan tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan masalah itu masih sementara diurus oleh Mahfud MD dan Tito Karnavian.

“Jadi, ini karena mereka Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri adalah pembantu presiden, semua hal bersifat teknis akan diserahkan kepada mereka,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 29 November 2019.

Fadjroel enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal munculnya penilaian bahwa Presiden Joko Widodo takut pada FPI.

Baca Juga:  Arab Saudi Larang Penyiar TV Asal Palestina Tampil di Televisi, Ada Apa?

Diketahui, penilaian tersebut muncul ke publik menyusul sikap Kementerian Agama yang telah memberikan rekomendasi terkait perpanjangan izin SKT FPI.

Bahkan, beberapa waktu belakangan ini muncul tagar #JokowiTakutFPI dan ramai diperbincangkan sejumlah pengguna media sosial.

Fadjroel pun meminta permasalahan perpanjangan izin SKT FPI ini ditanyakan langsung kepada Mahfud maupun Tito.

“Dipisahkan, pembantu presiden adalah Pak Mahfud MD Menko Polhukam, dan Bapak Mendagri Pak Tito Karnavian, kepada beliau lah yang bersifat teknis untuk disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga miliki FPI.

Menurut Mahfud, persoalan itulah yang menyebabkan Kemendagri belum juga menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) izin berorganisasi untuk FPI.

Baca Juga:  Ini Imbauan MUI Terkait Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2020

“Ada permasalahan (AD/ART) sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang,” kata Mahfud MD.

Muhammad Fahri