Jokowi: Napi Koruptor Tak Akan Dibebaskan Saat Wabah Corona

Pecihitam.org – Pemerintah Pusat menegaskan tak pernah memiliki rencana memberi remisi atau membebaskan narapidana kasus korupsi atau napi koruptor dalam rangka dalam upaya meminimalisasir penyebaran virus Corona di penjara.

Hal itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka rapat terbatas lewat teleconference dari Istana Kepresidenan Bogor pada Senin, 6 April 2020.

“Mengenai napi korupsi tidak pernah kami bicarakan dalam rapat-rapat kami. Tidak ada revisi untuk PP 99 terkait hal ini. Pembebasan bersyarat napi hanya untuk napi umum,” ujar Jokowi, dikutip dari Tempo, Senin, 6 April 2020.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dalam upaya meminimalisasi penyebaran virus Corona di penjara.

Baca Juga:  4 Fakta Lora Fadil, Anak Kiai yang Bawa Tiga Istri ke Senayan

Ia menyebut napi korupsi bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

“Jumlahnya 300 orang,” kata Laoly.

Namun, belakangan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meluruskan pernyataan tersebut.

Mahfud kemudian menegaskan bahwa pemerintah tidak ada wacana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, terutama yang mengatur pembebasan napi korupsi.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana,” kata Mahfud.