Hadits Shahih Al-Bukhari No. 415 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 415 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadits berikut dengan judul “Shalat di Tempat yang Dibinasakan dan Diadzab” Hadits di atas menganjurkan untuk bersikap mawas diri, serta larangan untuk bermukim di negeri orang-orang yang telah ditimpa adzab. Bahkan, diperintahkan bergegas saat melewatinya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 167-170.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَدْخُلُوا عَلَى هَؤُلَاءِ الْمُعَذَّبِينَ إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ لَا يُصِيبُكُمْ مَا أَصَابَهُمْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Isma’il bin ‘Abdullah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [‘Abdullah bin Dinar] dari [‘Abdullah bin ‘Umar] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian memasuki tempat yang penghuninya disiksa kecuali kalian menangis, jika tidak bisa menangis maka janganlah kalian memasukinya agar kalian tidak mendapat mushibah sebagaimana mereka mendapatkannya.”

Keterangan Hadis: لَا تَدْخُلُوا (janganlah kalian masuk) Larangan ini diucapkan saat para sahabat bersama Nabi SAW melewati suatu tempat bernama Al Hijr di negeri Tsamud, ketika mereka menuju Tabuk. Imam Bukhari telah menyatakan ha! itu secara tegas pada pembahasan tentang kisah para nabi, melalui jalur lain dari Ibnu Umar.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 439-440 – Kitab Shalat

إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ (kecuali kalian dalam keadaan menangis) Kondisi seperti ini tidak hanya pada permulaan memasukinya, akan tetapi selama berada di tempat itu. Adapun menetap di tempat tersebut, maka perbuatan lebih utama lagi untuk dilakukan. Bahkan, Nabi SAW tidak pernah singgah sesaat pun di tempat itu.

Ibnu Baththal berkata. “Lafazh hadits ini merupakan keterangan bolehnya shalat di tempat tersebut, sebab shalat merupakan saat untuk menangis dan merendahkan diri.” Seakan-akan beliau mengisyaratkan ketidaksesuaian hadits dengan atsar dari Ali RA. Oleh karena itu saya (Ibnu Hajar) katakan, sesungguhnya hadits yang dimaksud sesuai dengan Atsar dari Ali RA. Hal ini dapat ditinjau bahwa dalam hadits maupun atsar terdapat keterangan tidak adanya singgah di tempat tersebut, seperti disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari dalam kitab “Al Maghazi”, dimana pada bagian akhir had its disebutkan, ·’Kemudian Rasulullah SAW

menundukkan kepalanya dan mempercepat langkahnya hingga keluar dari lembah tersebut.” Riwayat ini menunjukkan bahwa beliau SAW tidak singgah dan tidak pula melakukan shalat di tempat itu, seperti yang dilakukan oleh Ali RA di negeri Babilonia.

Imam Hakim meriwayatkan dalam kitab Al Iklil dari Abu Sa’id Al Khudri, dia berkata, •’Aku melihat seorang laki-laki datang membawa cincin yang ia temukan di Al Hijr di rumah orang-orang yang diadzab, maka Nabi SAW berpaling darinya seraya menutup muka dengan tangannya agar tidak melihatnya. Lalu beliau SAW bersabda, ‘Buanglah cincin itu ‘. Orang itu pun membuangnya.” Akan tetapi sanad hadits ini lemah. Selanjutnya akan dijelaskan larangan Nabi SAW untuk minum air di negeri yang diadzab dalam kisah para nabi.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 237-238 – Kitab Wudhu

لَا يُصِيبُكُمْ (agar tidak menimpa kamu) Imam Bukhari menukil dalam pembahasan kisah para nabi dengan lafazh أَنْ يُصِيبكُمْ yakni khawatir akan menimpa kamu. Adapun konteks kekhawatiran ini adalah bahwasanya tangisan akan mendorong pelakunya untuk berpikir dan mengambil pelajaran. Seakan-akan beliau memerintahkan mereka untuk berpikir tentang keadaan yang dapat membuat seseorang menangis, yaitu takdir Allah SWT atas kaum kafir tersebut, padahal Allah telah mengukuhkan mereka di muka bumi serta memberi kesempatan yang lama kepada mereka.

Kemudian Allah menurunkan kemurkaan dan adzab yang pedih kepada mereka. Allah SWT adalah Dzat yang membolak­balikkan hati, tidak ada jaminan bagi seorang mukmin bila akhir hidupnya tidak seperti itu. Demikian pula dengan merenungkan bagaimana kaum tersebut telah membalas nikmat Allah SWT dengan kekufuran, dan Allah SWT telah rnemberi kesempatan bagi mereka untuk berpikir mengenai hal-hal yang dapat melahirkan keimanan dan ketaatan kepada-Nya.

Barangsiapa yang melewati negeri mereka lalu tidak berpikir tentang sesuatu yang membuat seseorang menangis karena mengambil pelajaran dari keadaan mereka, maka orang ini telah lalai seperti halnya mereka dan sikap itu rnenunjukkan hati yang keras. Maka, tidak ada rasa aman bila sikapnya itu akan menyeretnya hingga melakukan perbuatan seperti mereka yang dibinasakan. Untuk itu terjawablah pertanyaan orang yang mengatakan, “Bagaimana rnungkin adzab orang zhalim merembet kepada orang yang tidak zhalim”. Sebab berdasarkan penjelasan tadi, maka mungkin saja orang itu menjadi zhalim dan diadzab karena kezhalimannya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 376-377 – Kitab Shalat

Hadits di atas menganjurkan untuk bersikap mawas diri, serta larangan untuk bermukim di negeri orang-orang yang telah ditimpa adzab. Bahkan, diperintahkan bergegas saat melewatinya. Hal ini telah diisyaratkan dalarn firrnan Allah SWT, “Dan kamu telah berdiam di tempat-tempat kediaman orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri, dan telah nyata bagimu bagaimana Kami telah berhuat terhadap mereka.” (Qs. lbraahiim (14): 45).

M Resky S