Benarkah Suara Perempuan Termasuk Aurat? Ini Penjelasan Para Ulama

suara perempuan termasuk aurat

Pecihitam.org – Ada batasan dalam pergaulan atau interaksi manusia, baik dari hukum syara maupun hukum adat, termasuk di dalamnya ada batasan tentang aurat. Aurat perempuan bagi laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Lalu apakah suara perempuan termasuk aurat? Bolehkah suara perempuan didengar oleh laki-laki yang bukan mahram?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama berbeda pendapat tentang perkara suara perempuan termasuk aurat atau bukan. Tapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa suara perempuan bukan termasuk aurat. Hal ini disimpulkan dari beberapa pendapat sebagai berikut:

Pertama, Imam Abu Al-Abbas Al-Qurtubhi mengatakan, seorang laki-laki dibolehkan bicara kepada perempuan yang bukan mahramnya apabila ada suatu keperluan. Tapi, tidak diperbolehkan bagi perempuan mengangkat atau melembutkan suaranya hingga membangkitkan syahwat laki-laki.

Kedua, Abu Muhammad Husein dalam kitab “At-ta’liqoh lilqodhi Husain” mengatakan, ada dua pendapat tentang suara perempuan: yang pertama, suara perempuan adalah aurat, hal ini dikarenakan orang yang mendengar suaranya akan menimatinya, maka apabila perempuan mengangkat suaranya ketika shalat, batallah shalatnya.

Baca Juga:  Khutbah Jum'at Tidak Memakai Bahasa Arab, Bolehkah?

Ulama yang memiliki pendapat bahwa suara perempuan aurat berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw. sebagai berikut:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

Artinya: “Perempuan adalah aurat, jika dia keluar maka syetan akan mengawasinya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah Thabarani ; shahih)

Secara umum, hadis di atas menyatakan bahwa seluruh bagian dari perempuan adalah aurat. Tapi, ada pula hadis-hadis lain yang mentakhsis hadis di atas,

Pendapat kedua adalah menyebutkan suara perempuan tidak termasuk aurat, dan hadis inilah yang lebih shohih. Hal ini disebabkan oleh arti aurat sendiri yakni sesuatu yang dapat disentuh dan dinikmati. Suara adalah sesuatu yang tidak dapat disentuh meskipun bisa dinikmati.

Semasa hidupnya, Aisyah r.a. sering mengisi majelis ilmu. Maka, para sahabat pun mengenali suara Aisyah. Hal ini sebagaimana ucapan Musa bin Tholhah:

مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَفْصَحَ مِنْ عَائِشَةَ

Artinya: “Aku tidak pernah melihat seorang yang lebih fasih dari Aisyah.” (HR Hakim dan Tirmidzi)

Perlu dicatat, meskipun suara perempuan bukan aurat, tapi suara perempuan yang sengaja dikeraskan ataupun dibuat menggoda sangat bisa menimbulkan fitnah atas dirinya. Hal ini sama dengan wajah perempuan yang bukan aurat, tapi memandangnya tidak diperbolehkan, dan hal ini bertujuan untuk menghindari fitnah.

Baca Juga:  Apakah Keputihan Najis? Berikut Penjelasannya!

Dalam Al-Qur’an, ada banyak ayat yang menunjukkan bahwa perempuan boleh bicara kepada laki-laki. Para istri Nabi Saw. pun diperbolehkan berbicara dengan para sahabat di balik hijab, sebagaimana firman Allah Swt sebagai berikut:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Artinya: “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS Al-Ahzab ; 53)

Perlu dicatat juga bahwa tidak ada ayat Al-Qur’an maupun hadis yang menyatakan secara dzhohir bahwa suara perempuan adalah aurat. Ayat Al-Qur’an hanya menyebutkan tentang perintah merendahkan suara saat berbicara sebagaimana berikut:

Baca Juga:  Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanan Shalat Witir yang Wajib Kamu Tahu

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا (32)

Artinya: “Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan yang lain, apabila kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS Al-Ahzab 32)

Arti kata tunduk dalam ayat ini berarti merendahkan suara. Ayat ini sebenarnya menegaskan bahwa perempuan boleh bicara kepada laki-laki selama perkataan itu baik dan tidak membangkitkan nafsu. Maka, mendengar suara perempuan yang mendesah dan menimbulkan syahwat adalah haram, sebab dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.

Wallahua’lam bisshawab.

Ayu Alfiah