Hukum Istri Menelan Sperma Suami Saat Berhubungan Intim, Bolehkah?

hukum menelan sperma

Pecihitam.org– Demi mewujudkan sensasi dan kepuasan seksual, beragam improvisasi dilakukan sepasang suami istri, termasuk menelan sperma. Lalu bagaimanakah hukum istri menelan sperma, apakah boleh ataukah haram?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menjawab pertanyaan tentang hukum menelan sperma ini, terlebih dahulu kita harus memahami hukum mani itu sendiri, apakah ia suci atau najis.

Dan mengenai macam-macam hukum mani disebutkan dalam Taqriratis Sadidah karya Sayyid Hasan Al-Kaff.

Pada halaman 128, dijelaskan ada tiga hukum terkait mani.

Pertama, maninya hewan semuanya suci, kecuali maninya anjing dan babi. Ini merupakan qaul mu’tamad yang diambil oleh Imam Nawawi.

Kedua, maninya manusia adalah suci dan mani dari selain manusia adalah najis. Ini adalah pendapat Imam Rafi’i.

Baca Juga:  Cinta Tanah Air Tidak Ada Dalilnya? Tunggu Dulu Bosss

Ketiga, maninya manusia dan maninya hewan yang dagingnya halal dimakan adalah suci, sedangkan maninya hewan yang tidak halal dimakan adalah najis

Jika mengacu pada tiga hukum mani di atas, maka mani seorang suami yang ditelan isterinya adalah suci.

Akan tetapi mungkin timbul pertanyaan, bagaimana dalam kinteks menelan mani jika itu dianggap menjijikkan. Bukankah setiap sesuatu yang menjijikkan adalah najis?

Mengenai hal ini, mari kita lihat komentar Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab pada Juz II halaman 556 berikut:

هل يحل اكل المنى الطاهر فيه وجهان الصحيح المشهور أنه لا يحل لانه مستخبث قال الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) والثانى يجوز وهو قول الشيخ أبي زيد المروزى لانه طاهر لا ضرر فيه

Baca Juga:  Mengusap Wajah Selesai Berdoa, Ada Haditsnya Loh

Bolehkah menelan mani yang suci? Ada dua pendapat, yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal, karena menjijikkan. Allah SWT berfirman : (Dan Dia mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. QS. 7:157). Sedang menurut Syaikh Abu Zaid Al-Marwazy menghukumi boleh, karena mani adalah sesuatu yang suci dan tidak ada dlarar (bahaya) di dalamnya.

Demikian penjelasan tentang hukum istri menelan sperma suami. Intinya para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan haram jika memang saat itu menelan mani baginya menjijikkan.

Ada pula yang mengatakan haram, ini mengingat bahwa hukum mani adalah suci dan tidak berbahaya jika ditelan.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.

Faisol Abdurrahman