Hukum Mengunyah Makanan pada Bayi Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

hukum mengunyah makanan pada bayi saat puasa

Pecihitam.org – Dalam mengerjakan ibadah puasa, seseorang harus menjaga diri dari perkara-perkara yang membatalkan atau mengurangi nilai pahala puasa itu, baik dalam puasa sunnah maupun puasa wajib.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena, puasa bukan hanya menahan lapar, haus, dan nafsu di siang hari saja, tetapi untuk mencari ridha Allah agar puasanya diterima oleh-Nya.

Namun, ada keadaan yang menimbulkan keraguan bagi seorang muslimah yang memiliki anak kecil atau bayi untuk melakukan aktivitas yang berdekatan dengan perkara yang membatalkan puasa, seperti mencicipi atau mengunyah makanan untuk buah hatinya. Lantas bagaimana hukum mengunyah makanan pada bayi saat puasa?

Dalam sebuah hadis diceritakan:

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ جَابِرٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Waqi’ telah menceritakan kepada kami, dari Israil, dari Jabir, dari ‘Atho, dari Ibnu ‘Abbas beliau berkata: ‘Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu (makanan) selama tidak masuk ke kerongkongannya” (H.R. Ibnu Abi Syaibah)

Baca Juga:  Begini Tabarruk Para Sahabat dari Peninggalan dan Tempat Shalat Nabi

Dalam riwayat lain Sayyidah Aisyah ra menceritakan:

وقالت عائشة في شراب سقته لأضيافها وقالت لولا أني صائمة لذقته

Aisyah berkata tentang minuman yang beliau hidangkan kepada tamu-tamunya, ‘Sekiranya aku tidak (sedang) berpuasa, tentu aku akan mencicipinya”.

Imam Ibnu Taimiyyah memberikan pendapat pada dua hadis tersebut bahwasanya seseorang boleh mencicipi makanan atau minuman. Akan tetapi seseorang dianjurkan untuk menjaga diri agar tidak ada sesuatu yang dikhawatirkan akan masuk ke tenggorokan.

Sedangkan menurut Imam Malik, mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa hukumnya adalah makruh mutlak dengan alasan untuk menjaga dari perkara yang membatalkan puasa meskipun puasanya tetap sah dan tidak ada sesuatu yg masuk ke tenggorokan.

Lantas, bagaimana hukum mengunyah makanan pada bayi saat puasa?

Dalam syariat Islam, diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk melakukan aktivitas apapun kecuali makan, minum, hubungan intim, atau berbuat maksiat yang bisa membatalkan puasa. Ibnu Abbas memberikan keterangan mengenai mengunyah makanan saat berpuasa:

Baca Juga:  Penjelasan Ulama tentang Hukum Menghias Kubur dengan Cat Warna-warni

وقال ابن عباس لا بأس أن تمضغ الصائمة لصبيها الطعام وهو قول الحسن البصري والنخعي وكرهه مالك والثوري والكوفيون إلا لمن يجد بدًّا من ذَلِكَ

Ibnu Abbas mengatakan, “Tidak masalah bagi perempuan yang berpuasa mengunyah makanan untuk bayinya, dan ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Basri dan Imam Nakha’i. Sedangkan menurut Imam Malik, Imam ats-Tsauri, dan pra ulama Kuffah, hukumnya adalah makruh kecuali memang tidak ada pilihan lain“.

Berdasarkan keterangan di atas, maka saat mengunyah makanan dalam keadaan berpuasa bagi seorang laki-laki atau perempuan wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Orang yang mengunyah makanan harus dalam keadaan terdesak. Artinya tidak ada pilihan lain untuk melakukannya.
  2. Tidak ada cara lain untuk mengunyah makanan untuk bayi. Jika masih ada cara yang lain maka sangat dianjurkan untuk mengupayakan cara tersebut selain dengan cara mengunyah.
  3. Orang yang mengunyah makanan diwajibkan untuk menjaga dari sisa makanan atau rasa yang tertinggal di mulut. Karena sisa makanan yang tertinggal sangat berpotensi menjadi sebab batalnya puasa.
Baca Juga:  Ujub Adalah Penyakit Hati dengan Bangga pada Diri Secara Berlebihan

Adapun cara menjaga dari sisa makanan yang baru dikunyah ialah dengan cara berkumur atau menggosok gigi. Jika usaha tersebut telah dilakukan secara maksimal, lalu sisa makanan masih terasa atau tertelan karena sulit untuk menghindarinya, maka hal ini di maafkan dan puasa pun tidak batal.

Demikian keterangan singkat mengenai hukum mengunyah makanan pada bayi saat puasa. Dan berdasarkan keterangan di atas dapat dipastikan bahwa hukum mengunyah makanan untuk bayi adalah makruh, dan jika terpaksa dengan syarat harus bisa menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Wallahu A’lam.