Wanita Harus Tahu! Keputihan Termasuk Najis atau Bukan?

keputihan termasuk najis

Pecihitam.org – Semua wanita pasti pernah mengalami keputihan. Kondisi alami ini berfungsi untuk membersihkan dan melindungi vagina dari iritasi dan infeksi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Saat keputihan wanita akan mengeluarkan cairan atau lendir dari vagina. Normalnya lendir keputihan berwarna bening hingga keputih-putihan dan tidak berbau.

Jika tidak berciri demikian, maka lendir tersebut dikategorikan tidak normal, yaitu ada perubahan pada warna dan kekentalan di mana jumlah lendir yang berlebihan dan bau lendir yang tajam. Lantas bagaimana hukumnya keputihan pada wanita tersebut, apakah termasuk najis atau tidak?

Penyebab keputihan pada wanita sangat beragam. Bisa karena kecapean, kurang menjaga kebersihan vagina dengan baik, faktor hormon atau bakteri di dalam vagina.

Sebelum lebih jauh membahas apakah termasuk najis atau tidaknya keputihan, sebaiknya kita perlu menganalisa lebih dahulu lendir keputihan ini termasuk dalam kategori cairan apa.

Di dalam Islam dikenal tiga jenis cairan yang keluar dari qubul (jalan depan). Pertama, mani tau sperma. Kedua madzi, yaitu cairan putih, bening, dan agak lengket yang keluar disebabkan syahwat baik laki-laki dan perempuan. Ketiga adalah madzi yaitu cairan putih biasanya keluar bersama dengan air kencing.

Baca Juga:  Hukum Meluruskan Rambut dalam Islam; Adakah Dalil dan Contohnya Pada Masa Nabi?

Perbedaan di antara ketiga cairan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mani. Dari baunya umumnya mani ketika basah beraroma seperti bau adonan roti dan tepung, ketika mengering ia berbau seperti bau telor. Mani keluar dengan tersendat dan memuncrat, serta ketika keluar berasa nikmat dan setelah itu akan melemahkan syahwat.
  2. Madzi. Cairan ini keluarnya tidak muncrat serta tidak melemahkan dzakar. Biasanya dikarenakan karena syahwat yang sedang naik.
  3. Wadi, yaitu cairan putih yang lebih kental. Ia keluar sesudah air seni (menurut kelaziman) atau ketika memikul beban yang berat (letih).

Keterangan diatas terdapat dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz II, halaman 141-142.

فَمَنِيُّ الرجل في حال صحته ابيض ثحين يَتَدَفَّقُ فِي خُرُوجِهِ دَفْعَةً بَعْدَ دَفْعَةٍ وَيَخْرُجُ بِشَهْوَةٍ وَيُتَلَذَّذُ بِخُرُوجِهِ ثُمَّ إذَا خَرَجَ يَعْقُبُهُ فُتُورٌ وَرَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ طَلْعِ النَّخْلِ قَرِيبَةٌ مِنْ رَائِحَةِ الْعَجِينِ وَإِذَا يَبِسَ كَانَتْ رَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ الْبَيْضِ.

Baca Juga:  Hukum Memakai Cadar Saat Shalat Makruh?, Ini Penjelasan Ulama!

Dari tiga jenis cairan tersebut, dua yang terakhir yakni madzi dan wadi adalah berhukum najis . Sedangkan mani berhukum suci sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam asy Syafi’i dalam Kitab Al-Umm.

كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى

Artinya, “Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari penis (kemaluan bagian depan) maka semua hukumnya najis kecuali mani.”

Dari penjelasan di atas, maka kesimpulannya bahwa cairan keputihan yang dialami oleh wanita termasuk ke dalam jenis cairan yang ketiga, yaitu wadi dan hukumnya najis.

Keputihan sesuai dengan ciri-ciri dari cairan wadi, yaitu cairan yang umum keluar setelah kencing, atau karena kecapekan, serta tidak lengket dan bersyahwat.

Maka karena, cairan keputihan termasuk juga berhukum najis, ia harus dibersihkan terlebih dahulu dari kemaluan sebelum berwudhu dan melaksanakan shalat.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan dalam Islam?

Dan jika cairan ini mengenai benda lain seperti pakaian atau yang lainnya, maka harus dicuci dengan cara dibasuh dengan air hingga hilang bau, warna, dan rasanya.

Itulah mengapa sebaiknya bagi setiap wanita untuk selalu rajin membersihkan bagian kewanitaannya. Dan disarankan bagi wanita untuk selalu mengganti celana dalam secara berkala setiap selesai beraktifitas untuk kehati-hatian. Sebab terkadang keputihan keluar tanpa disadari sehingga dikhawatirkan ada najis yang tertinggal. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *