Bagaimana Kafarat dan Cara Membayar Nazar yang Lupa?

cara membayar nazar yang lupa

Pecihitam.org – Nazar adalah ibadah yag tidak wajib namun kketika seseorang sudah bernazar wajib untuk memenuhinya. Apabila seseorang tidak memenuhi nazarnya berarti dia berhutang dan wajib hukumnya untuk dia memenuhinya. Namun terkadang ada orang yang sudah bernazar tapi dia lupa untuk memenuhinya. Lantas bagaimana cara membayar nazar yang lupa tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ketika seseorang nadzar berpuasa, kemudian setelah hari yang ditentukan untuk berpuasa dia tidak berpuasa padahal tidak ada udzur yang menghalangi, maka berdosa dan ia wajib qodho’ (mengganti) puasa tersebut dengan tanpa adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Dalil tentang disyariatkannya nadzar serta wajib memenuhinya terdapat di dalam Al Quran surat al-Insan ayat 7:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

“Mereka memenuhi nadzarnya dan takut terhadap hari (kiamat) yang keburukan merata di mana-mana.”

Sebagaimana keterangan dalam kitab Raudlatut Thalibin juz 3 halaman 310, sebagai berikut:

إذا نذر صوم سنة، فله حالان: أحدهما: أن يعيّن سنة متوالية، كقوله: أصوم سنة كذا، أو أصوم سنة من أوّل شهر كذا، أو من الغد فصيامها يقع متتابعا بحقّ الوقت،……إلى أن قال …. وإذا أفطر بعض الأيّام بغير عذر، أثم ولزمه القضاء بلا خلاف. وسواءٌ أفطر بعذر، أم بغيره، لا يلزمه الاستئناف. وإذا فات صوم السّنة، لم يجب التّتابع في قضائه كرمضان

Baca Juga:  Tak Ada Gunanya Punya Fitrah Jika Tak Diasah

“Apabila seseoang tidak berpuasa pada sebagian hari tanpa adanya udzur, maka ia berdosa dan wajib mengqadha (mengganti) dengan tanpa (terjadi) perbedaan di kalangan para ulama. Baik tidak berpuasanya sebab udzur maupun tidak maka tidak wajib mengganti/memulai secara langsung puasanya. Dan apabila puasa dalam setahun itu hilang (habis waktunya), maka tidak wajib secara langsung menggantinya seperti puasa Ramadan. Semuanya itu apabila tidak ditujukan untuk at tatabu’.”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, ketika seseorang yang meninggalkan puasa yang telah dinadzari dengan alasan tanpa adanya halangan namun karena dia lupa, maka sebaiknya mengqadha puasanya langsung pada bulan berikutnya ketika puasa yang ia nadzari sebulan.

Dan agar ia tidak lupa kembali. Di samping itu, menimbang sesuatu yang baik itu lebih baik dilakukan secepat mungkin. Sehingga ketika nadzarnya dilupakan, maka diganti ketika sudah ingat.

Namun terkadang ada pula yang lupa dengan apa yang dia nadzarkan atau dia hanya ingat bahwa dia pernah bernazar, sebaiknya dia melaksanakan mana yang paling dia yakini, atau lebih baik melakukan keduanya apabila dia ragu antara nazar A atau nazar B.

Baca Juga:  Inilah 11 Tradisi Lebaran Ketupat dari Berbagai Daerah di Indonesia

Seperti yang diterangkan dalam Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj fi Syahriil Minhaj bahwa:

“Apabila seseorang bernazar lalu ia ragu apakah nazar sedekah atau memerdekakan hamba sahaya atau sholat maka menurut Al-Baghawi, hendaknya ia melaksanakan semuanya. Ini pendapat iyang rajih (unggul). Apabila dia berijtigad (berusaha keras mengingat-ingat) tapi tidak tampak apapun dalam fikirannya, maka pendapat yang paling kuat adalah wajib melaksanakan semuanya karena ia tidak yakin kecuali melaksanakan semuanya. Sesuatu yang menjadi penyempurba perkara wajib, maka hukumnya wajib juga.”

Namun Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila lupa sama sekali apa isi nazarnya maka cara membayar nazar tersebut hendaknya diganti dengan kafarat. Hal tersebut didasarkan dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ibnu Abbas Nabi SAW bersabda:

من نذر نذرًا لم يسمه فكفارته كفارة يمين، ومن نذر نذرًا في معصية فكفارته كفارة يمين، ومن نذر نذرًا لا يطيقه فكفارته كفارة يمين، ومن نذر نذرًا أطاقه فليف به

Baca Juga:  Ternyata Ilmu Sidik Jari Sudah Lama Dijelaskan Al Quran

Artinya: “Siapa yang bernadzar tanpa menyebut isi nadzar maka ia harus melaksanakan kafarat sumpah. Siapa yang bernadzar maksiyat, maka ia harus melaksanakan kafarat sumpah. Siapa yang bernazar dengan nadzar yang tidak mampu ia laksanakan, maka ia harus melaksanakan kafarat sumpah. Siapa yang bernadzar yang mampu ia laksanakan maka hendaknya ia penuhi nazarnya itu”.

Sehingga dapat disimpiulkan bahwa ketika seseorang lupa dengan nazarnya cara membayarnya yaitu ketika teringat saat itu juga maka langsung membayar nazar yang lupa tersebut, namun ketika ingat tetapi lupa dengan isi nazarnya maka diganti dengan kafarat.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik