Hukum Pajak dalam Islam, Benarkah Haram Mutlak?

hukum pajak dalam islam

Pecihitam.org – Menurut istilah kontemporer pajak adalah iuran rakyat kepada negara yang diatur berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut negara atau penguasa berdasarkan aturan-aturan hukum yang digunakan untuk biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif sebagari sarana mencapai kesejahteraan umum.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dhoribah atau juga disebut juga dengan istilah al-Muks. Selain itu ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak seperti: al-Jizyah (upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam), al-Kharaj (pajak bumi yang dimiliki oleh negara), dan al-Usyr (bea cukai atau pajak masuk bagi para pedagang non muslim yang ingin masuk ke negara Islam).

Daftar Pembahasan:

Pendapat Ulama Tentang Pajak

Dalam Islam ulama berbeda pendapat mengenai hukum pajak, ada sebagian ulama yang melarang namun ada pula sebagian yang membolehkan.

Ulama yang melarang

Pendapat pertama pajak sama sekali tidak boleh dibebankan kepada umat muslim, sebab sudah ada kewajiban zakat. Hal ini berdasarkan hadist riwayat Fatimah binti Qais, bahwa ia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda :

لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ

“Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat” (HR Ibnu Majah, No 1779, di dalamnya ada rowi Abu Hamzah (Maimun). Menurut Ahmad bin Hanbal hadist ini dhoif, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas).

Selain itu juga terdapat banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang dholim dan semena-mena kepada rakyat. Sebagimana hadist dari Uqbah bin ‘Amir yang berkata: saya mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

“Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara dholim)“ (HR Abu Daud, No : 2548, hadist ini dishahihkan oleh Imam al-Hakim).

Berdasarkan dalil di atas, banyak ulama yang mengatakan bahwa pajak yang ditarik dari kaum muslim secara dholim merupakan perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazmi di dalam Maratibul Ijma’ halaman 141 :

Baca Juga:  Hukum Menikahi Wanita di Bawah Umur, Bolehkah? Ini Pendapat Ulama

واتفقوا أن المراصد الموضوعة للمغارم على الطرق وعند أبواب المدن وما يؤخذ في الأسواق من المكوس على السلع المجلوبة من المارة والتجار ظلم عظيم وحرام وفسق

”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan dholim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik”.

Sejalan dengan itu Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir ‘an iqtirafi al Kabair, Syekh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Rauda an-Nadiyah, Syek Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun al-Ma’bud dan lain-lainnya, mengatakan hal sama bahwa pajak yang dibebankan pada kaum muslimin secara dholim merupakan perbuatan dosa besar.

Ulama yang membolehkan

Pendapat kedua, para ulama berpendapat boleh hukumnya mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana. Namun untuk menerapkan kebijakan ini harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat.

Ulama yang menghukumi bolehnya pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin diantaranya; Imam al Ghazali, Imam Syatibi dan Imam Ibnu Hazm. Pendapat ini didasarkan hadist riwayat Fatimah binti Qais juga, bahwa ia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda :

Baca Juga:  Hukum Perbudakan Menurut Islam, Masihkah Relevan di Zaman Sekarang?

إِنَّ فِي الْمَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ

“Sesungguhnya pada harta ada kewajiban/hak (untuk dikeluarkan) selain zakat.” (HR Tirmidzi, No: 595 dan Darimi, No : 1581, di dalamnya ada rowi Abu Hamzah (Maimun). Menurut Ahmad bin Hanbal hadist ini dhoif dan menurut Imam Bukhari dia tidak cerdas).

Syarat Pajak yang diperbolehkan

Meski sebagian ulama memperbolehkan menarik pajak pada kaum muslimin terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Karena  Islam adalah agama yang anti dengan kedholiman.

Menurut pendapat Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawy secara hukum, pajak yang diakui dalam sejarah Islam dan sistem yang diperbolehkan harus memenuhi beberapa syarat. Para ulama dan para ahli fatwa hukum Islam juga menekankan agar memperhatikan syarat ini sejauh mungkin.

1. Benar–benar harta itu dibutuhkan dan tidak ada sumber lain.

Pajak boleh dipungut apabila negara/pemerintah benar–benar membutuhkan dana, sedangkan tidak ada sumber lain. Sebagian ulama mensyaratkan bolehnya memungut pajak apabila Baitul Mal benar-benar kosong.

Para ulama sangat berhati–hati dalam mewajibkan pajak kepada rakyat, sebab mereka khawatir akan membebani rakyat dengan beban yang di luar kemampuannya. Dan keserakahan pengelola pajak dan penguasa dalam mencari kekayaan dengan cara melakukan korupsi hasil pajak.

  2. Pemungutan pajak yang adil.

JIka pajak benar-benar dibutuhkan dan tidak ada sumber lain yang memadai, maka pengutipan pajak, bukan saja boleh, tapi bisa menjadi wajib. Namun yang harus digarisbawahi, pembebanan itu harus adil dan tidak memberatkan. Keadilan dalam pemungutan pajak didasarkan kepada pertimbangan ekonomi, sosial dan kebutuhan yang diperlukan rakyat dan pembangunan.

3. Pajak dipergunakan untuk membiayai kepentingan umat, bukan untuk maksiat dan hawa nafsu.

Hasil pajak harus digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umum, bukan untuk kepentingan kelompok, bukan untuk pemuas nafsu para penguasa, kepentingan pribadi, kemewahan keluarga pejabat dan orang-orang dekatnya.

Baca Juga:  Hukum Pajak dalam Islam; Samakah dengan Zakat? Ini Dalil dan Penjelasannya
 4. Persetujuan para ahli atau cendikiawan yang berakhlak.

Negara, Pemerintah atau penguasa tidak boleh bertindak sendiri dalam mewajibkan pajak dan menentukan besarnya. Melainkan wajib dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan dari para ahli dan cendikiawan yang mewakili masyarakat.

Maka dari keterangan diatas dapat ditarik benangmerah bahwa dalam Islam para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum pajak. Sebagian ulama mengharamkan namun sebagian ulama juga memperbolehkan dengan beberapa syarat.

Jika melihat Indonesia merupakan sebuah negara yang masih kekurangan dana dan sumber lain juga kurang optimal, maka pemerintah boleh memungut pajak dengan cara yang adil. Bagi seorang muslim hendaknya diniatkan sedekah demi kemaslahatn negara dan bangsa.

Kemudian, jika mengambil pendapat yang membolehkan pajak dengan memenuhi persyaratan di atas, maka penghasilan para pegawai pajak termasuk halal selama dengan cara  yang jujur, tidak manipulasi, apalagi dikorupsi. Apabila terdapat manipulasi atau dikorupsi maka hukumnya haram. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Sumber: *Aswaja Center Nahdlatul Ulama

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *