Hadits Shahih Al-Bukhari No. 376-377 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 376-377 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadis pertama berikut dengan judul “Apabila tidak Menyempurnakan Sujud” dan hadis hadis selanjutnya “Menampakkan Ketiak dan Merenggangkan Lengan Saat Sujud” hadis-hadis ini menceritakan tentang tata cara shalat Rasulullah saw. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 88-89.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 376

أَخْبَرَنَا الصَّلْتُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا مَهْدِيٌّ عَنْ وَاصِلٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حُذَيْفَةَ رَأَى رَجُلًا لَا يُتِمُّ رُكُوعَهُ وَلَا سُجُودَهُ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ قَالَ لَهُ حُذَيْفَةُ مَا صَلَّيْتَ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ لَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ سُنَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami [Ash Shaltu bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Mahdi] dari [Washil] dari [Abu Wa’il] dari [Hudzaifah], bahwa ia melihat seorang laki-laki tidak sempurna dalam rukuk dan sujudnya. Setelah orang itu selesai shalat, Hudzaifah berkata kepadanya, “Kamu belum shalat!” Orang itu berkata, “Aku rasa sudah cukup.” Hudzaifah berkata lagi, “Seandainya kamu meninggal, maka kamu meninggal dunia bukan di atas sunah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 377

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ ابْنِ هُرْمُزَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكٍ ابْنِ بُحَيْنَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ رَبِيعَةَ نَحْوَهُ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 420 – Kitab Shalat

Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Bakar bin Mudlar] dari [Ja’far bin Rabi’ah] dari [Ibnu Hurmuz] dari [‘Abdullah bin Malik bin Buhainah], bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat, beliau membentangkan kedua lengannya hingga tampak putih ketiaknya.” [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ja’far bin Rabi’ah] seperti itu.”

Keterangan Hadis: (Bab apabila tidak menyempurnakan sujud) Demikian yang terdapat pada sebagian besar perawi. Yakni judul bab ini serta hadits Hudzaifah, dan bab berikutnya serta hadits Buhainah secara maushul (sanadnya tidak terputus) maupun mu’allaq (tanpa sanad).

Sementara dalam riwayat Al Ashili, kedua hadits ini tercantum pada bab shalat memakai sandal. Namun dalam riwayat Al Mustamli tidak disebutkan sama sekali mengenai hal ini, dan inilah yang benar. Sebab semua disebutkan pada tempat yang sesuai, yaitu pada bab-bab tentang sifat shalat.

Andai bukan kebiasaan Imam Bukhari untuk mengulangi suatu judul bab disertai hadits yang sama, maka mungkin dikatakan bahwa kesesuaian judul bab pertama sehubungan dengan menutup aurat adalah sebagai isyarat bahwa orang yang meninggalkan suatu syarat maka shalatnya tidak sempurna seperti orang yang meninggalkan rukun shalat.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 108 – Kitab Ilmu

Adapun kesesuaian judul bab kedua merupakan isyarat bahwa merenggangkan posisi saat sujud tidak berkonsekuensi tidak adanya menutup aurat sehingga tidak membatalkan shalat. Namun secara umum dikatakan, bahwa pengulangan kedua bab ini pada pembahasan tentang sujud menurutku adalah kekeliruan para panyalin naskah. Buktinya dalam riwayat Al Mustamli tidak ditemukan pengulangan yang dimaksud, sementara beliau adalah penyalin naskah terbaik.

Penutup

Bab-bab tentang menutup aurat serta bab-bab sebelumnya yang membahas tentang permulaan fardhu shalat telah mencakup hadits-hadits marfu’ (sampai pada Nabi SAW) sebanyak tiga puluh sembilan hadits. Apabila ditambahkan dua hadits pada dua bab terakhir ini, maka jumlahnya akan menjadi empat puluh satu hadits.

Di antara hadits-hadits tersebut yang mengalami pengulangan pada bab-bab ini serta pembahasan sebelumnya berjumlah lima belas hadits. Adapun hadits­hadits mu ‘allaq (tanpa sanad) yang terdapat di dalamnya berjumlah empat belas hadits. Apabila ditambahkan kepadanya hadits mu ‘allaq pada bab terakhir, maka jumlahnya menjadi lima belas hadits. Sepuluh atau sebelas di antaranya terulang-ulang, dan empat di antaranya tidak ditemukan kecuali mu ‘allaq (tanpa sanad); yaitu hadits Salmah bin Al Akwa’ yang berbunyi “Hendaklah ia memberinya kancing meski dengan duri “, serta had its-had its lbnu Abbas, Jarhad dan lbnu Jahsy tentang paha.

Baca Juga:  Sejarah Perkembangan Syarah Hadis Pada Masa Awal / Masa Nabi

Imam Muslim turut meriwayatkan semua hadits tersebut, kecuali keempat hadits mu ‘allaq yang disebutkan terakhir ini. Demikian pula dengan hadits Anas tentang tirai milik Aisyah, dan hadits Ikrimah dari Abu Hurairah tentang perintah untuk menyelempangkan kedua tepi kain.

Lalu dalam bab-bab ini terdapat pula berita-berita (atsar) yang tidak sampai kepada Nabi (mauquf) sebanyak sebelas atsar, semuanya disebutkan secara mu ‘allaq (tanpa sanad) kecuali atsar lbnu Umar yang berbunyi, “Apabila Allah memberi keluasan kepada kalian, maka perluaslah atas diri-diri kalian”, dimana ini merupakan riwayat yang maushul (memiliki sanad lengkap).

M Resky S