Berhubungan Ketika Haid, Ini Penjelasan Agama dan Medis

berhubungan ketika haid

Pecihitam.org – Haid atau yang biasa disebut dengan menstruasi dikenal sebagai siklus bulanan para wanita yang ditandai dengan proses keluarnya darah dari vagina. Dan pada siklus ini biasanya terjadi perubahan kadar hormon dalam tubuh wanita yang berpengaruh pada fisik (seperti lelah, sakit kepala, perut kembung maupun munculnya jerawat) dan perubahan emosi (seperti suasana hati yang tidak tenang, uring uringan, susah tidur maupun nafsu makan yang berubah). Bahkan dengan Haid kadang beberapa wanita harus beristirahat demi menstabilkan kesehatan tubuh.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tidak hanya itu, dalam Islam pun perempuan yang tengah haid diwajibkan untuk meninggalkan beberapa perintah yang merupakan kewajiban bagi kita (wanita) sebagai umat islam seperti puasa dan sholat. Terlebih bagi wanita yang telah berkeluarga terdapat larangan berhubungan ketika haid.

Sebagaimana yang tercantum pada QS. Al-Baqarah ayat 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة:222/2

Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haid. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci.” (Surat Al-Baqarah ayat 222).

Begitupun dalam salah satu hadits dikatakan bahwa dari Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari catatan Abu Qilabah yang menceritakan hadis berikut:

Baca Juga:  Hukum Merokok dalam Islam; Benarkah Haram? Ini Penjelasan Ulama

Bahwa Masruq memacu untanya menuju rumah Siti Aisyah, lalu ia berkata, “Semoga keselamatan terlimpah kepada Nabi dan keluarganya.”. Maka Siti Aisyah berkata, “Selamat datang, selamat datang.” Mereka memberi izin kepadanya untuk menemui Siti Aisyah. Lalu Masruq masuk dan bertanya, “Sesungguhnya aku hendak menanyakan kepadamu tentang suatu masalah, tetapi aku malu mengutarakannya”. Siti Aisyah menjawab, “Sesungguhnya aku adalah ibumu dan kamu adalah anakku”. Masruq berkata, “Apakah yang boleh dilakukan oleh seorang lelaki terhadap istrinya yang sedang haid?” Siti Aisyah menjawabnya, “Segala sesuatu kecuali persetubuhan.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Dan dijelaskan pula dalam Kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuh milik Syekh Wahbah Az Zuhaili:

“Bersenggama dengan istri yang sedang haid haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Seorang Muslim yang menganggapnya halal bisa berubah menjadi kufur. Keharaman ini berdasarkan pada firman Allah;

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, Itu adalah kotoran. Maka dari itu, jauhilah perempuan saat haid. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,’’ (Surat Al-Baqarah ayat 222). Dan mereka yang sedang melalui masa nifas sama halnya dengan mereka yang sedang haid”. (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552).

Baca Juga:  Hukum Menunda Pemakaman Jenazah, Bolehkah?

Tentu larangan ini tidak hanya sekedar larangan, atau hanya larangan dari agama saja yang tidak bisa dibuktikan oleh ilmu lain. Melainkan sebuah peringatan akan bahaya atau dampak yang bisa saja dialami keduanya ketika melakukan hubungan saat haid.

Perlunya diketahui bahwa berhubungan ketika sedang haid, selain merupakan perbuatan yang menjijikan. Rupanya telah dibuktikan oleh para ahli kedokteran akan bahaya yang yang dapat dipicu akibat hubungan intim tersebut.

Seperti di antaranya, kemungkinan pria dan wanita yang melakukannya menjadi mandul, menciptakan lahan yang subur bagi berkembang biaknya mikroba dan penyakit-penyakit seksual semacam shiphilis dan gonorhcea, inflamasi pada organ reproduksi wanita dan masuknya darah haid yang membawa mikroba dan kuman dari dalam tubuh ke dalam organ reproduksi pria dan lain sebagainya. Semua ini telah disebutkan dalam buku-buku kedokteran.

Itulah mengapa bukan hanya dalam Agama yang menegaskan larangan berhubungan intim dikala sang istri sedang haid. Melainkan dunia kedokteran pun sangat menegaskan perihal larangan tersebut.

Pada prinsipnya, darah yang terbuang ketika dalam keadaan haid merupakan darah yang setiap hari berkumpul dalam pembuluh darah di bagian dalam rahim yang digunakan untuk makanan janin. Kita mengetahui, rahim wanita dalam setiap bulannya akan mengeluarkan satu sel telur dan pada masa itu pembuluh darah bagian dalam rahim akan penuh dengan darah dan berada dalam keadaan siap untuk memberi makanan kepada nutfah.

Baca Juga:  Respon Fiqih Terhadap Transaksi Elektronik di Era Globalisasi

Ketika sel telur melewati saluran falopi untuk masuk ke dalam rahim bertemu dengan spermatozon yang merupakan nutfah dari pria di tempat tersebut, maka akan terjadi pembentukan janin, dan darah yang terdapat di dalam pembuluh darah adalah makanan janin tersebut. Dalam keadaan selain ini, darah yang ada akan menyebabkan terkelupasnya dinding pembuluh darah rahim, serta akan keluar dari rahim  dalam bentuk darah haid.

Hingga dari pembahasan diatas telah menggambarkan bahwasanya pada masa haid, rahim wanita sedang melakukan pembersihan organ dan betul-betul ia tidak memiliki darah yang mempunyai persiapan alami untuk menerima nutfah. Hingga dari dalil inilah akan terjadi benturan dan luka di dalamnya jikalau berhubungan ketika haid.

Referensi: 110 persoalan keimanan yang menyehatkan akal oleh Nashir Makarim Syirazi

Rosmawati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *