Heboh Ucapan Natal dari Anies Baswedan, Maaher At-Tuwailibi: Hukumnya Boleh

Anies Baswedan

Pecihitam.org – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan ucapan selamat Natal untuk warga DKI melalui akun Instagram @dkijakarta.

Ucapan selamat Natal dari Anies tersebut menuai kehebohan dan tanggapan banyak pihak lantaran sejumlah ulama menyerukan untuk tidak mengucapkan selamat Natal lantaran merusak akidah.

Dilansir dari terkini.id, Kamis, 26 Desember 2019, terkait hal tersebut, Maaher At-thuwailibi ikut mendapat pertanyaan dari netizen tentang boleh tidaknya mengucapkan selamat natal.

Apalagi, kalimat itu diucapkan oleh Gubernur Anies Baswedan yang diusung oleh para alumni 212.

Mendapat pertanyaan dari para netizen, Ustaz Maaher menyampaikan boleh saja Anies Baswedan mengucapkan selamat natal. Hal itu karena kapasitasnya bukan sebagai pribadi tapi atas nama pemerintah DKI JAkarta.

Baca Juga:  Konvoi Militer Yunani Diserang Pasukan Khusus Turki

“Anies masuk gereja sebagai Gubernur (atas nama pemerintahan DKI). Apa hukumnya? boleh. Karena Ali bin Abi Thalib juga pernah masuk gereja,” tulis Maaher menjawab pertanyaan netizen soal Anies yang masuk gereja.

“Anies mengucapkan selamat natal juga bukan atas nama pribadi (atas nama dirinya sebagai muslim). Tapi atas nama Pemerintah DKI Jakarta,” jelas dia.

Bukan cuma membolehkan Anies Baswedan mengucapkan selamat natal.

Maaher juga membolehkan seorang muslim mengucapkan selamat tapi dalam konteks terkait momentum libur natal.

“‘Selamat liburan natal dan tahun baru 2020’. Kalau gitu bunyinya gimana hukumnya tadz,” tanya netizen, Syahrasaddin.

“Nah, itu boleh,” jawab Ustaz Maaher.