Hadits Shahih Al-Bukhari No. 420 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 420 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Tidurnya Wanita di Masjid” hadis ini menceritakan  tentang seorang hamba sahaya wanita milik suatu marga bangsa Arab yang dituduh mencuri selendang milik anak majikannya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 176-178.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ وَلِيدَةً كَانَتْ سَوْدَاءَ لِحَيٍّ مِنْ الْعَرَبِ فَأَعْتَقُوهَا فَكَانَتْ مَعَهُمْ قَالَتْ فَخَرَجَتْ صَبِيَّةٌ لَهُمْ عَلَيْهَا وِشَاحٌ أَحْمَرُ مِنْ سُيُورٍ قَالَتْ فَوَضَعَتْهُ أَوْ وَقَعَ مِنْهَا فَمَرَّتْ بِهِ حُدَيَّاةٌ وَهُوَ مُلْقًى فَحَسِبَتْهُ لَحْمًا فَخَطِفَتْهُ قَالَتْ فَالْتَمَسُوهُ فَلَمْ يَجِدُوهُ قَالَتْ فَاتَّهَمُونِي بِهِ قَالَتْ فَطَفِقُوا يُفَتِّشُونَ حَتَّى فَتَّشُوا قُبُلَهَا قَالَتْ وَاللَّهِ إِنِّي لَقَائِمَةٌ مَعَهُمْ إِذْ مَرَّتْ الْحُدَيَّاةُ فَأَلْقَتْهُ قَالَتْ فَوَقَعَ بَيْنَهُمْ قَالَتْ فَقُلْتُ هَذَا الَّذِي اتَّهَمْتُمُونِي بِهِ زَعَمْتُمْ وَأَنَا مِنْهُ بَرِيئَةٌ وَهُوَ ذَا هُوَ قَالَتْ فَجَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَتْ قَالَتْ عَائِشَةُ فَكَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ حِفْشٌ قَالَتْ فَكَانَتْ تَأْتِينِي فَتَحَدَّثُ عِنْدِي قَالَتْ فَلَا تَجْلِسُ عِنْدِي مَجْلِسًا إِلَّا قَالَتْ وَيَوْمَ الْوِشَاحِ مِنْ أَعَاجِيبِ رَبِّنَا أَلَا إِنَّهُ مِنْ بَلْدَةِ الْكُفْرِ أَنْجَانِي قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ لَهَا مَا شَأْنُكِ لَا تَقْعُدِينَ مَعِي مَقْعَدًا إِلَّا قُلْتِ هَذَا قَالَتْ فَحَدَّثَتْنِي بِهَذَا الْحَدِيثِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Isma’il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin ‘Urwah] dari [Bapaknya] dari [‘Aisyah], bahwa ada seorang budak perempuan hitam milik suatu kaum orang ‘Arab telah mereka merdekakan.” ‘Aisyah mengatakan, “Pada suatu hari sahaya ini keluar bersama seorang bayi perempuan dengan membawa kain tikar tenunan berwarna merah terbuat dari kulit yang dihiasi dengan permata. Berkata, ‘Aisyah radliallahu ‘anhu: Maka sahaya itu meletakkan tikar tersebut atau duduk diatasnya. Lalu tiba-tiba ada burung terluka yang jatuh. Sahaya itu menganggapnya sebagai daging maka diambilnya. Lalu orang-orang itu mencari burung tersebut tapi tidak menemukannya. Berkata, ‘Aisyah radliallahu ‘anhu: “Lalu orang-orang itu menanyakannya kepadaku. Be ‘Aisyah radliallahu ‘anhu: “lalu orang-orng iru menggeledah sampai pada bagian depan sahaya tersebut. ‘Aisyah radliallahu ‘anhu berkata,: “Demi Allah, aku ada bersama mereka saat butung itu jatuh lalu dia mengambilnya. Maka terjadilah apa yang terjadi diantara mereka. ‘Aisyah radliallahu ‘anhu berkata,: “Aku katakan: Inilah yang kalian duga aku berada di balik ini semua padahal orang ini lah yang berbuat dan aku berlepas diri darinya”. ‘Aisyah radliallahu ‘anhu berkata,: “Lalu sahaya ini menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. dan masuk Islam. Berkata, ‘Aisyah radliallahu ‘anhu: Sahaya ini memiliki rumah kecil di dekat masjid. ‘Aisyah radliallahu ‘anhu berkata,: “Dan setiap dia menemui aku dia menceritakan disampingku. ‘Aisyah radliallahu ‘anhu berkata,: ” Tidaklah dia duduk disisiku melainkan selalu bersya’ir: Berkata, ‘Aisyah radliallahu ‘anhu: aku katakana kepadanya: “Apa alasanmmu setiap kali bermajelis denganku kamu bersya’ir seperti itu?” ‘Aisyah radliallahu ‘anhu berkata,: Maka dia ceritakan seperti kejadian dalam hadits ini”.

Baca Juga:  Hadis Jibril, Pesan tentang Pondasi Islam, Iman dan Ihsan Serta Tanda-Tanda Kiamat

Keterangan Hadis: (Bab tidurnya wanita di masjid), maksudnya tinggal menetap di dalam masjid.

قَالَتْ فَخَرَجَتْ (ia berkata: Suatu ketika keluarlah) Yang berkata adalah wanita sahaya tadi. Aisyah menukil kisah ini darinya serta bait syair yang didendangkannya. Nama wanita tersebut tidak disebutkan oleh seorang pun di antara mereka yang menulis kitab tentang para perawi dalam Shahih Bukhari. Saya juga tidak menemukan nama sahaya, kabilah tempat tinggalnya dan nama wanita remaja pemilik selendang.

فَوَضَعَتْهُ أَوْ وَقَعَ مِنْهَا (ia meletakkannya atau terjatuh darinya) Ini merupakan keraguan dari perawi. Tsabit meriwayatkan dalam kitab Ad ­Dala’il melalui jalur Abu Mu’awiyah dari Hisyam. Lalu dia menambahkan bahwa wanita remaja tadi adalah pengantin baru, maka ia masuk ke tempat mandi dan meletakkan selendangnya.

Baca Juga:  Pengertian Sahabat Nabi dan Konsep Keadilan Sahabat dalam Periwayatan Hadis

حَتَّى فَتَّشُوا قُبُلهَا (hingga mereka memeriksa kemaluannya) Seakan-­akan kalimat ini adalah perkataan Aisyah, sebab jika tidak demikian maka seharusnya dikatakan “memeriksa kemaluanku”. Demikianlah yang terdapat dalam riwayat Imam Bukhari pada pembahasan tentang masa-­masa jahiliyah dari riwayat Ali bin Mishar dari Hisyam. Maka secara lahiriah kalimat ini adalah perkataan wanita sahaya tadi, hanya saja ia mengucapkannya dalam konteks kalimat untuk orang ketiga, untuk mengalihkan perhatian. Lalu Tsabit menambahkan pula dalam riwayatnya di tempat ini, “la berkata, ‘Aku pun berdoa kepada Allah untuk membebaskan diriku, maka datanglah burung elang sedang mereka melihatnya’ .”

Pelajaran yang dapat diambil:

1. Bolehnya bermalam dan tidur siang di masjid bagi kaum muslimin yang tidak memiliki tempat tinggal baik laki-laki maupun perempuan, jika aman dari fitnah.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 532-534 – Kitab Waktu-waktu Shalat

2. Bolehnya bernaung di dalam masjid dengan mendirikan kemah atau yang sepertinya.

3. Keluar dari negeri yang dapat menyebabkan ujian, fitnah atau cobaan, karena mungkin saja ia akan mendapatkan tempat yang lebih baik seperti yang dialami oleh wanita tersebut.

4. Keutamaan hijrah dari negeri kafir.

5. Dikabulkannya doa orang yang dizhalimi meskipun dia orang kafir. Sebab, menurut konteks cerita di atas bahwa wanita tersebut masuk Islam setelah datang ke Madinah. Wallahu a ‘lam.

M Resky S