Hukum Menghadiri Walimatul Ursy (Pesta Pernikahan)

walimatul ursy

Pecihitam.org – Pernikahan adalah salah satu sarana ibadah kepada Allah, dengan adanya pernikahan menjadikan seorang muslim mejadi lebih sempurna dalam beribadah. Pernikahan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, terlebih bagi seorang pemuda yang sudah mampu untuk berkeluarga.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena dengan dilangsungkannya pernikahan secara otomatis kita dapat menghindari atau paling tidak kita dapat meminimalisir maksiat kepada Allah. Seperti halnya dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Mas’ud ra.:

“Wahai generasi muda, barang siapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barang siapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” (Muttafaq Alaihi).

Salah satu yang dianjurkan pula dalam pernikahan yaitu walimatul ursy (pesta pernikahan). Walimah dalam bahasa indonesia berarti pesta, dalam masyarakat jawa kata walimah ursy di artikan sebagai selamatan pengantin.

Walimatul ursy biasanya dilakukan sebelum ijab qabul atau sesudahnya dilakukan dengan di isi pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an juga sholawat Nabi dengan tujuan ingin diperlancarkan acara pernikahannya juga di dijadikan keluarga yang sakinah, mawwadah wa rahmah bagi si pengantin.

Baca Juga:  Hukum Suami Membentak Istri dalam Islam, Apakah Boleh? Begini Penjelasannya

Tidak ada khilaf bahwa menyelenggarakan walimatul ursy (pesta pernikahan) hukumnya sunnah. Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah dalam sebuah Hadits diterangkan bahwa ketika Abdurrahman Ibnu Auf telah menikahi perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas.

Nabi SAW pernah bersabda:

أولم ولو بشاة

“Berwalimahlah walau dengan seekor kambing.”

Jadi sebisa mungkin dalam sebuah pernikahan di adakan walimah, sebagai rasa syukur kita kepada Allah Subhanahu wata’ala. Namun walimah ini juga tidak boleh berlebih-lebihan, apalagi hingga menyebabkan kemaksiatan.

Selain itu, sebagai seorang muslim kita juga di anjurkan untuk menghadiri undangan saudara kita yang sedang melakukan walimah. Menghadiri walimatul ‘ursy hukumnya sunnah menurut Hanafiyyah. Sementara menurut Syafiiyyah dan Hanabilah, hukumnya wajib selama tidak ada kemungkaran.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

“Apabila seorang diantara kamu diundang walimah, hendaknya ia menghadirinya” (HR. Muslim).

Datang di acara walimah ursy ini merupakan suatu dorongan semangat kebahagiaan yang kita berikan kepada si pengantin juga keluarga, sehingga menambah kebahagian kepada sohibul hajat.

Baca Juga:  Talqin Mayit, Bagaimana Statusnya dalam Syariat Agama Islam?

Bagaimana jika kita menghadiri walimah tersebut jika dalam keadaan berpuasa, hal ini juga telah dijelaskan bahwa seorang yang menghadiri walimah dalam keadaan berpuasa maka hendaknya ia mendoakannya.

Adapun bagi orang yang tidak sedang menjalankan puasa hendaknya ia makan, ini merupakan sabda Nabi Muhammad SAW dari Abu Hurairah Radliyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Selain itu, dikehidupan sehari-hari biasanya terdapat lebih dari satu walimah yang dilakukan secara bersamaan. Apalagi dalam masyarakat jawa, yang masih banyak menggunakan weton sebagai sarana penentuan hari pelaksanaan walimah atau ijab.

Lalu bagaimana jika ada acara walimah dalam waktu yang sama, apakah kita lihat siapa yang mengundang dulu, orang yang kaya atau tidak, orang yang shalih atau tidak.

Hal ini telah di sabdakan oleh Rasulullah bahwa ketika ada dua acara walimah yang dilaksanakan secara bersamaan, maka hendaknya kita menghadiri walimah yang terdekat dari rumah kita, jika salah satu dari mereka telah mengundang kita terlebih dahulu, maka kita mengutamakan yang mengundang kita lebih dahulu. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud namun sanadnya lemah.

Baca Juga:  Barakallahu Lakuma Wa Baraka 'Alaikuma (Teks Arab, Latin dan Penjelasannya)

Dalam kehidupan bersosial melakukan walimah merupakan sarana untuk bersilaturahmi sesama kaum muslim, sebagai suatu dorongan kebersamaan juga sebagai sarana tolong menolong dalam kebaikan.

Walimah merupakan bentuk syukur atas kebahagiaan yang diekspresikan, sehingga memberikan efek kebahagiaan kepada sesamanya, seperti yang kita ketahui bahwa kaum muslim merupakan satu tubuh, ketika satu anggota tubuh bahagia, maka semua anggota tubuh juga ikut bahagia.

Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik