Hukum Meluruskan Rambut dalam Islam; Adakah Dalil dan Contohnya Pada Masa Nabi?

Hukum Meluruskan Rambut dalam Islam; Adakah Dalil dan Contohnya Pada Masa Nabi?

PeciHitam.orgWanita dapat melakukan segalanya untuk bisa terlihat cantik dan mempersona di depan lelaki atau suaminya. Memakai high heels, make up tebal, bulu mata badai, blass on, sulam bibir. Meluruskan rambut atau memancungkan hidung dengan operasi plastik.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Beauty Is Pain, Cantik adalah Kesakitan kiranya tepat menggambarkan wanita yang rela mengeluarkan banyak pengorbanan untuk sekedar kelihatan cantik. Sekedar terlihat cantik tidak hanya sekedar urusan fisik saja, akan tetapi urusan inner beauty atau kecantikan hati.

Kecantikan tidak terlepas dari standar cantik dalam masyarakat. Remaja kebanyakan beranggapan, kecantikan adalah kulit putih dengan rambut lurus. Sedangkan kebanyakan orang Nusantara berkulit sawo matang dan berambut Ikal atau Keriting.

Penyedia pelurusan rambut banyak ditemukan di salon-salon kecantikan di Kota besar bahkan menjangkau ke desa-desa. Banyaknya konsumen pelurusan rambut menjadikan perlu dasar hukum meluruskan rambut dalam islam.

Daftar Pembahasan:

Rebonding Sebagai Standar Cantik Perempuan

Kerelaan orang mengeluarkan uang berlebih untuk meluruskan rambut atau rebonding menjadikan banyak salon kecantikan menyediakan jasanya. Penawaran harga masing-masing salon bervariasi, dari puluhan ribu bahkan ada yang berharga jutaan rupiah.

Rebonding atau metode meluruskan rambut merupakan salah satu cara meluruskan rambut melalui proses kimiawi agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah.

Beberapa penyedia jasa rebonding menjadikan rambut terlihat lurus secara permanen dan tidak bisa pulih seperti sedia kala. Karena rambut dipaksa dengan merusak struktur protein alami yang ada dalam rambut.

Salon kecantikan yang membuka jasa ini bukan hanya orang-orang Non-Muslim. banyak dari mereka ada seorang Muslim taat dan mencari rezeki dengan membuka salon kecantikan meluruskan rambut yang keriting.

Karena memang pandangan anak remaja tentang rambut cantik adalah Lurus, Mulus dan tergerai Indah. Caranya adalah dengan rebonding atau meluruskan rambut dengan metode Chatok.

Perlu landasan Hukum meluruskan rambut dalam Islam supaya penyedia jasa dan penggunanya bisa tenang menjalankan praktek.

Baca Juga:  Fitrah Seorang Muslimah dari Urusan Rumah Tangga hingga Negara

Islam memandang, segala bentuk pemberian Allah SWT kepada manusia secara fitrah tidak boleh dirubah. Karena akan menyalahi kaidah Taghyitul Khaliqah atau merubah-rubah ciptaan Allah SWT.

Sebagian lainnya berpandangan tentang Hukum meluruskan rambut dalam islam sekedar memberikan kepuasan batiniyah kepada suami.

Dalil Meluruskan Rambut dalam Islam

Kaidah Hukum meluruskan rambut dalam islam berputar pada istilah, apakah meluruskan rambut merupakan taghyitul khaliqah atau tidak. Taghyirul khaliqah adalah perbuatan yang menjadikan penciptaan dasar allah SWT berubah.

Kitab Adh-Dhawabith Asy-Syariyah fi Umliyati at-Tajmiliyah karya syaikh Hani bin Abdullah Al-Jubair mengatakan pengertian taghyirul Khaliqah bahwa;

وتغيير خلق الله هو تحويل الشيئ عن صفاته حتى كأنه شيئ آخر أو إزالته عنها

Artinya; Merubah Ciptaan Allah yakni menjadikannya berubah dari bentuk asli dari segi sifat sampai menjadikannya hilang karakter sifat aslinya

Kategori taghyirul khaliqah dalam kitab tersebut adalah menjadikan anggota tubuh menjadi berubah sifat dasarnya dan tidak dikenali lagi bentuk aslinya. Atau dengan membuang sifat dasar dan menjadikan sifat baru menggantikan sifat lama.

Ancaman bagi orang yang melakukan perubahan atas ciptaan Allah diterangkan dalam Hadis Rasulullah SAW sebagai berikut;

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله – رواه أحمد والبخاري ومسلم عن ابن مسعود

Artinya; Allah Melaknat orang-orang yang suka merubah-rubah Keindahan Ciptaan Allah (HR Ahmad dan Muttafaqun Alaih)

Praktek rebonding yang masuk kategori taghyirul khaliqah yakni dengan cara merubah struktur protein dalam rambut dan menjadikannya hilang. Kehilangan struktur protein dalam rambut menjadikan rambut berubah dari sifat asalnya. Maka hukum meluruskan rambut dalam islam menurut praktek ini dilarang.

Merubah struktur protein dalam praktek rebonding bisa dilakukan dengan mengaplikasikan zat kimiawi kepada rambut. Zat kimiawi ini bertindak sebagai zat pemertahan dalam proses meluruskan rambut supaya tidak kembali ke bentuk asal, keriting atau ikal.

Baca Juga:  Sahkah Menikah Tanpa Wali Dalam Islam?

Jelas bilamana dalam meluruskan menggunakan zat kimiawi masuk dalam kategori merubah ciptaan Allah SWT sebagaimana dalam hadits di atas. Meluruskan rambut yang diperbolehkan menurut pendapat Syaikh Hani bin Abdullah al-Jubiar adalah dengan menggunakan Roll sederhana pelurus rambut.

Beliau berpendapat bahwa penggunaan Roll pelurus rambut sekedar menjadikan Tazayyun atau menghias diri bukan merubah penciptaan Allah, Taghyirul Khaliqah.

Hukum Meluruskan Rambut 

Pendapat Syaikh Hani Al-Jubair yang merinci jenis taghyirul khaliqah dengan sangat detail. Hukum meluruskan rambut dalam Islam dalam pandangan beliau, selama menggunakan zat kimiawi dilarang, sedangkan dengan menggunakan Roll sederhana diperbolehkan.

Akan tetapi beberapa Ulama lainnya tidak membedakan antara penggunaan zat kimiawi atau tidak. Fatwa Ulama lainnya hanya membahasa illat dalam meluruskan rambut.

Alasan rebonding atas permintaan suami menjadikan Hukum meluruskan rambut dalam Islam diperbolehkan. Sedangkan jika tujuan utama rebonding untuk sekedar besolek dihadapan pacar atau gebetan dengan tegas dilarang.

Pembolehan hukum meluruskan rambut dalam islam terkhusus bagi wanita yang sudah bersuami dengan seizin suaminya (bi idzni zaujatiha). Kalau tidak dengan seizin sumai maka jelas terlarang. Apalagi hukum meluruskan rambut dalam Islam bagi mereka yang belum bersuami, jelas tidak boleh.

Ketidak bolehan memodifikasi rambut menyerupai orang-orang fasik sebagaimana mewarnai, memotong model Punk dan Skinhead karena beralasan Tasyabbuh bil Fusuk. Menyerupai dandanan orang Fasik memang dilarang karena akan menjadikan pelabelan tidak baik.

قال الطبري : لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره  وقال النووي : يستثنى من النماص ما إذا نبت للمرأة لحية أو شارب أو عنفقة فلا يحرم عليها إزالتها بل يستحب . قلت : وإطلاقه مقيد بإذن الزوج وعلمه وقال بعض الحنابلة : إن كان النمص أشهر شعارا للفواجر امتنع وإلا فيكون تنزيها ، وفي رواية يجوز بإذن الزوج إلا إن وقع به تدليس فيحرم

Baca Juga:  Apakah Hutang Puasa Mayit Menjadi Tanggung Jawab Keluarga?

Artinya; Imam Thabrani menjelaskan bahwa tidak diperkenankan bagi wanita untuk merubah ciptaan Allah SWT dengan cara menambah, atau mengurangi anggota badan baik untuk alasan (menyenangkan suami) atau alasan lain. Praktek menambah rambut bagi yang pendek atau membuat-buat rambut. Dalam pandangan Imam Thabrani dilarang.

Pandangan Imam Nawawi, bahwa meluruskan Rambut yang Keriting dalam Islam diperbolehkan selama dengan Izin Suaminya. Jika tidak maka pembolehannya tertolak.

Sementara dalam pandangan sebagian Ulama Hanbali, jika merubah rambut dengan motif seperti orang Fajir (sejenis Fasik) maka dilarang. Dan jika motifnya dengan Izin suami maka dibenarkan dan dibolehkan.

Simpulan Hukum meluruskan rambut dalam Islam melihat alasan dalam meluruskan. Jika alasan utama adalah untuk menyenangkan suami dan ia menyetujuinya maka diperbolehkan. Sedangkan Hukum meluruskan rambut dalam Islam terlarang bagi mereka yang belum bersuami.

Pandangan Syaikh Hani al-Jubair membedakan meluruskan rambut kedalam taghyirul khaliqah atau tidak. Jika menggunakan zat kimiawi maka hukum meluruskan rambut dalam Islam terlarang. Diperbolehkannya meluruskan rambut jika menggunakan roll sederhana. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq