Hamas Kecam Pengadilan Terhadap Warga Gaza, Palestina

Pecihitam.org – Sejumlah warga Gaza, Palestina dan Yordania yang menetap di negara tersebut mulai diadili oleh pegadilan pidana Saudi pada Minggu, 8 Maret 2020.

Warga tersebut sebelumnya telah berada di penjara selama lebih dari 9 bulan. Mereka terdiri dari tokoh akademisi, dokter, insinyur, dan selainnya. Saudi mendakwa mereka atas penerimaan uang secara ilegal dan pendirian lembaga-lembaga yang tak memiliki izin.

Abdul Majid al-Khudri, salah seorang warga Gaza, mengkonfirmasi bahwa saudaranya, Muhammad (81 tahun), dan keponakannya, Hani, diadili untuk pertama kalinya sejak ditangkap pada April 2019 lalu. Muhammad al-Khudri sendiri merupakan salah satu pejabat senior Hamas.

“Pengadilan menjatuhkan dua dakwaan kepada mereka, yaitu hubungan dengan organisasi teroris dan pengumpulan dana ilegal,” kata Abdul Majid, dikutip dari Liputan Islam, Senin, 9 Maret 2020.

Baca Juga:  Mahfud MD Tegaskan Antara Pancasila dan Agama Tak Ada Kontradiksi

Hal itu menuai tanggapan dari pihak Hamas. Pada Senin, Hamas mengkonfirmazi bahwa al-Khudri selama hampir dua dekade bertanggung jawab untuk mengatur hubungan Hamas dengan Saudi.

“Dia juga memiliki sejumlah posisi kunci lain di struktur keorganisasian Hamas. Al-Khudri ditangkap bersama beberapa warga Palestina yang bermukim di Saudi,” kata sumber Hamas.

Menurut Hamas, sejak masa penangkapan, para pejabat Saudi sama sekali tidak memberikan penjelasan apa pun terkait masalah ini.

Juri bicara Hamas, Hazim Qasim, dalam wawancara dengan al-Mayadeen, Minggu malam mengecam keras penangkapan dan pengadilan atas tokoh-tokoh Palestina.

“Tugas kebangsaan dan kesukuan Saudi adalah memuliakan orang-orang tersebut, bukan malah mengadili mereka dengan cara seperti ini,” tegas Qasim.

Baca Juga:  Baru Saja Gencatan Senjata, Israel Malah Blokir Semua Perlintasan Jalur Gaza Palestina

“Tiap orang Muslim mesti memperkuat masalah Palestina dan mendukungnya, bukan memperlemah perlawanan Palestina dengan pengadilan-pengadilan semacam ini,” sambungnya.

Muhammad Fahri