Menyusui Lebih dari Dua Tahun, Bagaimanakah Hukumnya?

menyusui lebih dari dua tahun

Pecihitam.org – ASI, adalah makanan bayi yang posisinya tidak akan tergantikan oleh makanan yang lain bagi si bayi itu sendiri. Menyusui adalah masa terpenting bagi pertumbuhan dan perkembangan bayi. Nutrisi yang diterima bayi pada masa inilah yang di istilahkan sebagai masa emas (golden age).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Begitu pentinggnya menyusui hingga al-Quran pun menyinggung bahwa menyusui sempurna itu hingga anak umur dua tahun. Tidak hanya itu, bahkan dari sisi medis sudah banyak yang meneliti betapa manfaat ASI begitu sempurna untuk anak.

Dengan begitu, masih adakah wanita yang menganggap bahwa menyusui sebagai beban? Dengan alasan kesibukan, karir, dan lain sebagainya. Karena memang jika ada alasan tertentu yang menyebabkan seorang ibu tidak bisa menyusui anaknya, bahkan diperbolehkan untuk mencari ibu sususan.

Sebagaimana Allah SWT menjelaskan dalam firman-Nya:

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut”

Di dalam Al-Quran juga, Allah memerintahkan seorang ibu untuk menyusui anak selama dua tahun karena itu yang paling sempurna. Namun jika ingin disapih sebelum dua tahun diperbolehkan dengan syarat bermusyawarah terlebih dahulu dan salin rela.

Baca Juga:  Inilah Tahapan-Tahapan Jihad fi Sabilillah yang Harus Dipahami Seorang Mujahid

وَٱلۡوَٲلِدَٲتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَـٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِ‌ۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ‌ۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُ ۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُہُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ‌ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَه

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik” (QS Al-Baqarah ayat 233)

Lantas bagaimanakah jika menyusui anak lebih dari dua tahun?

Menyusui anak lebih dari dua tahun hukumnya masih diperbolehkan. Sebab ayat di atas menyebutkan dua tahun, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.

Adapaun setelah dua tahun maka sama saja seperti makanan biasa. Selama tidak menimbulkan bahaya bagi anak dan kedua orangtuanya setuju.

Baca Juga:  Hubungan Islam Dan Politik, Haruskah Dipisahkan?

Al-Qurthubi dalam tafsirnya berkata:

والزيادة على الحولين أو النقصان إنما يكون عند عدم الإضرار بالمولود وعند رضا الوالدين.

“Menambah lebih dari dua tahun atau menguranginya, jika tidak menimbulkan bahaya bagi bayi dan kedua orang tua ridha (setuju)”

Ahli kedokteran mengatakan bahwa menyusui anak lebih dari dua tahun masih dapat memberikan banyak manfaat pada anak dan ibu. Contoh manfaatnya: Anak lebih jarang sakit, mengurangi risiko alergi, anak menjadi lebih pintar dan banyak keuntungan untuk ibu. Misalnya: mengurangi risiko kanker rahim, dapat menurunkan berat badan dan lain-lain.

WHO dalam Global Strategy for Infant and Young Child Feeding mengungkapakn bahwa setiap ibu dianjurkan untuk menyusui anaknya secara ekslusif selama enam bulan, dan dilanjutkan sampai satu tahun, dua tahun, atau sampai kapanpun ibu dan anak menginginkannya.

Itu petanda bahwa menyusui lebih dari dua tahun tidak ada bahaya bagi seorang ibu dan anaknya. Hanya saja sebagian orang mengatakan secara psikologi, bahwa anak yang menyusu lebih dari dua tahun akan tumbuh menjadi anak manja, sebab anak yang menempel terus dengan ibunya.

Baca Juga:  Manakah yang Lebih Utama, Menikah atau Hidup Membujang untuk Fokus Ibadah?

Dari uraian diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa boleh menyusui lebih dari dua tahun. Karena di lihat dari sisi agama dan medis, keduanya memperbolehkan tentunya dengan kesepakatan orang tua. Dan selama tidak memberikan madlarat (hal buruk) bagi anak dan ibunya. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *