Aksi Doa Bersama Untuk Uighur Dituding Ditunggangi FPI dan HTI

Uighur

Pecihitam.org – Patriot Garuda Nusantara (PGN) menolak penyelenggaraan aksi doa untuk Palestina dan Uighur di Bali. Diketahui, aksi tersebut sempat berlangsung tegang.

Ketua LKBH Muhammadiyah Bali, M Zulfikar Ramly, menjelaskan, belakangan ini terjadi kegaduhan di media sosial yang menuding kegiatan doa dan penggalangan dana itu diprakarsai oleh HTI dan FPI.

Zulfikar mengatakan, beberapa pihak menuding kegiatan itu merupakan reuni kelompok 212 dan upaya membangkitkan kelompok radikal di Bali.

“Ada banyak yang menuding kegiatan tersebut ditunggangi HTI dan FPI. Lalu ramai juga di media sosial disebut Ustaz Haikal Hasan itu anggota HTI. Hotel tempat kami menyelenggarakan acara dituding sarang penyebar Khilafah. Kami tegaskan itu semua sama sekali tidak benar, fitnah dan hoaks,” ujar Zulfikar, dikutip dari Warta Ekonomi, Sabtu, 28 Desember 2019.

Baca Juga:  Dukung Perpanjangan SKT FPI, Menag: Mereka Sudah Komitmen Setia ke NKRI

Kegiatan doa untuk negeri dan penggalangan dana untuk aksi kemanusiaan itu, kata Zulfikar, merupakan bentuk pengamalan ideologi Pancasila, dalam hal ini sila kedua. Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum.

“Kegiatan tersebut murni agenda doa bersama dan penggalangan dana untuk aksi kemanusiaan Palestina dan Uighur. Kegiatan tersebut dilindungi oleh UUD 1945, dalam hal ini pasal 28 E ayat 3 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujarnya.

Sebelum menggelar aksi tersebut, kata dia, pihak panitia penyelenggara telah menyampaikan prosedur pemberitahuan agenda kegiatan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Denpasar.

“Sebaliknya,  aksi demonstrasi yang dilakukan oleh PGN melanggar pasal 9 ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum karena dilakukan pada saat hari libur nasional,” ungkap Zulfikar.

Baca Juga:  Parpol Minta Kursi Komisaris BUMN ke Erick Thohir, Tengku Zulkarnain: Politik 'Dagang Babi'

“Pernyataan mengenai tuduhan terhadap Ustaz Haikal Hasan adalah HTI, radikal dan pro Khilafah merupakan fitnah. Sebaliknya, Ustaz Haikal Hasan adalah tokoh perdamaian,” sambungnya.

Maka dari itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum lantaran tudingan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.