Hadits Shahih Al-Bukhari No. 320 – Kitab Haid

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 320 – Kitab Haid ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Menshalati Wanita yang Meninggal Saat Nifas dan Sunahnya” hadis berikut ini menjelaskan tentang wanita yang meninggal dunia akibat sakit perut. Maka Rasulullah saw menshalatinya dan berdiri di tengahnya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Haid. Halaman 570-572.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي سُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنَا شَبَابَةُ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ امْرَأَةً مَاتَتْ فِي بَطْنٍ فَصَلَّى عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ وَسَطَهَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Suraij] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syababah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu’bah] dari [Husain Al Mu’alim] dari [‘Abdullah bin Buraidah] dari [Samrah bin Jundub], bahwa ada seorang wanita yang meninggal dunia karena hamil. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menshalatinya dan beliau berdiri di bagian tengah (jenazah) nya.”

Keterangan Hadis: (Menshalati wanita yang meninggal saat nifas dan sunahnya), yakni sunah menshalatinya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 258 – Kitab Mandi

أَنَّ اِمْرَأَة (Bahwa seorang wanita), yaitu Ummu Ka’ab. Demikian nama yang disebutkan oleh Imam Muslim dalam riwayatnya melalui jalur Abdul Warits dari Husen Al Mu’allim. Abu Nu’aim menyebutkan dalam kitab Shahabat bahwa ia berasal dari kalangan Anshar.

مَاتَتْ فِي بَطْن (Meninggal dengan sebab perut), yakni sebab bayi yang dikandungnya. lbnu At-Taimi berkata, “Dikatakan bahwa Imam Bukhari mengalami kekeliruan dalam judul bab ini, dimana beliau mengira makna lafazh مَاتَتْ فِي بَطْن adalah meninggal sebab melahirkan.” Lalu beliau menambahkan, “Padahal makna kalimat tersebut adalah meninggal karena sakit perut.” Saya (lbnu Hajar) katakan, “Bahkan mereka yang mengatakan bahwa Imam Bukhari telah keliru, justru merekalah yang keliru, karena hadits ini telah diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dalam kitab Al Jana’iz (jenazah) dengan lafazh مَاتَتْ فِي نِفَاسهَا (meninggal pada masa nifas). Demikian pula lafazh yang dinukil oleh Imam Muslim.”

فَقَامَ وَسَطهَا (Dan beliau berdiri di bagian tengahnya) Pembahasan hal ini akan diterangkan pada bab Jana’iz (jenazah), insya Allah.

lbnu Baththal berkata, “Ada kemungkinan yang dimaksud oleh Imam Bukhari dengan judul bab ini bahwa wanita yang sedang nifas meskipun tidak melakukan shalat, namun hukumnya sama dengan wanita lainnya, yakni dzatnya tetap suci karena Nabi SAW menshalati wanita yang meninggal dalam keadaan nifas.” Dia juga berkata, “Hal ini merupakan bantahan bagi mereka yang berpendapat bahwa manusia yang meninggal adalah najis, karena wanita yang meninggal dalam keadaan nifas telah terkumpul dua hal itu dalam dirinya (kematian dan darah nifasnya). Dengan tidak adanya pengaruh kedua hal tersebut terhadap kesuciannya, maka orang yang meninggal tanpa ada najis yang mengalir darinya ten tu lebih pantas lagi dikatakan suci.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 210-211 – Kitab Wudhu

Akan tetapi perkataan lbnu Baththal ditanggapi oleh Ibnu Munir dengan mengatakan, bahwa apa yang dikemukakan oleh Ibnu Baththal di luar maksud Imam Bukhari. Dia berkata, “Hanya saja yang menjadi maksud Imam Bukhari adalah untuk menjelaskan bahwa meski wanita yang meninggal saat nifas termasuk syuhada, namun ia tetap dishalati sebagaimana orang yang tidak mati syahid.”

Lalu perkataan Ibnu Munir ditanggapi lagi oleh Ibnu Rusyd dengan mengatakan, bahwa hal itu juga di luar pembahasan masalah-masalah haid. Ia berkata, “Hanya saja yang menjadi maksud Imam Bukhari adalah ingin berdalil dengan salah satu konsekuensi shalat, yaitu orang yang shalat hukumnya suci. Karena Nabi SAW menshalati wanita yang meninggal saat nifas, maka menjadi konsekuensinya bahwa dzat wanita tersebut hukumnya suci. Sementara hukum wanita nifas dan wanita haid adalah sama.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 3 - Kitab Permulaan Wahyu

Beliau menambahkan, “Kesimpulan ini diperkuat oleh sikap Imam Bukhari yang telah memasukkan hadits Maimunah dalam bab ini, seperti dalam naskah Al Ashili dan lainnya.” Namun dalam riwayat Abu Dzar sebelum hadits Maimunah yang dimaksud, disebutkan terlebih dahulu.

M Resky S