Ustaz Erwandi Tarmizi: Pesan Makanan Lewat Ojol Haram, Itu Riba

Pecihitam.org – Beredar video ceramah pendakwah Ustaz Erwandi Tarmizi yang memberi penjelasan terkait hukum haram menggunakan jasa pesan makanan lewat aplikasi ojek online (Ojol) GoFood.

Video itu viral usai diunggah oleh salah satu pengguna media sosial dengan nama akun sayidmachmoed.

“Gofood haram, sakit jiwa ini orang. Begini, dengerin wahai khawarij, itu minta tolong dibelikan makanan seharga 85 ribu dan yang 15 ribu adalah biaya jasa membelikan barang,” tulis akun sayidmachmoed.

“Sudah diketahui secara umum driver gofood menyediakan pelayanan jasa, bukan penyedia hutang yang dibungakan,” tulisnya lagi.

Dilihat dari cuplikan video tersebut, Kamis, 23 Juli 2020, Ustaz Erwandi Tarmizi menyebutkan bahwa layanan pengantaran makanan dari Gojek tersebut haram karena dibeli dari uang riba.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin, Sekjen PDIP: Nasionalis dan Nahdilyin Akar Kekuatan Bangsa

Menurutnya, uang tersebut merupakan hasil pinjaman dari perusahaan sehingga penyewa jasa GoFood harus membayar bunga untuk menebus makanan yang dia pesan.

“Jadi sebetulnya ketika driver gojek tadi membelikan pesanan Anda, pakai uang Gojek atau pakai uang Anda? Berarti dia meminjamkan uang kepada Anda, ya atau tidak? Dipinjamkannya 85% karena dia dapat fee dari si merchant tadi, paham?” kata Ustaz Erwandi Tarmizi dalam video ceramahnya.

Ia kemudian menganalogikan jika harga makanan aslinya Rp 85 ribu maka konsumen harus membayar Rp 100 ribu karena sisanya untuk membayar bunga.

“Dipinjamkannya dengan 85% karena dia dapat fee dari di marchan tadi. Kalau harga makanan 100 rb, anda dipinjamkan 85 rb tadi, tagihkan ke anda berapa? 85 atau 100. Distruk tertulis 100. Pinjam uang 85 dibayar 100 itu namanya riba,” ujar Ustaz Erwandi.

Baca Juga:  Gusdurian Banten Serukan Toleransi Antar Umat Beragama

Video itu sontak memantik perdebatan dan kontroversi di kalangan netizen.

Banyak di antara warganet yang mengaku kesal lantaran sang ustaz dengan begitu mudah mengharamkan sesuatu hal, termasuk jasa antar makanan lewat aplikasi ojol, GoFood.

Muhammad Fahri