Hadits Shahih Al-Bukhari No. 158 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 158 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “mencuci kedua kaki dan tidak menyapunya” hadis ini menjelaskan tentang ancaman keras bagi orang-orang yang tidak menyempurnakan wudhunya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 101-104.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنَّا فِي سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الْعَصْرَ فَجَعَلْنَا نَتَوَضَّأُ وَنَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu ‘Awanah] dari [Abu Bisyir] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Abdullah bin ‘Amru] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah tertinggal dari kami dalam suatu perjalanan yang kami lakukan, beliau lalu dapat menyusul saat kami hampir kehabisan waktu shalat ‘Ashar sehingga kami berwudlu dengan hanya mengusap kaki kami. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berseru dengan suara yang keras: “Tumit-tumit yang tidak terkena air wudlu akan masuk ke dalam neraka.” Beliau ucapkan itu hingga tiga kali.”

Keterangan Hadis: فِي سَفْرَة (Dalam suatu perjalanan ). Dalam riwayat Karimah ada tambahan kalimat سَافَرْنَاهَا Lafazh ini seakan memberi pengertian bahwa Abdullah bin Amru turut pula dalam perjalanan tersebut. Lalu disebutkan dalam riwayat Imam Muslim bahwa perjalanan yang dimaksud berlangsung dari Makkah ke Madinah, sementara Abdullah bin Amru tidak pemah menyertai Nabi SAW dalam perjalanan dari Makkah ke Madinah kecuali pada saat haji Wada’.

Adapun pada saat penaklukan kota Makkah, Abdullah bin Amru turut pula bersama Nabi SAW. Namun beliau tidak berangkat dari Makkah ke Madinah, melainkan dari Ji’ranah. Ada kemungkinan perjalanan yang dimaksud adalah saat umrah qadha’ (umrah pengganti), sebab hijrahnya Abdullah bin Amru ke Madinah pada masa-masa tersebut.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 104 – Kitab Ilmu

أَرْهَقَنَا (Telah mendapati kami). Ibnu Baththal berkata, “Para sahabat saat itu sengaja mengakhirkan shalat, karena berharap Nabi SAW akan dapat menyusul agar mereka dapat shalat bersamanya. Ketika waktu shalat hampir masuk mereka segera wudhu; dan karena terburu-buru, maka mereka tidak sempat menyempumakan wudhu. Lalu Nabi SAW mendapati mereka dalam kondisi demikian, maka beliau mengingkarinya.

Saya (lbnu Hajar) katakan, “Apa yang beliau katakan bahwa para sahabat sengaja mengakhirkan shalat dapat diterima sebagai satu kemungkinan. Kemungkinan lainnya, mereka mengakhirkannya karena tidak dalam keadaan bersuci atau karena mereka berharap sampai ke tempat air. Kemungkinan ini diindikasikan oleh riwayat yang dinukil oleh Imam Muslim, حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْم عِنْد الْعَصْر (Hingga tiha­tiha kami mendapatkan air di samping jalan, maka kami pun terburu­buru pada saat ashar). Yakni hampir masuk waktu ashar, lalu mereka berwudhu dengan terburu-buru.”

وَنَمْسَح عَلَى أَرْجُلنَا (Seraya menyapu kaki-kaki kami). Dari lafazh ini Imam Bukhari berkesimpulan bahwa yang mendorong Nabi SAW mengingkari para sahabat adalah karena perbuatan mereka yang mengusap kaki, dan bukan karena mereka hanya membasuh sebagian kaki saja. Oleh sebab itu beliau memberi judul bab ini, “Dan tidak mengusap keduanya”.

Kesimpulan beliau ini merupakan makna zhahir dari riwayat yang dinukil oleh beliau dan Imam Muslim. Sementara dalam riwayat yang hanya dinukil oleh Imam Muslim disebutkan, “Maka kami menyusul mereka sementara mata kaki mereka nampak kering belum tersentuh air“. Lafazh ini dijadikan landasan oleh mereka yang membolehkan mengusap kaki tanpa dibasuh.

Adapun adanya penging­karan disebabkan mereka tidak mengusapnya secara merata. Akan tetapi riwayat Imam Bukhari dan Muslim lebih kuat, sehingga hadits yang hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim maknanya perlu disesuaikan dengan riwayat di atas. Sehingga kemungkinan yang dimaksud dengan perkataannya, “Belum disentuh air” artinya tidak meratakan air saat membasuh kaki. Pengertian ini ditempuh untuk menyatukan antara dua riwayat yang ada.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 579 – Kitab Adzan

Keterangan yang lebih tegas dari apa yang kami katakan, adalah riwayat yang juga dinukil oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW melihat seorang laki-laki yang belum membasahi mata kakinya, maka beliau mengatakan seperti sabda di atas. Di samping itu, mereka yang mengatakan bahwa kaki cukup hanya diusap, tidak memasukkan mata kaki sebagai bagian yang wajib untuk diusap. Sementara hadits ini merupakan bantahan terhadap mereka.

Ath-Thahawi berkata, “Oleh karena beliau memerintahkan para sahabatnya untuk meratakan air saat membasuh kaki hingga tidak tersisa sedikitpun yang belum tersentuh air, maka hal itu menunjukkan wajibnya membasuh kaki saat wudhu.” Namun pandangan ini dikomentari oleh Ibnu Munir dengan perkataannya, “Sesungguhnya perintah untuk meratakan air tidaklah berarti harus di bas uh. Sebab kepala juga diusap secara merata, padahal ia tidak wajib dibasuh.”

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami makna kata وَيْل Yang paling menonjol di antaranya adalah pendapat yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya dari hadits Abu Sa’id, dari Nabi SAW, “Waif adalah sebuah lembah di neraka jahanam.”

lbnu Khuzaimah berkata, “Andaikata orang yang hanya menyapu kaki dianggap telah menunaikan kewajiban, tentu ia tidak akan diancam dengan neraka.” Beliau mengisyaratkan dengan perkataannya ini akan pendapat yang terdapat dalam kitab Perbedaan ten tang Kaum Syi ‘ah, yang disebutkan bahwa yang wajib adalah mengusap kaki (bukan membasuh). Pendapat ini berdasarkan makna firman Allah dalam surah

Al Maa’idah ayat 6, yakni apabila lafazh اَرْجُلَكُمْ  dibaca أَرْجُلِكُمْ

Sementara berita-berita tentang sifat dan praktek wudhu Nabi telah dinukil secara mutawatir ( dalam jumlah banyak dan tidak dibantah kebenarannya), yang mana semuanya menyatakan bahwa beliau membasuh kedua kakinya, dan ini merupakan penjelasan terhadap perintah Allah. Telah disebutkan dalam hadits yang panjang, diriwayatkan oleh Amru bin Anbasah seperti dikutip oleh lbnu Khuzaimah dan lainnya tentang keutamaan wudhu dimana dikatakan, ثُمَّ يَغْسِل قَدَمَيْهِ كَمَا أَمَرَهُ اللَّه (Kemudian beliau membasuh kedua kakinya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah).

Baca Juga:  Ini Dia 5 Hadits Tentang Keutamaan Mendidik Anak

Tidak dinukil dari para sahabat keterangan yang menyelisihi pendapat tersebut kecuali dari Ali, Ibnu Abbas dan Anas, sementara telah dinukil melalui riwayat yang dapat dibuktikan kebenarannya bahwa mereka bertiga telah meralat pendapat yang hanya mewajibkan mengusap kaki saat wudhu.

Abdurrahman bin Abu Laila berkata, “Para sahabat Nabi telah sepakat untuk membasuh kedua kaki.” Perkataan ini diri­wayatkan oleh Sa’id bin Manshur. Lalu Ath-Thahawi dan lbnu Hazm mengklaim bahwa kebolehan untuk mengusap kaki hukumnya telah dihapus (mansukh).

لِلْأَعْقَابِ (Bagi tumit-tumit). Yakni tumit yang Nabi lihat pada saat itu, Ialu disamakan pula hukumnya bagi tumit yang keadaannya seperti itu. Al Baghawi berkata, “Wail bagi para pemilik tumit yang tidak membasuhnya dengan sempuma.” Ada pula yang mengatakan bahwa siksaan itu hanya khusus pada tumit yang tidak dibasuh dengan sempuma.

Pelajaran yang dapat diambil

1. Mengajari orang yang bodoh. 2. Mengeraskan suara untuk mengingkari suatu kemungkaran. 3. Mengulang-ulang suatu persoalan agar dapat dipahami. Masalah ini telah dibahas pada bab ilmu.

M Resky S