Kapan Kita Boleh Melakukan Tayamum? Inilah Syarat-Syarat yang Menjadi Pertimbangannya

Kapan Kita Boleh Melakukan Tayamum? Inilah Syarat-Syarat yang Menjadi Pertimbangannya

Pecihitam.org- Allah SWT telah memberikan rukhsoh (keringanan) bagi hambanya yang hendak melaksanakan ibadah akan tetapi kesulitan menggunakan air untuk bersuci, baik karena ketiadaannya, karena sakit, maupun sebab lain. Keringan yang diberikan oleh Allah yakni berupa tayamum. Lantas kapan kita boleh melakukan tayamum. Lalu apa saja syarat-syarat melaksanakannya.  

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tayamum dibenarkan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut, dan inilah yang menjadi jawaban atas pertanyaan kapan kita boleh melakukan tayammum:

  1. Ada uzur sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur menggunakan air itu terjadi oleh sebab musafir, sakit atau hajat. Dalam hal ini keadaan orang musafir itu ada empat golongan, yaitu:
  2. Ia yakin bahwa di sekitar tempatnya berada itu benar-benar tidak ada air, maka ia boleh langsung bertayamum tanpa harus mencari air terlebih dahulu.
  3. Ia tidak yakin, tetapi ia menduga bahwa di sana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Pada keadaan demikian, ia wajib dahulu mencari air di tempat-tempat yang dianggapnya mungkin ada airnya.
  4. Ia yakin ada air di sekitar tempatnya. Dalam hal ini ada beberapa kemungkinan:
  5. Apabila tempat air itu dekat berada pada jarak yang layak terjangkau oleh musafir untuk kepentingan mencari kayu, mengambil rumput atau menggembalakan hewannya, maka ia wajib mengambil air itu dan tidak dibenarkan bertayamum.
  6. Apabila tempat air itu jauh, sehingga kalau ia pergi mengambilnya waktu salat akan habis, maka ia boleh bertayamum sebab ketika itu ia dianggap tidak mendapatkan air.
  7. Apabila tempatnya agak jauh melebihi jarak untuk mengambil kayu dan sebagainya akan tetapi ia masih mungkin mengambil air tanpa kehabisan waktu salat, maka ia boleh bertayamum, sebab berjalan melebihi batas tersebut dianggap memberatkan.
  8. Apabila tempat air itu dekat akan tetapi sulit mengambilnya karena banyak musafir lain berdesakan untuk mengambil air di tempat itu, maka ia boleh bertayamum.
  9. Masuk waktu salat. Tayamum untuk salat yang berwaktu baik fardu maupun sunah, hanya dibenarkan setelah masuk waktunya. Alasannya tayamum adalah thaharah darurat dan tidak ada keadaan darurat sebelum masuknya waktu salat.
  10. Mencari air setelah waktu, sesuai dengan ketentuan pada nomor 1 di atas.
  11. Tidak dapat mnggunakan air karena uzur syari seperti takut akan pencuri atau ketinggalan dari rombongan.
  12. Tanah yang murni dan suci. Tayamum hanya sah menggunakan „turab’, tanah yang suci dan berdebu. Bahan-bahan lainnya seperti semen, batu, belerang dan sebagainya, atau tanah yang bercampur dengannya tidak sah digunakan untuk bertayamum.
Baca Juga:  Air Najis Hasil Reverse Osmosis Digunakan Berwudhu, Bagaimana Hukumnya?

Para ahli fiqh menetapkan beberapa keadaan terkait kapan kita boleh melakukan tayamum:

  1. Ketika dalam keadaan tidak ada air. Para fukaha menetapkan ketiadaan air sebagai salah satu penyebab bolehnya tayamum. Termasuk ke dalam pengertian ini ada air dalam jumlah yang sedikit yang tidak cukup untuk wudu atau mandi dan ada air tetapi harganya melebihi harga pasaran sehingga sulit untuk membelinya. Termasuk juga adanya air tetapi berada di tempat yang cukup jauh dan untuk mencarinya mengalami kesulitan.
  2. Ketika tidak ada kemampuan untuk memakai air. Termasuk dalam pengertian orang yang di penjara dalam rumah tahanan yang terletak dipinggir sungai, dan dia tidak diiziinkan untuk keluar. Demikian juga halnya orang yang diikat di pinggir kali dan orang yang tidak berani keluar rumah mengambl air karena ada ancaman bahaya.
  3. Ketika dalam keadaan sakit. Orang sakit bila khawatir memakai air dapat melakukan tayamum untuk mengangkat hadas. Kekhawatiran itu ada dua kemungkinan, pertama khawatir akan datang penyakit baru, dan yang kedua khawatir bertambah penyakit atau lambat penyembuhannya.
  4. Ketika membutuhkan air. Seseorang yang memiliki air dalam jumlah yang mencukupi sekedar untuk wudu atau mandi, tetapi dia sangat membutuhkannya untuk keperluan lain yang akan menyelamatkan jiwa dari kemudaratan, maka ketika itu dibolehkan bertayamum.
  5. Ketika takut kehilangan harta jika mencari air. Menurut kalangan Syafi‟iyah kekhawatiran terhadap musuh, pencuri atau kebakaran membolehkan tayamum lebih dulu tanpa mencari air. Kekhawatiran itu bisa terjadi atas diri sendiri, harta, keamanan, atau kekhawatiran terhadap orang yang berhutang yang hartanya sedang dalam keadaan yang berkuasa.
  6. Ketika keadaan sangat dingin. Golongan Syafi’iyah dan Hanbaliyah membolehkan bertayamum dengan alasan dingin jika sulit memanaskan air atau panasan air tidak memberi manfaat dan wajib meng-qadha salatnya.
  7. Ketika tidak ada alat untuk mengambil air. Misalnya ada air pada suatu tempat yang hanya didapatkan dengan alat-alat tertentu, sementara alat itu tidak ada padanya, seperti ketiadaan timba pengambil air dari sumur yang dalam, jika terus diusahakan waktu akan habis. Namun, dalam hal ini wajib berusaha mencari alat.
  8. Ketika Takut habis waktu salat. Sebab ini hanya didukung oleh golongan Malikiyah, karena memelihara pelaksanaan salat pada waktunya lebih utama dari mencari kesempurnaan thaharah dengan air. Namun di kalangan Syafi‟iyah tidak membolehkan bertayamum karena takut akan habis waktu salat jika ia mengambil air untuk wudu karena tayamum dilakukan bersamaan dengan adanya air.
Baca Juga:  Kalau Junub Haruskah Langsung Mandi? Pengantin Baru Harus Baca!
Mochamad Ari Irawan