Inilah Tata cara Tayamum yang Benar dan Syarat Ketentuanya

tayamum

Pecihitam.org – Salah satu syarat sahnya shalat adalah berwudhu. Sementara wudhu hanya bisa dilakukan dengan air. Pertanyaannya, bagaimana mau berwudhu sulit untuk menggunakan air, baik karena tidak ada atau karena sakit, maupun sebab yang lain?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam kondisi yang tidak dapat menggunakan air seperti pertanyaan diatas, Islam telah memberikan kemudahan kepada untuk untuk bertayamum.

Tayamum ialah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yang suci. Dan pada suatu ketika tayamum dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.

Hukum bertayamum tersebut berdasarkan firman Allah surat An-Nisa ayat 43 yang artinya sebagaimana berikut:

“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu,” (Q.S. an-Nisa’ [4]: 43).

Dari keterangan ayat diatas, setidaknya terdapat beberapa sebab dibolehkannya tayamum, yaitu saat kondisi sakit dan ketiadaan air, dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub.

Selain itu tayamum tidak saja bisa untuk menggantikan wudhu, tetapi juga mandi besar, berdasarkan penafsiran sebagian ulama yang memaknai ungkapan “lamastumunnis” maksudnya berhubungan suami-istri, seperti yang ditunjukkan dalam riwayat Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Qatadah, Ubay ibn Ka‘b, ‘Amar ibn Yasir, dan yang lain.

Daftar Pembahasan:

Sebab-sebab bertayamum

Para ulama fiqih menjelaskan sebab-sebab bertayamum. Syekh Mushthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam al-Syafi‘i (Terbitan Darul Qalam, Cetakan IV, 1992, Jilid 1, hal. 94) menyebutkan di antaranya ada empat alasan yang dibolehkan:

  1. Ketiadaan air, Baik ketiadaan air secara kasat mata misalnya dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air, dan ketiadaan air secara syara‘ misalnya air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum.
  2. Jauhnya air, yang keberadaannya diperkirakan di atas jarak setengah farsakh atau 2,5 kilometer.
  3. Sulitnya menggunakan air, baik itu sulit secara kasat mata contohnya airnya dekat, tetapi tidak bisa dijangkau karena ada musuh, karena binatang buas, karena dipenjara, dan seterusnya. Adapun sulit menggunakan air secara syara‘ contohnya karena khawatir datangnya penyakit, takut penyakitnya kambuh, atau takut jika sakitnya lama sembuh.
    Hal ini berdasarkan riwayat seorang sahabat yang meninggal setelah mandi, sedangkan kepalanya terluka. Kala itu, Rasulullah SAW. bersabda,
    “Padahal, cukuplah dia bertayamum, membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh bagian tubuh lainnya.” (H.R. Abu Dawud)
  4. Kondisi sangat dingin. Artinya, jika menggunakan air, kita akan kedinginan karena tidak ada sesuatu yang dapat mengembalikan kehangatan tubuh. Akan tetapi, dengan sebab terakhir ini jika sudah ada air, seseorang harus mengqadha shalatnya lagi.
    Al-Ghazali dalam salah satu kitabnya Ihya Ulumuddin menjelaskan secara ringkas dan jelas, sebab-sebab bertayamum sebagaimana berikut:
    “Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu.” (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddin, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats, Jilid 1, Tahun 2000, hal. 222)

Syarat-syarat Tayamum

Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan pada saat bertayamum.

  1. Tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.
  2. Menggunakan debu yang suci. Artinya, tidak basah, tidak bercampur tepung, kapur, batu, dan kotoran lainnya.
  3. Terlebih dahulu menghilangkan najis, karena tayamum hanya pengganti wudhu bukan berfungsi untuk menghilangkan najis.
  4. Mengusap wajah dengan kedua tangan.
  5. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat fardhu. Jika shalat sunnah boleh beberapa kali.
Baca Juga:  Ini Perdebatan Terkait Hukum Makelar Jual Beli dalam Empat Imam Madzhab

Rukun Tayamum

Jika wudhu ada enam rukun yang harus dipenuhi, maka tayamum hanya ada empat rukun yaitu:

  1. Niat dalam hati.
  2. Mengusap wajah.
  3. Mengusap kedua tangan,
  4. Tertib.

Tata cara tayamum

  1. Ucapkan basmalah lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan.
  2. Lalu usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya dengan redaksi niat berikut
    نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
    Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah.
  3. Lain dengan wudhu, dalam tayamum tidak disyaratkan untuk menyampaikan debu pada bagian-bagian yang ada di bawah rambut atau bulu wajah. Yang dianjurkan hanyalah berusaha mengusap ratakan debu pada seluruh bagian wajah. Dan itu cukup dengan satu kali menyentuh debu.
  4. Letakkan kembali telapak tangan pada debu, kemudian mengusap dua belah tangan hingga siku dengan sekali usapan dimulai dari tangan kanan.
  5. Tertib (berurutan). Yaitu urut di antara kedua usapan tersebut (wajah dahulu kemudian kedua tagan).
  6. Terakhir, setelah tayamum juga dianjurkan untuk membaca doa bersuci seperti halnya doa setelah wudhu.
Baca Juga:  Cara yang Benar Membasuh Kedua Tangan Saat Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

Keterangan: Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan debu saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *