Ijtihad Sahabat Umar Bin Khattab Yang Kontroversial

sahabat umar bin khattab

Pecihitam.org – Ternyata ijtihad yang kontroversial tidak hanya terjadi dimasa Imam madzhab dan zaman sekarang saja. Dimasa sahabat Umar bin Khattab pun ijtihadnya ternyata beberapa ada yang kontroversial sampai-sampai keputusan beliau dianggap seperti bertentangan dengan nash Al Quran dan hadits. Seperti apa saja keputusan-keputusan sahabat Umar bin Khattab yang kontroversial dan apakah hal itu bertentangan dengan Al Quran dan hadits? Mari kita simak sejarah dan penjelasannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sahabat Umar bin Khattab memang hanya menjadi khalifah selama sekitar sepuluh tahun. Namun jasanya tidak bisa dibilang sedikit. Khalifah Umar ra. melakukan banyak reformasi besar-besaran terhadap sekian besar distrik dalam sendi-sendi pemerintahan. Beliau banyak mencetuskan gagasan-gagasan segar yang membantu umat Islam kian berkembang. Pemikiran-pemikiran beliau yang cendung progresif telah menginspirasi banyak orang. Tapi dibalik itu, beliau adalah orang yang paling kukuh memegang Kitabullah dan sunnah Rasul.

Beliau tahu betul, bagaimana Alquran diturunkan. Bagaimana situasinya. Bagaimana kondisi saat itu. Dan hampir setiap hari menyaksikan sunnah Nabi. Dengan track record seperti itu, tentu khalifah umar sudah mampu menangkap esensi dibalik rahasia Alquran dan sunnah. Sebab kita yakin, beliau sebagai salah satu sahabat terbaik yang sering dipuji-puji Rasulullah SAW tidaklah mungkin menngeluarkan suatu keputusan yang keluar dari koridor Alquran dan hadits.

Pemikiran khalifah Umar bib Khattab juga terus dipelajari dan ditelaah oleh generasi-generasi berikutnya. Salah satu sahabat yang begitu mengagumi pola pikir khalifah Umar adalah sahabat Abdullah bin Mas’ud ra. Hingga ketika beliau didelegasikan ke Kufah untuk menjadi hakim, sekaligus menyebarkan ilmu Islam, konon katanya nuansa pemikiran Sahabat Umar ra nampak terwariskan kepada murid-murid sahabat Ibnu Mas’ud. Hingga akhirnya pada masa-masa kemudian, wilayah Iraq, dikenal sebagai basisnya ulama-ulama ahli ra’yu.

Banyak keputusan yang kelihatannya nampak bertentangan dengan nash Alquran pernah di diputuskan oleh sahabat Umar RA. Seperti keputusan beliau untuk tidak memotong tangan sekelompok pemuda pembantu Hatib ibn Abi Balta’ah yang mencuri seekor unta. Secara eksplisit, itu melanggar dalil “wassariqu wassariqotu faqtha’u aydiyahuma”, ayat yang menegaskan bahwa pencuri baik laki-laki ataupun perempuan wajib dipotong tangannya.

Keputusan lain beliau yang paling bersejarah adalah keputusan untuk tidak membagikan harta rampasan perang (ghanimah) tanah sawad yang luasnya hampir mencakup seluruh daratan Iraq modern kepada prajurit-prajurit yang mengikuti peperangan. Beliau memiliki banyak pertimbangan, seperti mementingkan masa depan Islam, jika tanah itu hanya dibagikan kepada prajurit perang, Islam hampir tak akan memiliki pemasukan dari pajak. Dan para pendatang baru tidak akan mendapatkan tempat. Wilayah tersebut juga menjadi rentan kembali direbut musuh, karena statusnya menjadi hak pribadi.

Baca Juga:  Islam dan Kasih Sayang, Sebuah Cerita Sahabat Umar Ra dan Seekor Burung Pipit

Dan tentu saja keputusan beliau hakikatnya sedikitpun tidak keluar dari Alquran dan hadits. Meskipun jika kita memahami situasi dan kondisinya, seolah-olah keputusan tersebut bertolak belakang dengan nash. Menepis tudingan ini, Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy mengatakan;

“Kenyataannya, Sahabat Umar bin Khattab tidak pernah keluar dari nash dalam ijtihad dan hukum yang beliau diputuskan. Dan apa yang disalahpahami sebagian para penulis bahwa keputusan beliau keluar dari jalur nash sejatinya adalah dalil atas kuatnya sahabat Umar dalam berpegang kepada nash. Dan kesungguhan beliau untuk tidak keluar darinya.”

Untuk lebih jelasnya mari kita runtut secara singkat.

Daftar Pembahasan:

Tidak Memotong Tangan Pencuri

Jika kita tidak mengetahui pola rumitnya kajian ushul fiqih dalam Alquran, tentu kita tidak bisa mengerti apalagi memilah-milih mana yang termasuk ayat yang bersifat umum, atau disebut ‘am, mana ayat yang bersifat khusus, atau disebut khas. Atau jangan-jangan ayat yang dijadikan dalil telah di mansukh, atau direvisi. Perlu kajian mendalam. Dan tentu saja yang paling tahu akan hal ini adalah para sahabat. Sebab mereka menyaksikan langsung fase demi fase ayat demi ayat Alquran diwahyukan. Dalam kajian antropologi ushul fiqih, ayat memotong tangan dikategorikan ayat yang bersifat umum. Jika kita kaji, bagaimanapun juga, ayat yang bersifat umum bisa di takhsis atau dikerucutkan. Bisa diarahkan ke dalam suatu kondisi yang sesuai.

Salah satu bukti ayat tersebut bisa di takhsis adalah rumusan bahwa yang bisa dipotong tangannya hanyalah maling yang mencuri harta lebih dari satu nishab untuk ukuran waktu itu, atau setara harga 4,25 gram emas untuk ukuran saat ini. Bagaimanapun juga Alquran tidak mencantumkan aturan ini. Tapi ini adalah hasil dari ijtihad para ahli fiqih.
Selain hal tersebut, ada satu hadits yang konon melatar belakangi ijtihad sahabat Umar bin Khattab untuk permasalahan ini, yaitu

ادرؤوا الحدود بالشبهات – مسند أبي حنيفة للحارثي-
“Hindarilah hukuman-hukuman karena (adanya) berbagai ketidak jelasan”

Sahabat Umar menggolongkan kasus pencurian saat paceklik menjadi masalah nasional sebagai satu bentuk syubhat atau ketidak jelasan yang bisa menggugurkan hukuman potong tangan. Tentu saja beliau memiliki wewenang menetapkan hal tersebut, sebab beliau tergolong mujtahid mutlak, setaraf imam empat madzhab. Selain syubhat tersebut, ternyata juga banyak kasus syubhat serupa yang mentakhsis ayat diatas. Seperti tidak dipotong tangannya istri yang mencuri harta suami, atau anak yang mencuri harta ayahnya. Kita tak perlu heran akan betapa luasnya khazanah fiqih yang dimiliki Islam.

Baca Juga:  Begini Proses Pengangkatan Khalifah Umar bin Khattab Sebagai Khalifah
Menganulir Jatah Al-Muallafatu Qulubuhum

Pada masa Nabi Muhammad SAW, orang-orang yang dilunakkan hatinya disebut Al-Muallafatu Qulubuhum. Maksudnya, mereka diberi jatah zakat agar iman mereka semakin kuat, dan tidak keluar meninggalkan agama Islam. Pada masa kepemimpinan Sahabat Abu Bakar menjadi khalifah, mereka tetap mendapatkan bagian. Uyaynah Ibn Hishn dan Aqra’ bin Habis adalah dua orang contoh yang mendapat jatah pada masa kepemimpinan beliau, mereka mendapatkan surat resmi sebagai tanda bukti. Namun ketika dua orang ini datang untuk meminta kembali bagian kepada khalifah Umar bin Khattab, justru khalifah Umar merobek surat tersebut.

“Allah sudah memperkuat Islam dan tidak memerlukan kalian. Kalian tetap Islam, atau yang ada hanya pedang.” Tutur Khalifah Umar.

Kedudukan mereka akhirnya disamakan dengan penduduk muslim biasa lainnya. Jika kita urutkan, ijtihad sahabat Umar RA kali ini bisa dikategorikan ke dalam metode ijtihad tahqiqul manat, atau aplikasi muara hukum. Macam-macam model ijtihad dibagi menjadi tiga, tahqiqul manat, tanqihul manat, dan takhrijul manat. Pola yang dipakai sahabat Umar bin Khattab dalam tahqiqul manat ini adalah dengan mengetahui pokok ‘illat atau alasan utama diberlakukannya hukum yang ada. Dari diksi dalam ayat tersebut, al-muallafatu qulubuhum memiliki arti orang yang dilunakkan hatinya agar mereka mau memeluk Islam. Islam menarik hati mereka agar mau bersyahadat dengan harta zakat atau rampasan perang.

Pada masa kekhalifahan sahabat Umar bin Khattab, Islam sudah jaya. Sehingga tidak membutuhkan lagi yang namanya al-muallafatu qulubuhum. Para penduduk dari berbagai pelosok negeri sudah masuk agama Islam dengan berbondong-bondong. Sehingga manat hukum yang ada sudah tidak relevan diterapkan pada masa kepemimpinan beliau.

“Ihtihad dengan menggunakan metode tahqiqul manat tidaklah membutuhkan pengetahuan akan maqashidus syari’. Tidak juga butuh akan ilmu tata bahasa Arab. Sebab pokok tujuan dari ijtihad ini adalah mengetahui kenyataan dari maudhu’.” Ungkap As-Syathiby.

Tidak Membagikan Tanah Sawad

Ulama Hanafiyyah dalam mencetuskan hukum agaknya memiliki penyelesaian yang sama dengan pola sahabat Umar. Mereka memiliki dua metode utama, jika permasalahan tersebut benar-benar baru dan tidak ada ayat Alquran maupun haditsnya. Metode pertama adalah dengan mencetuskan maksud atau dilalah hukum. Menelusuri alasan suatu nash yang tentunya hanya memiliki satu makna. Metode kedua dengan cara ijtihad. Entah itu merujuk kepada pencarian ‘illat hukum, atau mencoba mencari persepsi yang terkuat tapi bukan dengan qiyas, atau dengan konsep istidlal.

Baca Juga:  Perjanjian Aelia Umar bin Khattab dengan Umat Kristen Yerussalem

Agak rumit bukan? Sahabat Umar dalam hal ini memakai metode pertama. Beliau berhasil menemukan maksud dari ayat dan hadits tentang pembagian rampasan perang. Kemudian beliau menerapkannya pada kasus yang beliau hadapi hari itu. Lantas beliau mengambil sikap. Memang pada awalnya sikap beliau mendapat tanggapan negatif dari sahabat senior sekelas Abdurrahman bin ‘Auf. Namun kebanyakan pembesar sahabat lain seperti sahabat Ali bin Abi Thalib dan sahabat Ustman bin Affan setuju akan ijtihad sahabat Umar.

Beberapa contoh diatas memberi kita konklusi, bahwa sebenarnya bukan sahabat Umar bin Khattab keluar dari nash, akan tetapi beliau amat berpegang teguh dan memahami nash dengan sedetil-detilnya. Bahkan beliau mampu menerapkan proses ijtihad yang tergolong rumit, tanpa berfikir panjang. Seperti halnya, sering kita menuduh orang lain salah, padahal justru kita sendiri yang sebenarnya masih perlu banyak belajar. Wallahua’lam Bisshawab.

Referensi:

  1. Baca jam’ul Jawami’. Hal 44-47. Cet. Dar Kutub Ilmiyyah. 2003.
  2. Baca Dhawabit Mashlahat. Hal 145-147. Muassasah Risalah.
  3. Lihat Hasyiyah AL-Bayjuri. Hal 162. Juz 4. Cet. Darul Minhaj. 2016.
  4. Baca: Al-Fushul fil Ushul karya Al-Jashhash. Juz 2. Hal 387. Versi Maktabah Syamilah.
  5. Tarikh Tasyri’ Islam, hal 67. Dar fikr.Muhammad Khudhori Bik, Tarikh
  6. Tasyri’ Islam, hal 64-68. Dar fikr.
  7. Dhawabitul maslahah. Hal 142. Muassasah Risalah.
  8. Syarh Risalah Al-‘Akbari fi Ushul Fiqh. Hal 92. Darul Kunuz Isybiliya. 2007.
  9. Lihat dhawabitul Mashlahat. Hal 143-144. Muassasah Risalah.
  10. Al-Muwafaqat. Juz 4. Hal 165.
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *