Hukum Menunda Mandi Junub Hingga Waktu Imsak Tiba, Bolehkah?

hukum menunda mandi junub

Pecihitam.org – Di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187, Allah Swt menerangkan bahwa secara syariat dihalalkan bagi umat Islam untuk makan dan minum di malam hari puasa mulai, dari setelah tenggelamnya matahari hingga terbit fajar. Selain itu, juga diperbolehkan bagi pasangan suami-istri untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya (jimak) di malam hari di bulan puasa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa” (QS Al-Baqarah: 187).

Nah, terkadang ada pasangan suami istri setelah berhubungan badan tidak langsung mandi junub, bahkan ada yang lupa sampai memasuki waktu imsak. Lantas bagaimana hukum menunda mandi junub hingga masuk waktu imsak dan apakah puasanya sah?

Baca Juga:  Hubungan Islam Dan Politik, Haruskah Dipisahkan?

Sebelum menjawabnya marilah kita lihat hadis riwayat Aisyah ra dan Ummu Salamah ra. berikut ini.

عَنْ عَائِشَةَ وَ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ))أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَزَادَ مُسْلِمٌ فِيْ حَدِيْثِ أُمِّ سَلَمَةَ) وَ لاَ يَقْضِيْ))

Artinya: “Dari Aisyah dan Ummi Salamah ra (bahwasanya Nabi Saw. pernah ketika waktu shubuh dalam keadaan junub dari jimak kemudian beliau mandi dan berpuasa) Muttafaqun alaihi. Dan Imam Muslim menambahi dalam hadisnya Ummi Salamah (dan beliau tidak meng-qadha puasanya).”

Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ada dua poin penting yang disampaikan dalam hadis tersebut.

  • Pertama, Rasulullah Saw. melakukan jimak di (malam) bulan Ramadhan dan beliau mengakhirkan mandi junub hingga terbitnya fajar. Hal ini menjelaskan hukum mengakhirkan atau menunda mandi junub hingga waktu subuh diperbolehkan
  • Kedua, junubnya Rasululla Saw. karena jima bukan mimpi basah. Hal ini disebabkan Nabi Saw. tidak mungkin mengalami mimpi basah, karena mimpi basah berasal dari setan. Sedangkan Nabi Saw. maksum atau terjaga dari kemaksiatan dan gangguan setan.
Baca Juga:  Menutupi Aib Zina Pada Calon Suami, Bagaimanakah Hukumnya?

Dengan demikian hubungan badan antara suami istri di malam hari puasa sampai terbitnya fajar hukumnya adalah boleh, dan puasanya tetap sah walaupun ia belum mandi junub hingga tiba waktu imsak.

Akan tetapi, mandi junub lebih baik dilakukan sebelum tiba waktu imsak. Hal ini untuk kehati-hatian agar air tidak sampai masuk ke rongga tubuh baik lewat mulut, telinga, hidung atau dubur yang dapat membatalkan puasa. Sebagaimana pendapat imam Zainuddin al Malibari di dalam kitab Fathul Muin:

سن (غسل عن نحو جنابة قبل فجر) لئلا يصل الماء الى باطن نحو أذنه أو دبره

“Dan disunahkan mandi semisal janabat sebelum fajar. Agar air (nya) tidak sampai (masuk) ke dalam semisal telinganya atau duburnya.”

Kemudian yang tidak kalah penting juga adalah, meski hukum menunda mandi junub diperbolehkan sampai waktu imsak, tetapi bagi pasangan suami istri tersebut juga harus memastikan bahwa mereka sudah berniat puasa di malam harinya. Sebagaimana sabda Nabi Saw. berikut,

Baca Juga:  Awal Mula Adzan Dua Kali Pada Shalat Jumat dan Hukumnya

“Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).

Demikian semoga bermanfaa. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik